Penyanyi pop Ariana Grande secara resmi menempuh jalur hukum untuk menindak tegas aksi pencurian karya kreatifnya. Melalui tim kuasa hukumnya, Grande melayangkan gugatan terhadap dua individu yang identitasnya belum diketahui, atau yang dalam dokumen hukum disebut sebagai John Does. Kedua pihak tersebut diduga kuat menjadi dalang di balik peretasan berkas-berkas pribadi milik sejumlah kolaborator sang penyanyi. Tindakan pembobolan ini berakibat fatal karena memicu kebocoran serta penjualan berbagai materi musik dan karya lain yang sejatinya belum pernah dirilis ke ruang publik.
Dalam dokumen gugatan yang diserahkan pada Senin, 27 Juli, terungkap bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyusup ke akun-akun digital milik para produser dan fotografer yang selama ini bekerja sama dengan Grande. Hasil dari penyusupan ilegal ini berujung pada eksploitasi, penyebaran, serta pencurian karya seni. Para peretas tidak sekadar membocorkan karya tersebut secara cuma-cuma, melainkan mencari keuntungan finansial yang signifikan. Mereka diketahui memasarkan data dan konten hasil curian tersebut melalui jaringan pasar gelap internet atau dark web, dan mematoknya dengan harga yang fantastis.








