Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan Perbarui Data Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Berizin Kini Menjadi 95 Perusahaan

Uria KilaDiterbitkan 20 Agu 2026 - 09.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Otoritas Jasa Keuangan Perbarui Data Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Berizin Kini Menjadi 95 Perusahaan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui data penyelenggara fintech peer-to-peer lending berizin di Indonesia. Berdasarkan data resmi per 23 Februari 2026, kini hanya terdapat 95 perusahaan fintech lending yang mengantongi izin usaha resmi dari regulator. Angka ini menunjukkan penurunan bertahap jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya, yang menandakan pengetatan pengawasan industri keuangan digital di tanah air. Informasi ini krusial bagi masyarakat yang sedang mencari referensi mengenai daftar pinjol legal berizin OJK terbaru guna menghindari platform ilegal.

Penurunan jumlah penyelenggara berizin ini terjadi secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai catatan, pada 9 Oktober 2023, OJK mencatat ada 101 perusahaan berizin. Jumlah tersebut kemudian menyusut menjadi 100 entitas pada 31 Mei 2024, dan kembali berkurang menjadi 98 perusahaan pada 12 Juli 2024 setelah Danapala-PT Semangat Gotong Royong serta Jembatan Emas-PT Akur Dana Abadi dicabut atau keluar dari daftar per Juli 2024. Hingga awal tahun 2026, angka tersebut kini menyisakan 95 perusahaan saja.

Baca Juga

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar Terkait Kartel Bunga, Mayoritas Anggota AFPI Siapkan Banding

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar Terkait Kartel Bunga, Mayoritas Anggota AFPI Siapkan Banding

Selain pengurangan jumlah entitas, OJK juga mencatat adanya perubahan identitas pada beberapa penyelenggara yang masih aktif. PT Doeku Peduli Indonesia, misalnya, telah melakukan perubahan nama sistem elektroniknya dari DOEKU (doeku.id) menjadi KreditOK (kreditok.id). Langkah serupa juga diambil oleh PT Layanan Keuangan Berbagi yang kini secara resmi mengubah nama penyelenggaranya menjadi PT Pindar Berbagi Bersama. Perubahan-perubahan administratif seperti ini perlu dicermati oleh pengguna agar tidak salah mengenali platform yang mereka gunakan.

Setiap perusahaan yang masuk dalam daftar pinjol legal berizin OJK terbaru wajib memiliki status hukum yang tercatat sesuai dengan regulasi POJK 77/POJK.01/2016. Regulasi yang ketat ini diterapkan untuk melindungi nasabah dari berbagai risiko finansial dan hukum. Sebaliknya, menggunakan jasa pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar sangat berbahaya karena rentan terhadap penyalahgunaan dana nasabah, mekanisme pengembalian pinjaman yang tidak sesuai kesepakatan, potensi praktik shadow banking, hingga risiko terjebak dalam skema Ponzi.

Baca Juga

Satgas PASTI Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal Sepanjang Kuartal Pertama 2026

Satgas PASTI Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal Sepanjang Kuartal Pertama 2026

Meskipun OJK rutin mempublikasikan pembaruan ini, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati karena status operasional dan perizinan perusahaan fintech dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan nama sistem elektronik atau nama badan hukum penyelenggara juga menuntut konsumen untuk selalu memverifikasi legalitas platform secara langsung melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi keuangan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Otoritas Jasa KeuanganPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Pendaftaran Beasiswa Gratispol Kaltim 2026 Dibuka untuk Jalur SNBPPendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2024 Resmi Dibuka Mulai 1 JuliAturan Seragam Sekolah Nasional dan Pengawasannya di DaerahArah Kebijakan Baru Kurikulum Nasional dan Penerapan Sekolah Nasional TerintegrasiCara Mempersiapkan Diri Menghadapi Skema Penyaluran Bansos dan BLT 2026Panduan Pendaftaran DTKS Jalur Online dan Offline untuk Bantuan SosialMengenal BPJS Kesehatan PBPU dan BP Pemda Serta Cara PendaftarannyaCara Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 3 Tahun 2026 dan Jadwal Pencairan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap