Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas menyusul terjadinya insiden yang melibatkan angkutan laut dalam beberapa waktu terakhir. Instansi ini mengumumkan rencana untuk melakukan audit menyeluruh terhadap operator dari empat kapal yang mengalami kecelakaan baru-baru ini. Langkah evaluasi ini sengaja diambil oleh pemerintah untuk menilai secara mendalam tingkat kepatuhan dari masing-masing perusahaan operator kapal terhadap segala ketentuan dan regulasi keselamatan pelayaran yang berlaku.
Adapun empat armada kapal yang mengalami kecelakaan dan kini menjadi target audit tersebut beserta para perusahaan pengelolanya telah diidentifikasi secara jelas. Armada pertama adalah KMP Mutiara Sentosa II, yang merupakan kapal milik dan dioperasikan oleh PT Atosim Lampung Pelayaran. Kapal kedua adalah KMP Putri Yasmin yang dimiliki sekaligus dioperasikan oleh PT Jemla Ferry. Selanjutnya, kapal ketiga adalah KLM Nurul Salsa 01 yang berada di bawah kepemilikan dan operasional PT Bunga Teratai. Sementara itu, armada keempat yang juga mengalami kecelakaan dan masuk dalam daftar audit ini adalah KM Prince Soya.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memberikan penjelasan langsung mengenai langkah penegakan aturan ini. Menurut penuturannya, tindakan paling dekat yang akan segera dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan adalah melakukan proses audit terhadap keempat perusahaan operator kapal tersebut. Tujuan utama dari audit ini adalah untuk mengetahui secara pasti sampai seberapa jauh perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran yang telah ditetapkan. Melalui pemeriksaan ini, pemerintah dapat mengukur komitmen para operator dalam menjaga keselamatan para penumpang dan kru kapal.
OJK Resmi Lantik Henry Rialdi, Langkah Awal Perkuat Tata Kelola Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Lebih lanjut, Dudy Purwagandhi memaparkan bahwa hasil dari audit ini nantinya akan dijadikan sebagai dasar utama bagi pemerintah. Dasar tersebut digunakan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan, sekaligus untuk menilai sejauh mana tingkat kesalahan pihak operator dalam memenuhi aspek-aspek keselamatan pelayaran. Jika dalam proses audit ditemukan bukti adanya kelalaian atau pelanggaran aturan, Kementerian Perhubungan tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi yang sesuai.
Mengenai sanksi yang akan diberikan, pemerintah akan menyesuaikannya dengan tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh masing-masing operator. Sanksi administratif yang dipersiapkan berkisar dari pemberian surat teguran, pembekuan rute pelayaran, hingga penghentian sementara operasional dari perusahaan yang bersangkutan. Tidak hanya sanksi administratif, Kementerian Perhubungan juga menegaskan bahwa jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, maka kasus kecelakaan tersebut selanjutnya akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses secara hukum yang berlaku.
Proyek Pedestrian Bawah Tanah Stasiun MRT Bundaran HI Senilai Rp 200 Miliar

Di samping fokus pada pelaksanaan audit terhadap empat operator kapal tersebut, Kementerian Perhubungan juga tengah melakukan perbaikan pada sistem pencatatan manifes penumpang. Langkah perbaikan sistem ini diambil setelah pihak kementerian menemukan adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara data penumpang yang tercatat resmi dengan kondisi riil di lapangan pada beberapa peristiwa kecelakaan kapal yang terjadi sebelumnya. Masalah perbedaan data ini menjadi perhatian serius demi meningkatkan akurasi data keselamatan.
Berdasarkan hasil temuan, salah satu celah dalam sistem administrasi pelayaran terjadi ketika ada penambahan jumlah penumpang yang dilakukan setelah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan oleh otoritas terkait. Sayangnya, perubahan atau penambahan jumlah penumpang tersebut sering kali tidak dilaporkan kembali oleh pihak operator kepada otoritas pelabuhan. Menanggapi celah ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan dengan keras bahwa kapal sama sekali belum boleh diberangkatkan apabila sampai dengan saat keberangkatan belum ada konfirmasi mengenai jumlah terakhir penumpang yang berada di atas kapal.






