Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui data penyelenggara fintech peer-to-peer lending berizin di Indonesia. Berdasarkan data resmi per 23 Februari 2026, kini hanya terdapat 95 perusahaan fintech lending yang mengantongi izin usaha resmi dari regulator. Angka ini menunjukkan penurunan bertahap jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya, yang menandakan pengetatan pengawasan industri keuangan digital di tanah air. Informasi ini krusial bagi masyarakat yang sedang mencari referensi mengenai daftar pinjol legal berizin OJK terbaru guna menghindari platform ilegal.
Penurunan jumlah penyelenggara berizin ini terjadi secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai catatan, pada 9 Oktober 2023, OJK mencatat ada 101 perusahaan berizin. Jumlah tersebut kemudian menyusut menjadi 100 entitas pada 31 Mei 2024, dan kembali berkurang menjadi 98 perusahaan pada 12 Juli 2024 setelah Danapala-PT Semangat Gotong Royong serta Jembatan Emas-PT Akur Dana Abadi dicabut atau keluar dari daftar per Juli 2024. Hingga awal tahun 2026, angka tersebut kini menyisakan 95 perusahaan saja.
KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar Terkait Kartel Bunga, Mayoritas Anggota AFPI Siapkan Banding

Selain pengurangan jumlah entitas, OJK juga mencatat adanya perubahan identitas pada beberapa penyelenggara yang masih aktif. PT Doeku Peduli Indonesia, misalnya, telah melakukan perubahan nama sistem elektroniknya dari DOEKU (doeku.id) menjadi KreditOK (kreditok.id). Langkah serupa juga diambil oleh PT Layanan Keuangan Berbagi yang kini secara resmi mengubah nama penyelenggaranya menjadi PT Pindar Berbagi Bersama. Perubahan-perubahan administratif seperti ini perlu dicermati oleh pengguna agar tidak salah mengenali platform yang mereka gunakan.
Setiap perusahaan yang masuk dalam daftar pinjol legal berizin OJK terbaru wajib memiliki status hukum yang tercatat sesuai dengan regulasi POJK 77/POJK.01/2016. Regulasi yang ketat ini diterapkan untuk melindungi nasabah dari berbagai risiko finansial dan hukum. Sebaliknya, menggunakan jasa pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar sangat berbahaya karena rentan terhadap penyalahgunaan dana nasabah, mekanisme pengembalian pinjaman yang tidak sesuai kesepakatan, potensi praktik shadow banking, hingga risiko terjebak dalam skema Ponzi.
Satgas PASTI Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal Sepanjang Kuartal Pertama 2026

Meskipun OJK rutin mempublikasikan pembaruan ini, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati karena status operasional dan perizinan perusahaan fintech dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan nama sistem elektronik atau nama badan hukum penyelenggara juga menuntut konsumen untuk selalu memverifikasi legalitas platform secara langsung melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi keuangan.






