Bagaimana langkah konkret yang harus Anda ambil ketika terjerat oleh pinjaman online liar dan mendapatkan ancaman dari penagih utang? Pertanyaan ini sering kali muncul di benak masyarakat yang terjebak dalam lingkaran bunga tinggi dari penyedia jasa keuangan tidak berizin. Kasus seperti ini nyata adanya, salah satunya menimpa seorang guru honorer asal Semarang pada awal Juni 2021 yang menjadi korban jeratan pinjol ilegal. Untuk menghadapi masalah ini, Anda perlu memahami cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK dan Polisi agar mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.
Sebelum melapor, kenali ciri-ciri pinjol ilegal. Biasanya, operator pinjol ilegal tidak dapat memberikan informasi resmi seperti nama perusahaan, alamat kantor, atau bukti izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ditanyakan oleh calon nasabah. Padahal, per 31 Maret 2026, OJK mencatat hanya ada 95 perusahaan fintech lending yang berizin dan terdaftar secara resmi di Indonesia, baik konvensional maupun syariah. Di luar daftar resmi tersebut, keberadaan mereka patut diwaspadai karena berpotensi menjerat nasabah dengan bunga yang sangat tinggi.
Jika Anda menemukan atau dirugikan oleh entitas tidak berizin ini, aduan pertama bisa diarahkan ke otoritas keuangan. Saluran komunikasi untuk mengirimkan laporan kepada OJK sangat beragam. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui surat tertulis, mengirim surat elektronik (email) ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, menghubungi kontak telepon di nomor 157, atau mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor resmi OJK di 081-157-157-157.
Otoritas Jasa Keuangan Perbarui Data Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Berizin Kini Menjadi 95 Perusahaan

Ketika pihak pinjol ilegal mulai melakukan tindakan penagihan yang tidak beretika seperti teror, intimidasi, hingga pelecehan, langkah hukum pidana harus segera diambil. Masyarakat disarankan untuk segera melaporkan tindakan pidana tersebut kepada pihak kepolisian, baik di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kepolisian Resor (Polres). Tindakan ancaman dan teror oleh penagih utang (debt collector) ini dikategorikan sebagai tindak pidana siber yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terlebih jika ancaman yang diterima sudah sangat serius, seperti penyebaran data pribadi ke kontak-kontak di ponsel korban.
Untuk membuat laporan kepolisian, pelapor dapat langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Layanan pengaduan ini tersedia di berbagai tingkatan kantor polisi, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Pembagian wilayah hukum untuk pelaporan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Satgas PASTI Blokir 951 Pinjol Ilegal dan Hentikan Operasional Dua Entitas Keuangan Tanpa Izin

Selain membuat laporan resmi ke instansi terkait, ada beberapa tindakan pencegahan praktis yang bisa dilakukan secara mandiri. Salah satunya adalah menghindari membayar tagihan kepada operator pinjol ilegal. Mengapa demikian? Mereka cenderung akan terus memberikan tekanan dan teror meskipun Anda sudah melakukan pembayaran. Untuk meminimalisasi gangguan telepon atau pesan teror, Anda juga dapat memasang aplikasi pemblokir nomor mencurigakan seperti Truecaller di perangkat ponsel Anda.






