Sebagai pengguna program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, setiap peserta memiliki kewajiban untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan. Pembayaran iuran ini wajib dilakukan sebelum tanggal 10 pada setiap bulannya agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan sewaktu-waktu. Apabila seorang peserta mengalami keterlambatan atau menunggak pembayaran iuran, maka status kepesertaannya akan secara otomatis menjadi nonaktif. Status nonaktif tersebut akan terus berlangsung hingga seluruh tunggakan iuran diselesaikan oleh peserta yang bersangkutan, sehingga kepesertaannya bisa kembali aktif. Meskipun demikian, keterlambatan pembayaran iuran bulanan ini tidak secara langsung menyebabkan peserta dikenai denda. Sejak tanggal 1 Juli 2016, denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebenarnya sudah ditiadakan.
Meskipun denda keterlambatan iuran bulanan sudah tidak diberlakukan, peserta tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai denda pelayanan. Aturan mengenai denda pelayanan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 serta merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Sanksi berupa denda pelayanan ini baru berlaku jika pengguna yang sebelumnya memiliki tunggakan telah melunasi iurannya, kemudian ia harus menjalani perawatan rawat inap dalam jangka waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif. Jika peserta menjalani rawat inap dalam kurun waktu tersebut, denda pelayanan akan dikenakan kepada peserta.
Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif

Besaran denda pelayanan yang harus dibayarkan oleh peserta dihitung berdasarkan biaya pelayanan rawat inap serta jumlah bulan tunggakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara spesifik, besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, yang kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Untuk memberikan batasan perhitungan, jumlah bulan tunggakan yang dihitung untuk denda pelayanan ini ditetapkan maksimal selama 12 bulan.
Bagi para peserta JKN yang saat ini memiliki tunggakan iuran dan belum sanggup membayar tagihan secara sekaligus, BPJS Kesehatan memberikan solusi resmi yang meringankan. Peserta kini tidak perlu khawatir karena tunggakan tersebut dapat dibayar dengan cara dicicil. Fasilitas keringanan ini dapat diakses secara resmi melalui Program New REHAB 2.0 atau Rencana Pembayaran Bertahap. Melalui program ini, peserta dimungkinkan untuk mencicil tunggakan iuran JKN mereka sesuai dengan batas kemampuan finansial masing-masing. Pendaftaran kepesertaan program ini dibagi berdasarkan segmen dan jumlah bulan tunggakan yang dimiliki oleh peserta.
Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Dijadwalkan Mulai 20 April 2026

Guna mempermudah proses pembayaran iuran bulanan maupun tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai saluran pembayaran digital. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara praktis melalui fasilitas mobile banking (m-banking) di beberapa bank mitra, yaitu BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga memberikan klarifikasi penting terkait informasi yang sempat beredar di media sosial mengenai kenaikan iuran. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kabar tentang kenaikan iuran tersebut tidak benar. Pihak BPJS Kesehatan mengonfirmasi bahwa besaran iuran JKN hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan.






