Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi lintas platform daring yang memanfaatkan TikTok sebagai pintu masuk sebelum mengalihkan penonton ke aplikasi Tevi. Dalam operasi penindakan sepanjang Juni 2026, penyidik mengamankan total enam orang tersangka dari dua perkara terpisah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan menyampaikan bahwa kedua perkara tersebut beroperasi dengan pola serupa, yakni memancing audiens lewat tayangan interaktif di TikTok lalu memindahkan siaran eksplisit berbayar ke aplikasi lain demi menghindari pemblokiran.
Pola Pertarungan Koin di Kasus Pertama
Pada perkara pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) yang beroperasi di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat. Masing-masing pelaku berbagi peran dalam menjalankan siaran langsung.
RA bertindak sebagai penampil (talent), sementara RY berperan sebagai pemandu (host) yang mengatur interaksi. Keduanya memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) di TikTok untuk mendongkrak jumlah penonton. Dalam skenario tersebut, RA sengaja dikondisikan kalah agar melakukan aksi membuka dan menutup pakaian sebagai bentuk hukuman interaktif di depan kamera.
WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

Setelah penonton terpancing, RY mulai mempromosikan siaran lanjutan berkonten lebih vulgar di aplikasi Tevi. Untuk menyaksikan tayangan lanjutan yang menampilkan konten seksual eksplisit RA dengan bantuan MK, penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli akses Star atau Bintang seharga sekitar Rp5.000.
Selain sistem koin aplikasi, para pelaku juga mengumpulkan keuntungan melalui transfer saldo DANA sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari rangkaian aksi ini, kelompok tersebut menargetkan perolehan imbalan Rp200.000 sampai Rp300.000 dari audiens.
Target Saweran dan Pengalihan Siaran di Kasus Kedua
Pada pengungkapan kedua, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka lain, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25). Penangkapan dilakukan di tiga wilayah berbeda yang mencakup Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Modus yang dijalankan kelompok kedua bermula dari aksi talent memamerkan area intim selama siaran di TikTok. Host kemudian meminta penonton memberikan donasi, saweran, atau hadiah digital (gift) hingga mencapai target nominal sekitar Rp250.000 sampai Rp400.000.
Begitu target saweran terpenuhi, siaran langsung langsung dipindahkan ke aplikasi Tevi. Platform tersebut dipilih pelaku agar talent dapat menyiarkan adegan asusila secara bebas tanpa terkena sanksi pemblokiran atau banned dari sistem moderasi platform.
Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembuatan, penyiaran, dan penyediaan konten pornografi.






