Pemerintah resmi memperluas kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 20 Mei 2024, merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Melalui pembaruan aturan ini, kebijakan tapera bagi pekerja swasta kini resmi diberlakukan secara nasional. Langkah ini menandai perubahan besar karena sebelumnya program Tapera hanya diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberlakuan kebijakan tapera bagi pekerja swasta ini membawa konsekuensi finansial baru bagi pekerja dan pemberi kerja di sektor swasta. Pemerintah menetapkan besaran iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Mekanisme pembayarannya dilakukan dengan sistem gotong royong, yaitu pekerja menanggung potongan sebesar 2,5 persen, sedangkan pemberi kerja atau perusahaan berkontribusi sebesar 0,5 persen. Namun, ketentuan ini berbeda bagi pekerja mandiri atau pekerja sektor informal, yang harus menanggung keseluruhan iuran 3 persen tersebut secara mandiri tanpa subsidi pemberi kerja.
Kepastian Gaji PNS dan PPPK Terbaru Usai Pidato RUU APBN 2026

Terkait pemanfaatannya, Pasal 37 PP Tapera mengatur bahwa dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk pembiayaan perumahan peserta. Pembiayaan ini mencakup tiga opsi utama, yaitu kepemilikan rumah, pembangunan rumah baru, atau perbaikan rumah yang sudah ada. Meski demikian, terdapat batasan materiil yang perlu diperhatikan oleh para peserta. Pembiayaan perumahan ini dibatasi hanya untuk kepemilikan rumah pertama, hanya diberikan satu kali kepada peserta yang berhak, serta memiliki nilai besaran maksimal tertentu untuk masing-masing jenis pembiayaan. Selain itu, BP Tapera juga memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme sewa beli dalam pembiayaan kepemilikan rumah tersebut.
Bagi peserta yang tergolong dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kebijakan ini menawarkan skema pembiayaan khusus. Peserta MBR dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Fasilitas ini dilengkapi dengan tenor panjang hingga 30 tahun serta suku bunga tetap yang nilainya berada di bawah suku bunga pasar saat ini.
Kemenhub Bakal Audit Operator Usai Kecelakaan Empat Kapal

Mengingat dampaknya yang luas, implementasi kebijakan ini memerlukan pendekatan yang cermat. Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady menyatakan bahwa kebijakan Tapera ini membutuhkan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat luas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sebagai catatan historis, Tapera sendiri pertama kali dibentuk pada tahun 2016 melalui UU Nomor 4, yang kemudian diikuti dengan terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 empat tahun setelahnya, hingga akhirnya disesuaikan kembali lewat PP Nomor 21 Tahun 2024.






