Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Keuangan

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Polisi Saat Mengalami Teror

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 20 Agu 2026 - 09.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Polisi Saat Mengalami Teror
Foto/Ilustrasi: kompas.com.
A-A+

Bagaimana langkah konkret yang harus Anda ambil ketika terjerat oleh pinjaman online liar dan mendapatkan ancaman dari penagih utang? Pertanyaan ini sering kali muncul di benak masyarakat yang terjebak dalam lingkaran bunga tinggi dari penyedia jasa keuangan tidak berizin. Kasus seperti ini nyata adanya, salah satunya menimpa seorang guru honorer asal Semarang pada awal Juni 2021 yang menjadi korban jeratan pinjol ilegal. Untuk menghadapi masalah ini, Anda perlu memahami cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK dan Polisi agar mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.

Sebelum melapor, kenali ciri-ciri pinjol ilegal. Biasanya, operator pinjol ilegal tidak dapat memberikan informasi resmi seperti nama perusahaan, alamat kantor, atau bukti izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ditanyakan oleh calon nasabah. Padahal, per 31 Maret 2026, OJK mencatat hanya ada 95 perusahaan fintech lending yang berizin dan terdaftar secara resmi di Indonesia, baik konvensional maupun syariah. Di luar daftar resmi tersebut, keberadaan mereka patut diwaspadai karena berpotensi menjerat nasabah dengan bunga yang sangat tinggi.

Jika Anda menemukan atau dirugikan oleh entitas tidak berizin ini, aduan pertama bisa diarahkan ke otoritas keuangan. Saluran komunikasi untuk mengirimkan laporan kepada OJK sangat beragam. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui surat tertulis, mengirim surat elektronik (email) ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, menghubungi kontak telepon di nomor 157, atau mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor resmi OJK di 081-157-157-157.

Baca Juga

Otoritas Jasa Keuangan Perbarui Data Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Berizin Kini Menjadi 95 Perusahaan

Otoritas Jasa Keuangan Perbarui Data Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Berizin Kini Menjadi 95 Perusahaan

Ketika pihak pinjol ilegal mulai melakukan tindakan penagihan yang tidak beretika seperti teror, intimidasi, hingga pelecehan, langkah hukum pidana harus segera diambil. Masyarakat disarankan untuk segera melaporkan tindakan pidana tersebut kepada pihak kepolisian, baik di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kepolisian Resor (Polres). Tindakan ancaman dan teror oleh penagih utang (debt collector) ini dikategorikan sebagai tindak pidana siber yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terlebih jika ancaman yang diterima sudah sangat serius, seperti penyebaran data pribadi ke kontak-kontak di ponsel korban.

Untuk membuat laporan kepolisian, pelapor dapat langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Layanan pengaduan ini tersedia di berbagai tingkatan kantor polisi, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Pembagian wilayah hukum untuk pelaporan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga

Satgas PASTI Blokir 951 Pinjol Ilegal dan Hentikan Operasional Dua Entitas Keuangan Tanpa Izin

Satgas PASTI Blokir 951 Pinjol Ilegal dan Hentikan Operasional Dua Entitas Keuangan Tanpa Izin

Selain membuat laporan resmi ke instansi terkait, ada beberapa tindakan pencegahan praktis yang bisa dilakukan secara mandiri. Salah satunya adalah menghindari membayar tagihan kepada operator pinjol ilegal. Mengapa demikian? Mereka cenderung akan terus memberikan tekanan dan teror meskipun Anda sudah melakukan pembayaran. Untuk meminimalisasi gangguan telepon atau pesan teror, Anda juga dapat memasang aplikasi pemblokir nomor mencurigakan seperti Truecaller di perangkat ponsel Anda.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polriojkuu itePinjol Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Otoritas Jasa Keuangan Perbarui Data Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Berizin Kini Menjadi 95 PerusahaanPendaftaran Beasiswa Gratispol Kaltim 2026 Dibuka untuk Jalur SNBPPendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2024 Resmi Dibuka Mulai 1 JuliAturan Seragam Sekolah Nasional dan Pengawasannya di DaerahArah Kebijakan Baru Kurikulum Nasional dan Penerapan Sekolah Nasional TerintegrasiCara Mempersiapkan Diri Menghadapi Skema Penyaluran Bansos dan BLT 2026Panduan Pendaftaran DTKS Jalur Online dan Offline untuk Bantuan SosialMengenal BPJS Kesehatan PBPU dan BP Pemda Serta Cara Pendaftarannya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap