Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 9 Sep 2026 - 12.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Petugas Bea Cukai dan Imigrasi menangkap seorang warga negara (WN) China berinisial ZG (32) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pria tersebut kedapatan berupaya menyelundupkan emas batangan seberat 10,4 kilogram senilai Rp26 miliar ke luar negeri.

Aksi penyelundupan tersebut digagalkan sesaat sebelum pelaku menaiki pesawat Cathay Pacific menuju Hong Kong pada 6 September 2026. Penindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,9 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi intelijen terkait rencana keberangkatan pelaku. Ketika proses boarding berlangsung, petugas mendapati gerak-gerik ZG mencurigakan sehingga langsung melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan 10 bungkusan cokelat yang direkatkan ke tubuh pelaku menggunakan metode body strapping. Bungkusan tersebut memuat 14 keping logam padat berwarna kuning.

Baca Juga

Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Hasil uji identifikasi dari BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai tertanggal 6 September 2026 mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti merupakan emas murni dengan kadar melebihi 99 persen. Seluruh logam mulia tersebut diketahui merupakan produk olahan dalam negeri.

Terkait riwayat perjalanan, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris dari pihak Imigrasi menerangkan bahwa ZG pertama kali tiba di Indonesia pada 28 Agustus 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. WNA tersebut masuk seorang diri memanfaatkan autogate dengan izin tinggal kunjungan untuk keperluan bisnis, sebelum akhirnya keberangkatannya dari Bali ditunda dan ditindak oleh petugas.

Baca Juga

Modus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke Tevi

Modus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke Tevi

Atas tindakannya, ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 20 KUHP serta penyesuaian pidana terkait. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sumber: Kumparan

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaikriminalBandara Ngurah RaiPenyelundupan Emas

Berita Terbaru Lainnya

Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga BerhamburanModus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke TeviDireksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi NikelPolisi Sisir 3 Perairan Cari Jurnalis Hilang Kontak di Selat SundaKebakaran TPA Galuga Bogor, KLH Pasang Sistem Monitoring Kualitas UdaraAnak Krakatau Erupsi Lagi, Ini Sebab Letusan Tak TerlihatKPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Kasus Rejang LebongGas 3 Kg Meledak di Warteg Tambora Jakbar, Seorang Pria Luka Bakar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap