Pemerintah Indonesia terus mematangkan langkah transformasi layanan jaminan kesehatan nasional melalui penyusunan regulasi baru. Perjalanan kebijakan ini bermula dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Melalui aturan tersebut, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan resmi dihapus dan digantikan oleh skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan KRIS ini dirancang sebagai upaya untuk menstandarisasi fasilitas pelayanan rawat inap demi mewujudkan kesetaraan akomodasi bagi seluruh pasien yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada rencana awal, sistem KRIS ditargetkan untuk diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 juga mengamanatkan pemerintah untuk menentukan manfaat, tarif, dan iuran baru BPJS Kesehatan paling lambat pada 1 Juli 2025. Selama masa transisi menuju penerapan penuh KRIS pada 30 Juni 2025 tersebut, besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta masih mengacu pada aturan lama sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Namun, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada Mei 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar masa transisi penerapan KRIS BPJS Kesehatan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025.
Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif

Perkembangan terbaru menunjukkan titik terang mengenai kelanjutan regulasi ini. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada hari Rabu, 11 Februari 2026, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang KRIS hingga penerapan sistem pembayaran layanan kesehatan berbasis Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) diharapkan dapat ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Budi Gunadi Sadikin mengharapkan draf Perpres tersebut sudah final dan mudah-mudahan bisa ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada bulan Februari 2026 ini.
Setelah Perpres tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berencana untuk menjalankan proyek percontohan atau pilot project. Langkah ini akan menguji coba sistem iDRG, sistem rujukan, dan sistem KRIS secara sekaligus atau bersamaan. Melalui pelaksanaan pilot project secara simultan ini, pemerintah berharap dapat melihat langsung bagaimana implementasi ketiga sistem tersebut berjalan di lapangan sebelum diterapkan secara lebih luas.
Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Dijadwalkan Mulai 20 April 2026

Sebelumnya, perubahan pada sistem rujukan sebenarnya sudah mulai diuji coba dalam skala kecil. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim bahwa uji coba sistem rujukan skala kecil tersebut telah membuahkan hasil yang positif, salah satunya adalah penghematan biaya yang signifikan bagi BPJS Kesehatan. Lebih lanjut, Budi Gunadi Sadikin juga menekankan arah kebijakan ini, di mana BPJS Kesehatan nantinya harus fokus mengurusi masyarakat kelas bawah. Sementara itu, untuk masyarakat kelas atas atau kelas kaya, mereka dibiarkan menggunakan layanan asuransi swasta agar BPJS Kesehatan tidak perlu menanggung biaya pelayanan bagi kelompok masyarakat mampu tersebut.






