Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Modus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke Tevi

Yolanda TobanDiterbitkan 9 Sep 2026 - 12.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Modus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke Tevi
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi lintas platform daring yang memanfaatkan TikTok sebagai pintu masuk sebelum mengalihkan penonton ke aplikasi Tevi. Dalam operasi penindakan sepanjang Juni 2026, penyidik mengamankan total enam orang tersangka dari dua perkara terpisah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan menyampaikan bahwa kedua perkara tersebut beroperasi dengan pola serupa, yakni memancing audiens lewat tayangan interaktif di TikTok lalu memindahkan siaran eksplisit berbayar ke aplikasi lain demi menghindari pemblokiran.

Pola Pertarungan Koin di Kasus Pertama

Pada perkara pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) yang beroperasi di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat. Masing-masing pelaku berbagi peran dalam menjalankan siaran langsung.

RA bertindak sebagai penampil (talent), sementara RY berperan sebagai pemandu (host) yang mengatur interaksi. Keduanya memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) di TikTok untuk mendongkrak jumlah penonton. Dalam skenario tersebut, RA sengaja dikondisikan kalah agar melakukan aksi membuka dan menutup pakaian sebagai bentuk hukuman interaktif di depan kamera.

Baca Juga

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

Setelah penonton terpancing, RY mulai mempromosikan siaran lanjutan berkonten lebih vulgar di aplikasi Tevi. Untuk menyaksikan tayangan lanjutan yang menampilkan konten seksual eksplisit RA dengan bantuan MK, penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli akses Star atau Bintang seharga sekitar Rp5.000.

Selain sistem koin aplikasi, para pelaku juga mengumpulkan keuntungan melalui transfer saldo DANA sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari rangkaian aksi ini, kelompok tersebut menargetkan perolehan imbalan Rp200.000 sampai Rp300.000 dari audiens.

Target Saweran dan Pengalihan Siaran di Kasus Kedua

Pada pengungkapan kedua, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka lain, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25). Penangkapan dilakukan di tiga wilayah berbeda yang mencakup Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Baca Juga

Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Modus yang dijalankan kelompok kedua bermula dari aksi talent memamerkan area intim selama siaran di TikTok. Host kemudian meminta penonton memberikan donasi, saweran, atau hadiah digital (gift) hingga mencapai target nominal sekitar Rp250.000 sampai Rp400.000.

Begitu target saweran terpenuhi, siaran langsung langsung dipindahkan ke aplikasi Tevi. Platform tersebut dipilih pelaku agar talent dapat menyiarkan adegan asusila secara bebas tanpa terkena sanksi pemblokiran atau banned dari sistem moderasi platform.

Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembuatan, penyiaran, dan penyediaan konten pornografi.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriTikTok

Berita Terbaru Lainnya

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga BerhamburanDireksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi NikelPolisi Sisir 3 Perairan Cari Jurnalis Hilang Kontak di Selat SundaKebakaran TPA Galuga Bogor, KLH Pasang Sistem Monitoring Kualitas UdaraAnak Krakatau Erupsi Lagi, Ini Sebab Letusan Tak TerlihatKPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Kasus Rejang LebongGas 3 Kg Meledak di Warteg Tambora Jakbar, Seorang Pria Luka Bakar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap