Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Keuangan

KPPU Denda 97 Pinjol Rp 755 Miliar Terkait Kartel Suku Bunga

Marthen PalutunganDiterbitkan 20 Agu 2026 - 11.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPPU Denda 97 Pinjol Rp 755 Miliar Terkait Kartel Suku Bunga
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring. Sanksi administratif ini diberikan terkait dengan dugaan kartel suku bunga di kalangan penyelenggara. Penyelidikan KPPU mendeteksi adanya pelanggaran oleh para pelaku pinjol terhadap batas maksimum bunga 0,8 persen per hari, yang merujuk pada ketentuan lama OJK per November 2018.

Di tengah penjatuhan sanksi besar tersebut, dinamika regulasi di sektor keuangan digital terus bergerak demi melindungi konsumen. Salah satu fokus utama saat ini adalah penegakan aturan batasan bunga pinjol ojk terbaru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten merumuskan pembatasan bunga ini agar tidak memberatkan masyarakat. Regulasi mengenai batas suku bunga pinjaman daring ini awalnya dirumuskan dalam Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), lalu dipertegas lewat Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan kini diperbarui menggunakan SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.

Baca Juga

Dampak Galbay Pinjol Legal terhadap SLIK OJK dan Rekam Jejak Kredit Debitur

Dampak Galbay Pinjol Legal terhadap SLIK OJK dan Rekam Jejak Kredit Debitur

Menanggapi putusan denda dari KPPU, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan bahwa tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama antar-pelaku industri untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga. Menyikapi keputusan hukum ini, mayoritas anggota asosiasi berencana untuk mengajukan langkah banding. Persoalan persaingan usaha dan kepatuhan suku bunga ini juga disoroti oleh Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda.

Selain persoalan bunga, pelaku industri fintech lending juga harus berjuang memenuhi standar kesehatan keuangan yang semakin ketat. OJK mewajibkan setiap penyelenggara memiliki kekuatan modal yang kokoh melalui POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Dalam regulasi tersebut, penyelenggara pinjol diwajibkan memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023. Angka ini kemudian dinaikkan menjadi Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan akan kembali meningkat hingga Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025.

Baca Juga

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Polisi Saat Mengalami Teror

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Polisi Saat Mengalami Teror

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, mengungkapkan masih ada 33 perusahaan P2P lending yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 2,5 miliar tersebut. Dari 33 penyelenggara tersebut, OJK mencatat 11 di antaranya belum mengajukan permohonan peningkatan modal, 22 sedang dalam proses peningkatan modal di perizinan OJK, serta 2 lainnya dalam proses pengembalian izin usaha. Atas pelanggaran ini, OJK telah melayangkan sanksi peringatan tertulis serta meminta penyelenggara yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen untuk segera menyerahkan rencana perbaikan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 Resmi Dibuka, Simak Ketentuan dan Jalur TerbaruJadwal UTBK-SNBT 2025 dan Aturan Skema Masuk Perguruan Tinggi NegeriSyarat dan Ketentuan Pendaftaran KIP Kuliah 2025 bagi Calon Mahasiswa BaruPendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 Resmi Dibuka untuk Tiga Kategori ProgramCara Daftar DTKS Online Lewat Aplikasi Cek Bansos untuk Akses Program Bantuan PemerintahSyarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Pangan Beras Bulog Tahap II 2026Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan PBI yang NonaktifPencairan Bansos PKH Tahap Terbaru Mulai Disalurkan ke Penerima

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap