Pemerintah melonggarkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi pelaku usaha sektor pertambangan tertentu. Melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir tambang yang memenuhi syarat kini diberikan opsi menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan, sekaligus diperbolehkan menyimpannya di bank devisa non-BUMN.
Ketentuan anyar ini mulai berlaku untuk dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) per 1 September 2026. Fasilitas ini menjadi perubahan signifikan dibandingkan regulasi umum pada PP 2/2026, yang sebelumnya mewajibkan eksportir pertambangan nonmigas menaruh 100 persen DHE SDA selama sedikitnya 12 bulan di bank devisa milik negara (BUMN).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan fasilitas Pasal 18A secara khusus bagi eksportir tambang yang memiliki hubungan kepemilikan modal dengan investor dari lima negara mitra: Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut dipilih lantaran memegang nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan nasional serta memiliki kesepahaman atau perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.
Syarat Kepemilikan dan Daftar Bank yang Ditunjuk
Untuk memanfaatkan skema pelonggaran ini, eksportir harus memenuhi tiga kriteria kumulatif: berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) di sektor pertambangan, memiliki minimal satu pemegang saham dari salah satu dari lima negara mitra tersebut, dan porsi kepemilikan saham pihak terafiliasi itu mencapai sedikitnya 10 persen.
UMKM Terdampak Kebakaran Desa Sade Bakal Dapat Bantuan

Berdasarkan penelusuran data PPE Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mendata 537 NPWP korporasi pertambangan. Namun, setelah dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), hanya 64 NPWP atau sekitar 12 persen yang dinyatakan memenuhi persyaratan Pasal 18A.
Daftar eksportir yang berhak memanfaatkan fasilitas untuk PPE September 2026 akan diumumkan di situs resmi Bank Indonesia paling lambat pekan kedua Oktober 2026, dengan jadwal evaluasi berkala setiap bulan.
Pemerintah menunjuk 15 bank devisa untuk menampung devisa ekspor skema ini. Jajaran bank BUMN meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI. Sementara itu, 10 bank devisa swasta dan asing yang diizinkan terdiri dari Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, JP Morgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, serta PT Bank HSBC Indonesia.
Putra Netanyahu yang Hidup Mewah di AS Dievakuasi Darurat ke Israel

Mekanisme Pemanfaatan Bersifat Satu Paket
Pemanfaatan relaksasi DHE SDA ini bersifat opsional. Perusahaan yang terdaftar namun memilih tidak mengambil fasilitas wajib mengirimkan surat pernyataan penolakan (opt-out) paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman dirilis. Tanpa surat pernyataan tersebut, eksportir bersangkutan otomatis dianggap menggunakan fasilitas Pasal 18A.
Keputusan memanfaatkan skema ini mengikat sebagai satu kesatuan paket yang tidak dapat dipecah, baik dari sisi durasi penempatan, persentase dana, maupun pilihan bank devisa. Selain itu, penentuan pilihan fasilitas hanya dapat dilakukan satu kali.
Bagi eksportir yang tidak memakai fasilitas Pasal 18A, ketentuan dasar PP 2/2026 tetap berjalan penuh. Sektor tambang nonmigas tetap wajib menempatkan 100 persen devisa selama minimal 12 bulan di Bank Devisa BUMN, sedangkan sektor tambang migas dikenai kewajiban penempatan minimal 30 persen selama tiga bulan di Bank Devisa BUMN. Kebijakan tata kelola DHE SDA ini dijalankan sebagai turunan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 guna mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan alam bagi perekonomian domestik.






