Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan validasi besar-besaran terhadap data antrean haji nasional yang jumlahnya mencapai sekitar 5,7 juta orang. Proses pencocokan data ini dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri guna memastikan keberadaan fisik para calon jemaah yang terdaftar dalam antrean. Dari proses verifikasi tersebut, ditemukan indikasi awal yang mengejutkan: terdapat sekitar 400 ribu data calon jemaah yang diduga tidak valid. Temuan ini memicu perhatian serius karena berkaitan langsung dengan dana setoran awal yang mengendap di perbankan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa jika terdapat data tidak valid sebanyak itu, maka ada potensi dana besar yang tidak bergerak. Dengan asumsi setoran awal sebesar Rp25 juta per orang, adanya 400.000 Antrean Haji Invalid, Potensi Rekening Dorman Rp10 T menjadi persoalan nyata yang harus segera diselesaikan agar dana tersebut tidak mengendap tanpa kejelasan. Sebagian besar data invalid ini diduga berasal dari calon jemaah yang telah meninggal dunia atau keberadaannya tidak lagi dapat diidentifikasi. Masalah ini kerap muncul ketika calon jemaah wafat, namun pihak keluarga atau ahli waris tidak segera mengajukan penggantian porsi maupun menarik kembali dana setoran haji tersebut. Padahal, total dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus bertambah dan telah mencapai Rp181,73 triliun hingga Mei 2026, dengan minat pendaftaran yang tetap tinggi di mana 203.452 orang mendaftar dalam lima bulan pertama tahun 2026 (mencapai 118,61% dari target periode tersebut).
Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga dalam antrean panjang haji namun telah berpulang, penting untuk segera mengambil tindakan agar status kepesertaan tidak menjadi tidak valid dan dana setoran tidak mengendap sia-sia. Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk mengurus pelimpahan porsi atau pembatalan dana setoran haji.
BI Rilis Skema Lindungi Aset Rupiah Investor Global dari Gejolak Kurs

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pengecekan status porsi haji secara berkala. Pastikan nomor porsi calon jemaah masih aktif dalam sistem database haji nasional. Jika calon jemaah telah meninggal dunia, ahli waris harus segera menyiapkan dokumen pendukung seperti surat kematian dari kelurahan atau instansi berwenang, serta bukti setoran awal haji yang asli.
Langkah kedua adalah menentukan pilihan antara pelimpahan porsi atau pembatalan pendaftaran. Jika ahli waris ingin melanjutkan ibadah haji menggantikan almarhum atau almarhumah, ajukan permohonan pelimpahan porsi ke Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota setempat. Proses ini memungkinkan nomor antrean yang sudah ada dialihkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk.
Teropong Potensi Kenaikan BI Rate dan Nasib Rupiah Hingga Akhir 2026

Langkah ketiga, jika pihak keluarga memilih untuk tidak melanjutkan antrean, lakukan prosedur pembatalan untuk menarik kembali dana setoran awal sebesar Rp25 juta tersebut. Ahli waris perlu mengajukan pembatalan ke Kantor Kementerian Agama dengan membawa identitas diri, surat keterangan ahli waris yang sah, bukti setoran awal, serta nomor rekening aktif ahli waris untuk transfer pengembalian dana. Dengan melakukan langkah-langkah ini, Anda membantu merapikan database nasional sekaligus menghindari dana setoran awal menjadi rekening dorman yang tidak produktif.






