Petugas Bea Cukai dan Imigrasi menangkap seorang warga negara (WN) China berinisial ZG (32) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pria tersebut kedapatan berupaya menyelundupkan emas batangan seberat 10,4 kilogram senilai Rp26 miliar ke luar negeri.
Aksi penyelundupan tersebut digagalkan sesaat sebelum pelaku menaiki pesawat Cathay Pacific menuju Hong Kong pada 6 September 2026. Penindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,9 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi intelijen terkait rencana keberangkatan pelaku. Ketika proses boarding berlangsung, petugas mendapati gerak-gerik ZG mencurigakan sehingga langsung melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan 10 bungkusan cokelat yang direkatkan ke tubuh pelaku menggunakan metode body strapping. Bungkusan tersebut memuat 14 keping logam padat berwarna kuning.
Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Hasil uji identifikasi dari BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai tertanggal 6 September 2026 mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti merupakan emas murni dengan kadar melebihi 99 persen. Seluruh logam mulia tersebut diketahui merupakan produk olahan dalam negeri.
Terkait riwayat perjalanan, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris dari pihak Imigrasi menerangkan bahwa ZG pertama kali tiba di Indonesia pada 28 Agustus 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. WNA tersebut masuk seorang diri memanfaatkan autogate dengan izin tinggal kunjungan untuk keperluan bisnis, sebelum akhirnya keberangkatannya dari Bali ditunda dan ditindak oleh petugas.
Modus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke Tevi

Atas tindakannya, ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 20 KUHP serta penyesuaian pidana terkait. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.






