Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Perluas Kepesertaan Tapera untuk Sektor Swasta, Simak Aturan Besaran Iurannya

Yolanda TobanDiterbitkan 19 Agu 2026 - 23.54 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Perluas Kepesertaan Tapera untuk Sektor Swasta, Simak Aturan Besaran Iurannya
Foto/Ilustrasi: sumbar.antaranews.com.
A-A+

Pemerintah resmi memperluas kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 20 Mei 2024, merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Melalui pembaruan aturan ini, kebijakan tapera bagi pekerja swasta kini resmi diberlakukan secara nasional. Langkah ini menandai perubahan besar karena sebelumnya program Tapera hanya diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemberlakuan kebijakan tapera bagi pekerja swasta ini membawa konsekuensi finansial baru bagi pekerja dan pemberi kerja di sektor swasta. Pemerintah menetapkan besaran iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Mekanisme pembayarannya dilakukan dengan sistem gotong royong, yaitu pekerja menanggung potongan sebesar 2,5 persen, sedangkan pemberi kerja atau perusahaan berkontribusi sebesar 0,5 persen. Namun, ketentuan ini berbeda bagi pekerja mandiri atau pekerja sektor informal, yang harus menanggung keseluruhan iuran 3 persen tersebut secara mandiri tanpa subsidi pemberi kerja.

Baca Juga

Kepastian Gaji PNS dan PPPK Terbaru Usai Pidato RUU APBN 2026

Kepastian Gaji PNS dan PPPK Terbaru Usai Pidato RUU APBN 2026

Terkait pemanfaatannya, Pasal 37 PP Tapera mengatur bahwa dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk pembiayaan perumahan peserta. Pembiayaan ini mencakup tiga opsi utama, yaitu kepemilikan rumah, pembangunan rumah baru, atau perbaikan rumah yang sudah ada. Meski demikian, terdapat batasan materiil yang perlu diperhatikan oleh para peserta. Pembiayaan perumahan ini dibatasi hanya untuk kepemilikan rumah pertama, hanya diberikan satu kali kepada peserta yang berhak, serta memiliki nilai besaran maksimal tertentu untuk masing-masing jenis pembiayaan. Selain itu, BP Tapera juga memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme sewa beli dalam pembiayaan kepemilikan rumah tersebut.

Bagi peserta yang tergolong dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kebijakan ini menawarkan skema pembiayaan khusus. Peserta MBR dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Fasilitas ini dilengkapi dengan tenor panjang hingga 30 tahun serta suku bunga tetap yang nilainya berada di bawah suku bunga pasar saat ini.

Baca Juga

Kemenhub Bakal Audit Operator Usai Kecelakaan Empat Kapal

Kemenhub Bakal Audit Operator Usai Kecelakaan Empat Kapal

Mengingat dampaknya yang luas, implementasi kebijakan ini memerlukan pendekatan yang cermat. Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady menyatakan bahwa kebijakan Tapera ini membutuhkan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat luas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sebagai catatan historis, Tapera sendiri pertama kali dibentuk pada tahun 2016 melalui UU Nomor 4, yang kemudian diikuti dengan terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 empat tahun setelahnya, hingga akhirnya disesuaikan kembali lewat PP Nomor 21 Tahun 2024.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

perumahan rakyat

Berita Terbaru Lainnya

Rincian Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Periode Agustus 2026Dinamika dan Perkembangan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS di Tengah Gejolak GlobalKepastian Gaji PNS dan PPPK Terbaru Usai Pidato RUU APBN 2026Satgas PASTI Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal Sepanjang Kuartal Pertama 2026Dampak Aturan OJK tentang Bunga Pinjaman Online bagi Penyelenggara dan NasabahOJK Resmi Lantik Henry Rialdi, Langkah Awal Perkuat Tata Kelola Bursa Mineral dan Komoditas StrategisKemenhub Bakal Audit Operator Usai Kecelakaan Empat KapalProyek Pedestrian Bawah Tanah Stasiun MRT Bundaran HI Senilai Rp 200 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap