Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi terkait terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan tidak berizin di tanah air. Sepanjang kuartal pertama tahun ini, tepatnya sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menemukan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, otoritas juga menyetop dua tawaran investasi ilegal yang beredar di berbagai situs web dan aplikasi.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, mengonfirmasi bahwa penindakan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan yang kian beragam. Modus yang ditemukan di lapangan meliputi jasa periklanan bersistem deposit yang menjanjikan keuntungan berlipat dari tugas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan, peniruan identitas (impersonation) lembaga legal, penawaran pendanaan proyek tanpa kejelasan model bisnis, skema permainan uang (money game), hingga perdagangan aset kripto ilegal.
Dampak Aturan OJK tentang Bunga Pinjaman Online bagi Penyelenggara dan Nasabah

Dalam upaya penanganan dampak penipuan ini, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari tumpukan aduan tersebut, sebanyak 872.395 rekening yang dilaporkan telah diverifikasi dan 460.270 rekening di antaranya berhasil diblokir. Langkah taktis ini mengamankan dana korban senilai kurang lebih Rp585,4 miliar yang tertahan di rekening pelaku, dengan Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban melalui koordinasi dengan 19 bank.
Bagi masyarakat yang menemui atau menjadi korban platform tidak berizin, memahami cara melaporkan pinjol ilegal ke satgas pasti ojk menjadi langkah krusial untuk menghentikan peredaran entitas tersebut. OJK telah menyediakan jalur pelaporan digital yang spesifik. Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya aktivitas keuangan ilegal, laporan dapat diajukan secara daring melalui laman resmi sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, jika kasus yang dihadapi sudah masuk dalam ranah penipuan transaksi keuangan, aduan dapat diarahkan ke iasc.ojk.go.id agar proses pemblokiran rekening pelaku bisa segera diproses.
OJK Resmi Lantik Henry Rialdi, Langkah Awal Perkuat Tata Kelola Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman berbasis teknologi, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas penyedia jasa. Langkah preventif ini bisa dilakukan dengan menghubungi kanal resmi OJK melalui Kontak 157. Sebagai referensi, per 31 Maret 2026, OJK mencatat hanya ada 95 perusahaan fintech lending yang berstatus berizin dan terdaftar resmi, mencakup layanan konvensional maupun syariah. Di luar daftar tersebut, segala bentuk penawaran pinjaman patut diwaspadai sebagai aktivitas ilegal.






