Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasar keuangan domestik dengan mempermudah transaksi lindung nilai bagi pemegang aset asing. Melalui langkah ini, bank sentral berupaya meredam ketidakpastian nilai tukar yang sering kali menjadi perhatian utama para pelaku pasar internasional di Indonesia.
Informasi penting mengenai instrumen baru ini dirangkum dalam daftar pertanyaan dan jawaban berikut untuk membantu memahami latar belakang, mekanisme, serta dampaknya bagi pasar keuangan.
Mengapa Bank Indonesia meluncurkan skema baru ini?
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi ketidakpastian pasar global yang memicu fluktuasi nilai tukar. BI resmi merilis skema baru berupa fasilitas transaksi pasar valuta asing (valas) untuk lindung nilai (hedging) bagi investor global yang diberi nama Vastra. Landasan hukum skema ini adalah Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai melalui Bank Mitra, yang telah berlaku efektif sejak 23 Juli 2026. Deputi Gubernur BI Thomas A.M. Djiwandono menjelaskan kebijakan ini dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Bagaimana mekanisme kerja skema Vastra?
Penyelesaian Data Antrean Haji Invalid dan Rekening Dorman Rp10 Triliun

Vastra dirancang khusus untuk mempermudah akses transaksi lindung nilai dengan menjembatani perbedaan waktu kerja. Skema ini memungkinkan investor global melakukan transaksi hedging melalui bank di luar negeri yang terhubung langsung dengan bank mitra di pasar domestik pilihan BI. Dengan sistem transaksi back-to-back antara bank luar negeri dan bank mitra domestik tersebut, kendala perbedaan zona waktu yang selama ini kerap menghambat proses transaksi kini dapat teratasi secara efisien.
Siapa saja yang berhak menggunakan fasilitas Vastra?
Fasilitas ini ditujukan bagi investor asing yang telah memiliki aset investasi di pasar rupiah dan terdaftar di BI sebagai Registered Global Investor (RGI). Perlu dicatat bahwa Vastra merupakan mekanisme lindung nilai atas eksposur aset investasi portofolio yang sudah dimiliki investor di Indonesia. Skema ini tidak dirancang untuk memfasilitasi penempatan atau transaksi investasi portofolio baru.
Apa saja instrumen keuangan yang didukung oleh skema ini?
Teropong Potensi Kenaikan BI Rate dan Nasib Rupiah Hingga Akhir 2026

Pada fase awal peluncurannya, transaksi hedging melalui Vastra didukung oleh portofolio investasi rupiah tertentu. Instrumen yang mencakup dukungan ini meliputi Surat Berharga Negara (SBN), Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), dan Sukuk Bank Indonesia (SUVBI). Adapun jenis transaksi lindung nilai yang dapat difasilitasi oleh skema Vastra ini meliputi instrumen forward, domestic non-deliverable forward (DNDF), serta swap.
Bagaimana langkah berikutnya bagi investor global?
Investor asing yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai Registered Global Investor (RGI) di Bank Indonesia. Setelah terdaftar, investor dapat menghubungi bank di luar negeri yang telah terkoneksi dengan bank mitra domestik yang ditunjuk BI untuk mulai menyusun kontrak lindung nilai menggunakan instrumen forward, DNDF, atau swap guna memitigasi risiko nilai tukar pada aset rupiah mereka.






