Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring. Sanksi administratif ini diberikan terkait dengan dugaan kartel suku bunga di kalangan penyelenggara. Penyelidikan KPPU mendeteksi adanya pelanggaran oleh para pelaku pinjol terhadap batas maksimum bunga 0,8 persen per hari, yang merujuk pada ketentuan lama OJK per November 2018.
Di tengah penjatuhan sanksi besar tersebut, dinamika regulasi di sektor keuangan digital terus bergerak demi melindungi konsumen. Salah satu fokus utama saat ini adalah penegakan aturan batasan bunga pinjol ojk terbaru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten merumuskan pembatasan bunga ini agar tidak memberatkan masyarakat. Regulasi mengenai batas suku bunga pinjaman daring ini awalnya dirumuskan dalam Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), lalu dipertegas lewat Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan kini diperbarui menggunakan SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.
Dampak Galbay Pinjol Legal terhadap SLIK OJK dan Rekam Jejak Kredit Debitur

Menanggapi putusan denda dari KPPU, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan bahwa tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama antar-pelaku industri untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga. Menyikapi keputusan hukum ini, mayoritas anggota asosiasi berencana untuk mengajukan langkah banding. Persoalan persaingan usaha dan kepatuhan suku bunga ini juga disoroti oleh Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda.
Selain persoalan bunga, pelaku industri fintech lending juga harus berjuang memenuhi standar kesehatan keuangan yang semakin ketat. OJK mewajibkan setiap penyelenggara memiliki kekuatan modal yang kokoh melalui POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Dalam regulasi tersebut, penyelenggara pinjol diwajibkan memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023. Angka ini kemudian dinaikkan menjadi Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan akan kembali meningkat hingga Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Polisi Saat Mengalami Teror

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, mengungkapkan masih ada 33 perusahaan P2P lending yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 2,5 miliar tersebut. Dari 33 penyelenggara tersebut, OJK mencatat 11 di antaranya belum mengajukan permohonan peningkatan modal, 22 sedang dalam proses peningkatan modal di perizinan OJK, serta 2 lainnya dalam proses pengembalian izin usaha. Atas pelanggaran ini, OJK telah melayangkan sanksi peringatan tertulis serta meminta penyelenggara yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen untuk segera menyerahkan rencana perbaikan.






