Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjamin keamanan pangan para penerima manfaat. Kepala BGN Sudaryono menetapkan kewajiban bagi seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk hadir dan bersiaga langsung di dapur mulai pukul 02.00 WIB.
Langkah pengetatan ini diambil menyusul adanya sejumlah kasus keracunan makanan yang dialami penerima manfaat akibat ketidakdisiplinan penerapan standar operasional prosedur (SOP). Dalam evaluasi operasional sebelumnya, ditemukan indikasi bahwa kepala SPPG tidak berada di lokasi saat proses pengolahan makanan berlangsung.
Melalui surat edaran resmi BGN, ketentuan jam kerja tersebut berlaku bagi kepala SPPG yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Petugas diwajibkan bertugas di dapur operasional pada rentang pukul 02.00 hingga 08.00 WIB, ditambah alokasi dua jam kerja pada sore hari untuk mengawasi proses penerimaan bahan baku.
68 Pendaki Terjebak Kebakaran di Gunung Bulu Saukang Maros

Selama jam operasional tersebut, kepala SPPG bertanggung jawab penuh memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar, mulai dari penyimpanan bahan pangan, proses memasak, hingga pemorsian. Petugas juga diwajibkan mengenakan perlengkapan pelindung berupa penutup kepala dan sarung tangan demi menjaga higienitas sajian.
Pengawasan Daring dan Tindakan Disiplin
Guna memantau kedisiplinan di lapangan secara langsung, BGN memberlakukan mekanisme pengawasan berlapis melalui pertemuan virtual pada jam-jam krusial. Pemantauan ini melibatkan struktur BGN pusat hingga tingkat koordinator kecamatan dan kepala dapur.
El Nino Sangat Kuat Landa RI, Kebakaran Hutan Terus Rambah Hutan-Lahan

Dalam sesi pemantauan daring tersebut, seluruh peserta dilarang mengaktifkan fitur latar belakang virtual (virtual background) agar posisi fisik petugas di dapur dapat dipastikan secara nyata. Penanggung jawab yang tidak menghadiri agenda pemantauan ini akan langsung dikenai surat teguran.
BGN menegaskan adanya konsekuensi berat bagi petugas yang mengabaikan kewajiban operasional. Kepala SPPG yang terbukti tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah dapat dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat. Sejauh ini, tindakan tegas tersebut telah diterapkan dengan pemecatan tidak hormat terhadap 66 kepala dapur MBG.






