Pembahasan regulasi perampasan aset di Indonesia kerap diasosiasikan semata-mata dengan penanganan tindak pidana korupsi. Namun, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa ruang lingkup perampasan aset bukan hanya tipikor, melainkan mencakup berbagai kejahatan lain yang menimbulkan kerugian luas bagi negara dan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penerapan instrumen penyitaan di berbagai negara menunjukkan cakupan perkara yang luas. Di Amerika Serikat, mekanisme civil forfeiture memungkinkan aparat penegak hukum menyita aset dari tindak kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas di pasar modal.
Praktik serupa berlaku di Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Ketentuan tersebut menyasar tindak pidana berat, penyelundupan pajak, dan penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan adanya vonis pidana terlebih dahulu. Sementara itu, Australia melalui regulasi bernomor serupa menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, pelanggaran kepabeanan, serta kejahatan finansial skala besar.
Ramalan Shio Naga dan Ular Kamis, 3 September 2026, Peluang Karier dan Pengelolaan Keuangan

Perluasan Rezim Non-Conviction Based Asset Forfeiture
Komisi III DPR RI banyak menerima masukan terkait urgensi penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) pada sejumlah sektor krusial. Perluasan ini dinilai mendesak untuk kasus narkotika, terorisme, penipuan investasi, perasuransian, perpajakan, hingga kejahatan lingkungan hidup.
Pada kasus narkotika dan terorisme, perampasan aset ditujukan untuk memutus aliran dana sekaligus menyita logistik milik para bandar dan jaringan teror. Di sisi lain, penanganan perkara penipuan investasi dan asuransi membutuhkan mekanisme cepat demi memulihkan kerugian korban yang kerap terhambat lantaran aset pelaku telah disamarkan atau dialihkan ke pihak lain.
Kementrans Siapkan Anggaran 2027 Berdampak Langsung ke Masyarakat

13 Jenis Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI sebelumnya telah merinci daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Daftar tindak pidana tersebut meliputi:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang
Seluruh pengaturan ini berpijak pada prinsip dasar bahwa tidak boleh ada pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay).






