Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, dalam pidato penyampaian tersebut, Presiden sama sekali tidak menyinggung wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2026. Hal ini memicu perhatian di kalangan pegawai mengenai kepastian gaji PNS dan PPPK terbaru.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait tidak adanya pembahasan tersebut dalam pidato presiden. Menurut Prasetyo, apabila Presiden tidak menyebutkan perihal kenaikan gaji pegawai negeri sipil dalam pidatonya, kemungkinan besar hal itu memang tidak akan dilakukan pada tahun depan. Di sisi lain, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 178,7 triliun untuk gaji, penguatan kompetensi, serta kesejahteraan guru dan dosen.
Pemerintah Perluas Kepesertaan Tapera untuk Sektor Swasta, Simak Aturan Besaran Iurannya

Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS adalah pada 1 Januari 2024 dengan besaran 8 persen untuk semua golongan. Setelah itu, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji. Pada 8 April 2025, Vino Dita Tama yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN menegaskan bahwa belum ada pembahasan teknis mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025. Secara aturan, penetapan kenaikan gaji ASN dilakukan melalui persetujuan Kementerian Keuangan dan disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Saat ini, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, gaji untuk Golongan Ia berada di kisaran Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, sedangkan untuk Golongan IVe berada di kisaran Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200. Pangkat PNS secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang membagi pegawai ke dalam empat golongan berdasarkan tingkat pendidikan, mulai dari SD dan SMP untuk Golongan I hingga lulusan S1 sampai S3 untuk Golongan IV.
Kemenhub Bakal Audit Operator Usai Kecelakaan Empat Kapal

Di tingkat daerah, pemerintah tetap mempersiapkan hak finansial ASN untuk masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Ponorogo di Jawa Timur telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2026. Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono, menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 tersebut direncanakan mulai awal Juni 2026. Alokasi ini akan diberikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk PPPK paruh waktu.






