Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memiliki dimensi serta roh pemberantasan korupsi yang sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, keseriusan penuh diperlukan dalam perumusan regulasi tersebut agar tidak kehilangan arah utama penegakan hukum.
Hardjuno mengingatkan bahwa instrumen hukum perampasan aset perlu dijaga dan diawasi secara ketat. Pengawasan ketat ini bertujuan mencegah aturan hukum tersebut disalahgunakan di kemudian hari menjadi instrumen pemerasan maupun alat untuk mengkriminalisasi masyarakat.
Penegakan Hukum dan Pembuktian yang Kuat
Dalam pelaksanaannya, penerapan perampasan aset harus dibatasi secara tegas oleh prinsip due process of law. Hardjuno menekankan bahwa seluruh mekanisme penindakan wajib berbasis pada pembuktian yang kuat serta pengawasan yang transparan. Langkah ini diperlukan agar penegakan aturan berjalan secara non-diskriminatif.
Kementrans Siapkan Anggaran 2027 Berdampak Langsung ke Masyarakat

Selain itu, perluasan objek dalam regulasi perampasan aset dinilai semestinya diarahkan pada tindak pidana atau kejahatan kelas berat. Fokus penindakan ini dinilai sangat mendesak, terutama terhadap perkara-perkara yang terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Ruang Lingkup 13 Tindak Pidana
RUU Perampasan Aset saat ini ditargetkan untuk disahkan paling lambat pada Desember 2026. Dalam rancangannya, regulasi ini mencakup 13 jenis tindak pidana sebagai ruang lingkup penindakan aset hasil kejahatan.
Fadli Zon Laporkan Lebih dari 100 Tokoh Diusulkan Raih Tanda Jasa dan Kehormatan

Adapun daftar kejahatan tersebut meliputi tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyelundupan manusia, serta tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Selanjutnya, aturan ini juga mencakup tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa perumusan 13 jenis tindak pidana tersebut merupakan hasil pencermatan mendalam terhadap berbagai masukan para ahli, sekaligus komparasi terhadap penerapan aturan perampasan aset di sejumlah negara.






