Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBusinessPopuler
Beranda/Keuangan

Satgas PASTI Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal Sepanjang Kuartal Pertama 2026

Bambang HandayaniDiterbitkan 19 Agu 2026 - 23.54 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal Sepanjang Kuartal Pertama 2026
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi terkait terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan tidak berizin di tanah air. Sepanjang kuartal pertama tahun ini, tepatnya sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menemukan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, otoritas juga menyetop dua tawaran investasi ilegal yang beredar di berbagai situs web dan aplikasi.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, mengonfirmasi bahwa penindakan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan yang kian beragam. Modus yang ditemukan di lapangan meliputi jasa periklanan bersistem deposit yang menjanjikan keuntungan berlipat dari tugas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan, peniruan identitas (impersonation) lembaga legal, penawaran pendanaan proyek tanpa kejelasan model bisnis, skema permainan uang (money game), hingga perdagangan aset kripto ilegal.

Baca Juga

Dampak Aturan OJK tentang Bunga Pinjaman Online bagi Penyelenggara dan Nasabah

Dampak Aturan OJK tentang Bunga Pinjaman Online bagi Penyelenggara dan Nasabah

Dalam upaya penanganan dampak penipuan ini, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari tumpukan aduan tersebut, sebanyak 872.395 rekening yang dilaporkan telah diverifikasi dan 460.270 rekening di antaranya berhasil diblokir. Langkah taktis ini mengamankan dana korban senilai kurang lebih Rp585,4 miliar yang tertahan di rekening pelaku, dengan Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban melalui koordinasi dengan 19 bank.

Bagi masyarakat yang menemui atau menjadi korban platform tidak berizin, memahami cara melaporkan pinjol ilegal ke satgas pasti ojk menjadi langkah krusial untuk menghentikan peredaran entitas tersebut. OJK telah menyediakan jalur pelaporan digital yang spesifik. Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya aktivitas keuangan ilegal, laporan dapat diajukan secara daring melalui laman resmi sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, jika kasus yang dihadapi sudah masuk dalam ranah penipuan transaksi keuangan, aduan dapat diarahkan ke iasc.ojk.go.id agar proses pemblokiran rekening pelaku bisa segera diproses.

Baca Juga

OJK Resmi Lantik Henry Rialdi, Langkah Awal Perkuat Tata Kelola Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK Resmi Lantik Henry Rialdi, Langkah Awal Perkuat Tata Kelola Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman berbasis teknologi, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas penyedia jasa. Langkah preventif ini bisa dilakukan dengan menghubungi kanal resmi OJK melalui Kontak 157. Sebagai referensi, per 31 Maret 2026, OJK mencatat hanya ada 95 perusahaan fintech lending yang berstatus berizin dan terdaftar resmi, mencakup layanan konvensional maupun syariah. Di luar daftar tersebut, segala bentuk penawaran pinjaman patut diwaspadai sebagai aktivitas ilegal.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkSatgas PASTIPinjol IlegalIASC

Berita Terbaru Lainnya

Rincian Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Periode Agustus 2026Dinamika dan Perkembangan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS di Tengah Gejolak GlobalKepastian Gaji PNS dan PPPK Terbaru Usai Pidato RUU APBN 2026Pemerintah Perluas Kepesertaan Tapera untuk Sektor Swasta, Simak Aturan Besaran IurannyaDampak Aturan OJK tentang Bunga Pinjaman Online bagi Penyelenggara dan NasabahOJK Resmi Lantik Henry Rialdi, Langkah Awal Perkuat Tata Kelola Bursa Mineral dan Komoditas StrategisKemenhub Bakal Audit Operator Usai Kecelakaan Empat KapalProyek Pedestrian Bawah Tanah Stasiun MRT Bundaran HI Senilai Rp 200 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap