Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa jajaran pengurus PT CNI terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa, 8 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa tim penyidik memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangannya. Pemeriksaan ini mencakup pihak manajemen aktif maupun mantan petinggi perusahaan yang bersangkutan.
Adapun empat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah ASS dari pihak PT CNI, DS selaku mantan Direktur PT CNI tahun 2017 yang juga berstatus sebagai pemegang saham perusahaan, DR yang menjabat sebagai Direktur PT CNI periode 2024 hingga saat ini, serta S selaku staf pada PT CNI.
WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola pertambangan serta ekspor nikel ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rangkaian Penyidikan Tata Kelola Nikel
Pengusutan perkara ini telah berjalan melalui serangkaian tindakan penyidikan intensif. Sebelum pemeriksaan pengurus perusahaan tersebut, tim penyidik Jampidsus tercatat telah meminta keterangan dari 116 orang saksi dan memeriksa tiga orang ahli guna mendalami konstruksi perkara.
Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Selain memeriksa saksi, penyidik menyita sedikitnya 143 dokumen pendukung setelah mengantongi persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri. Upaya penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa titik lokasi, meliputi wilayah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Untuk melengkapi penghitungan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah mengantongi Laporan Hasil Perhitungan (LHP) resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk menuntaskan pemberkasan perkara pertambangan nikel tersebut.






