Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya 'Roh' Pemberantasan Korupsi

Marthen PalutunganDiterbitkan 3 Sep 2026 - 02.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya 'Roh' Pemberantasan Korupsi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memiliki dimensi serta roh pemberantasan korupsi yang sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, keseriusan penuh diperlukan dalam perumusan regulasi tersebut agar tidak kehilangan arah utama penegakan hukum.

Hardjuno mengingatkan bahwa instrumen hukum perampasan aset perlu dijaga dan diawasi secara ketat. Pengawasan ketat ini bertujuan mencegah aturan hukum tersebut disalahgunakan di kemudian hari menjadi instrumen pemerasan maupun alat untuk mengkriminalisasi masyarakat.

Penegakan Hukum dan Pembuktian yang Kuat

Dalam pelaksanaannya, penerapan perampasan aset harus dibatasi secara tegas oleh prinsip due process of law. Hardjuno menekankan bahwa seluruh mekanisme penindakan wajib berbasis pada pembuktian yang kuat serta pengawasan yang transparan. Langkah ini diperlukan agar penegakan aturan berjalan secara non-diskriminatif.

Baca Juga

Kementrans Siapkan Anggaran 2027 Berdampak Langsung ke Masyarakat

Kementrans Siapkan Anggaran 2027 Berdampak Langsung ke Masyarakat

Selain itu, perluasan objek dalam regulasi perampasan aset dinilai semestinya diarahkan pada tindak pidana atau kejahatan kelas berat. Fokus penindakan ini dinilai sangat mendesak, terutama terhadap perkara-perkara yang terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Ruang Lingkup 13 Tindak Pidana

RUU Perampasan Aset saat ini ditargetkan untuk disahkan paling lambat pada Desember 2026. Dalam rancangannya, regulasi ini mencakup 13 jenis tindak pidana sebagai ruang lingkup penindakan aset hasil kejahatan.

Baca Juga

Fadli Zon Laporkan Lebih dari 100 Tokoh Diusulkan Raih Tanda Jasa dan Kehormatan

Fadli Zon Laporkan Lebih dari 100 Tokoh Diusulkan Raih Tanda Jasa dan Kehormatan

Adapun daftar kejahatan tersebut meliputi tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyelundupan manusia, serta tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Selanjutnya, aturan ini juga mencakup tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa perumusan 13 jenis tindak pidana tersebut merupakan hasil pencermatan mendalam terhadap berbagai masukan para ahli, sekaligus komparasi terhadap penerapan aturan perampasan aset di sejumlah negara.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

RUU Perampasan AsetKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

Ramalan Shio Naga dan Ular Kamis, 3 September 2026, Peluang Karier dan Pengelolaan KeuanganKementrans Siapkan Anggaran 2027 Berdampak Langsung ke MasyarakatFadli Zon Laporkan Lebih dari 100 Tokoh Diusulkan Raih Tanda Jasa dan Kehormatan34 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG Masih Dirawat di RSSPI Apresiasi Langkah Kementan Tingkatkan Produksi Beras Saat Musim KemarauPasar Kripto Kembali Bergairah Didorong Penguatan Bitcoin dan Aset Digital Utama556 Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, Pemprov Jatim Siapkan SanksiKomisi III, Ruang Lingkup Perampasan Aset Bukan Hanya Tipikor

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap