Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Komisi III, Ruang Lingkup Perampasan Aset Bukan Hanya Tipikor

Uria KilaDiterbitkan 3 Sep 2026 - 01.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Komisi III, Ruang Lingkup Perampasan Aset Bukan Hanya Tipikor
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pembahasan regulasi perampasan aset di Indonesia kerap diasosiasikan semata-mata dengan penanganan tindak pidana korupsi. Namun, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa ruang lingkup perampasan aset bukan hanya tipikor, melainkan mencakup berbagai kejahatan lain yang menimbulkan kerugian luas bagi negara dan masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penerapan instrumen penyitaan di berbagai negara menunjukkan cakupan perkara yang luas. Di Amerika Serikat, mekanisme civil forfeiture memungkinkan aparat penegak hukum menyita aset dari tindak kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas di pasar modal.

Praktik serupa berlaku di Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Ketentuan tersebut menyasar tindak pidana berat, penyelundupan pajak, dan penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan adanya vonis pidana terlebih dahulu. Sementara itu, Australia melalui regulasi bernomor serupa menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, pelanggaran kepabeanan, serta kejahatan finansial skala besar.

Baca Juga

Ramalan Shio Naga dan Ular Kamis, 3 September 2026, Peluang Karier dan Pengelolaan Keuangan

Ramalan Shio Naga dan Ular Kamis, 3 September 2026, Peluang Karier dan Pengelolaan Keuangan

Perluasan Rezim Non-Conviction Based Asset Forfeiture

Komisi III DPR RI banyak menerima masukan terkait urgensi penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) pada sejumlah sektor krusial. Perluasan ini dinilai mendesak untuk kasus narkotika, terorisme, penipuan investasi, perasuransian, perpajakan, hingga kejahatan lingkungan hidup.

Pada kasus narkotika dan terorisme, perampasan aset ditujukan untuk memutus aliran dana sekaligus menyita logistik milik para bandar dan jaringan teror. Di sisi lain, penanganan perkara penipuan investasi dan asuransi membutuhkan mekanisme cepat demi memulihkan kerugian korban yang kerap terhambat lantaran aset pelaku telah disamarkan atau dialihkan ke pihak lain.

Baca Juga

Kementrans Siapkan Anggaran 2027 Berdampak Langsung ke Masyarakat

Kementrans Siapkan Anggaran 2027 Berdampak Langsung ke Masyarakat

13 Jenis Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI sebelumnya telah merinci daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Daftar tindak pidana tersebut meliputi:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

Seluruh pengaturan ini berpijak pada prinsip dasar bahwa tidak boleh ada pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumRUU Perampasan AsetKomisi III DPRHabiburokhman

Berita Terbaru Lainnya

Ramalan Shio Naga dan Ular Kamis, 3 September 2026, Peluang Karier dan Pengelolaan KeuanganKementrans Siapkan Anggaran 2027 Berdampak Langsung ke MasyarakatFadli Zon Laporkan Lebih dari 100 Tokoh Diusulkan Raih Tanda Jasa dan Kehormatan34 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG Masih Dirawat di RSSPI Apresiasi Langkah Kementan Tingkatkan Produksi Beras Saat Musim KemarauPasar Kripto Kembali Bergairah Didorong Penguatan Bitcoin dan Aset Digital Utama556 Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, Pemprov Jatim Siapkan SanksiPakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya 'Roh' Pemberantasan Korupsi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap