Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Kesehatan

Perkembangan Regulasi dan Rencana Uji Coba KRIS BPJS Kesehatan

Uria KilaDiterbitkan 20 Agu 2026 - 10.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkembangan Regulasi dan Rencana Uji Coba KRIS BPJS Kesehatan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia terus mematangkan langkah transformasi layanan jaminan kesehatan nasional melalui penyusunan regulasi baru. Perjalanan kebijakan ini bermula dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Melalui aturan tersebut, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan resmi dihapus dan digantikan oleh skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan KRIS ini dirancang sebagai upaya untuk menstandarisasi fasilitas pelayanan rawat inap demi mewujudkan kesetaraan akomodasi bagi seluruh pasien yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada rencana awal, sistem KRIS ditargetkan untuk diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 juga mengamanatkan pemerintah untuk menentukan manfaat, tarif, dan iuran baru BPJS Kesehatan paling lambat pada 1 Juli 2025. Selama masa transisi menuju penerapan penuh KRIS pada 30 Juni 2025 tersebut, besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta masih mengacu pada aturan lama sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Namun, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada Mei 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar masa transisi penerapan KRIS BPJS Kesehatan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025.

Baca Juga

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif

Perkembangan terbaru menunjukkan titik terang mengenai kelanjutan regulasi ini. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada hari Rabu, 11 Februari 2026, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang KRIS hingga penerapan sistem pembayaran layanan kesehatan berbasis Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) diharapkan dapat ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Budi Gunadi Sadikin mengharapkan draf Perpres tersebut sudah final dan mudah-mudahan bisa ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada bulan Februari 2026 ini.

Setelah Perpres tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berencana untuk menjalankan proyek percontohan atau pilot project. Langkah ini akan menguji coba sistem iDRG, sistem rujukan, dan sistem KRIS secara sekaligus atau bersamaan. Melalui pelaksanaan pilot project secara simultan ini, pemerintah berharap dapat melihat langsung bagaimana implementasi ketiga sistem tersebut berjalan di lapangan sebelum diterapkan secara lebih luas.

Baca Juga

Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Dijadwalkan Mulai 20 April 2026

Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Dijadwalkan Mulai 20 April 2026

Sebelumnya, perubahan pada sistem rujukan sebenarnya sudah mulai diuji coba dalam skala kecil. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim bahwa uji coba sistem rujukan skala kecil tersebut telah membuahkan hasil yang positif, salah satunya adalah penghematan biaya yang signifikan bagi BPJS Kesehatan. Lebih lanjut, Budi Gunadi Sadikin juga menekankan arah kebijakan ini, di mana BPJS Kesehatan nantinya harus fokus mengurusi masyarakat kelas bawah. Sementara itu, untuk masyarakat kelas atas atau kelas kaya, mereka dibiarkan menggunakan layanan asuransi swasta agar BPJS Kesehatan tidak perlu menanggung biaya pelayanan bagi kelompok masyarakat mampu tersebut.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KesehatanBPJS KesehatanKRIS

Berita Terbaru Lainnya

Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perbankan OJK bagi Debitur Terdampak Bencana dan KrisisEvaluasi Fisik dan Kolaborasi Daerah Pacu Perkembangan Pembangunan IKN NusantaraKPPU Denda 97 Pinjol Rp 755 Miliar Terkait Kartel Suku BungaPendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 Resmi Dibuka, Simak Ketentuan dan Jalur TerbaruJadwal UTBK-SNBT 2025 dan Aturan Skema Masuk Perguruan Tinggi NegeriSyarat dan Ketentuan Pendaftaran KIP Kuliah 2025 bagi Calon Mahasiswa BaruPendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 Resmi Dibuka untuk Tiga Kategori ProgramCara Daftar DTKS Online Lewat Aplikasi Cek Bansos untuk Akses Program Bantuan Pemerintah

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap