Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, menekankan pentingnya langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi para guru non-ASN menyongsong tahun 2027. Penyelesaian masalah tenaga pendidik honorer di sekolah negeri ini dinilai tidak boleh berhenti pada regulasi peralihan semata.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sejauh ini telah membuka ruang bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar. Kendati demikian, aturan tersebut masih bersifat administratif dan transisional sehingga membutuhkan tindak lanjut jangka panjang yang lebih permanen.
Berdasarkan data pendidikan per cut-off 2024, terdapat sebanyak 172.323 guru non-ASN di Indonesia. Jumlah tersebut dinilai sangat signifikan dan memerlukan skema penyelesaian yang terpadu serta diprioritaskan.
Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Para guru honorer yang tercatat dalam data tersebut dinilai telah memenuhi syarat kompetensi dan kualifikasi dasar. Sebagian besar di antaranya telah mengantongi sertifikat pendidik, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta memiliki pengalaman mengajar bertahun-tahun di sekolah negeri. Langkah yang diperlukan saat ini adalah penyiapan sistem rekrutmen yang terstruktur.
Nur mengusulkan agar masa pengabdian dijadikan salah satu indikator utama dalam penetapan kebijakan afirmasi. Selain itu, pemerintah dapat membuka peluang perluasan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan tetap menyesuaikan kebutuhan riil satuan pendidikan serta kapasitas fiskal pemerintah pusat dan daerah.
Gas 3 Kg Meledak di Warteg Tambora Jakbar, Seorang Pria Luka Bakar

Isu masa depan tenaga pendidik honorer ini mengemuka setelah jajaran pimpinan parlemen, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati, menerima aspirasi dari Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI) di ruang pimpinan Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, FAGRI menyuarakan perlunya kejelasan status bagi ratusan ribu guru non-ASN mulai tahun 2027, termasuk kepastian alur pengangkatan menjadi PPPK. Wakil Ketua FAGRI Aminuddin mengungkapkan bahwa kepastian hukum dan skema lanjutan amat mendesak lantaran payung hukum penugasan dalam SE Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.






