Perbedaan mencolok antara data kemiskinan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan proyeksi Bank Dunia menuai perhatian publik. Pasalnya, Bank Dunia dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2026 memproyeksikan sebanyak 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan pada 2026. Sementara itu, data resmi BPS mencatat angka kemiskinan per Maret 2026 berada di level 8,07 persen atau setara 22,93 juta jiwa.
Menanggapi disparitas tersebut, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi menegaskan bahwa angka yang dikeluarkan Bank Dunia tidak dihitung menggunakan garis kemiskinan nasional. Kedua data tersebut memiliki metodologi serta tujuan pengukuran yang berbeda, sehingga tidak bisa dibandingkan secara langsung.
Perbedaan Garis Ukur dan Standar Pendapatan
Nashrul menjelaskan bahwa proyeksi kemiskinan 64,2 persen dari Bank Dunia dibuat menggunakan batas garis kemiskinan sebesar US$ 8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021. Standar US$ 8,30 tersebut umumnya digunakan untuk mengukur kelompok negara berpendapatan menengah ke atas (upper-middle-income countries) demi kebutuhan perbandingan antarnegara secara global.
Ramalan Shio Naga dan Ular Kamis, 3 September 2026, Peluang Karier dan Pengelolaan Keuangan

Dalam klasifikasi terbarunya, Bank Dunia membagi garis kemiskinan ke dalam beberapa tingkat: US$ 3 per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem, US$ 4,20 untuk negara berpendapatan menengah ke bawah, dan US$ 8,30 untuk kelompok pendapatan menengah ke atas. Angka US$ 8,30 tersebut tidak dikonversi menggunakan kurs pasar rupiah terhadap dolar AS, melainkan dihitung berdasarkan paritas daya beli yang menakar perbedaan harga kebutuhan antarnegara.
Bank Dunia sendiri, melalui keterangan di situs resminya pada 13 Juni 2025, telah menegaskan bahwa garis kemiskinan nasional serta statistik yang diterbitkan BPS jauh lebih relevan dan tepat digunakan sebagai rujukan perumusan kebijakan domestik di Indonesia.
Metodologi Penghitungan Kemiskinan BPS
Penghitungan angka kemiskinan nasional oleh BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Metode ini mengukur pengeluaran minimum yang dibutuhkan individu untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan.
Kementrans Siapkan Anggaran 2027 Berdampak Langsung ke Masyarakat

Pada komponen makanan, BPS menetapkan standar konsumsi minimum sebesar 2.100 kilokalori per orang per hari yang disesuaikan dengan pola konsumsi riil rumah tangga Indonesia. Sementara itu, komponen nonmakanan mencakup alokasi belanja esensial seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.
Data pendukung garis kemiskinan nasional dikumpulkan melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang diselenggarakan dua kali dalam setahun. Berdasarkan data per Maret 2026, rata-rata garis kemiskinan rumah tangga secara nasional tercatat sebesar Rp 3.091.866 per bulan.






