Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan terhadap kepemilikan aset digital di Indonesia. Melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026, otoritas perpajakan kini mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi domisili para pemilik aset kripto. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) secara global dan domestik, yang memberikan wewenang kepada otoritas pajak untuk mengakses informasi keuangan nasabah kripto.
Landasan hukum dari kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Secara spesifik, Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) PMK-108/2025 memberikan wewenang penuh kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh akses informasi keuangan tersebut. Dengan berlakunya regulasi ini, platform kripto di Indonesia kini mengemban tanggung jawab baru yang melampaui fungsi mereka sebelumnya yang hanya sebagai penyedia tempat transaksi.
Apa kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh platform kripto?
Strategi Percepatan Distribusi 6.800 Ton Beras Bantuan Gempa NTT Tanpa Hambatan Birokrasi

Dengan diterbitkannya aturan ini, DJP Wajibkan Platform Kripto Kumpulkan Data Domisili Nasabah. PJAK yang bertindak sebagai Pelapor CARF wajib meminta formulir pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dari calon pengguna. Formulir ini harus disiapkan secara terpisah dari dokumen pembukaan akun biasa. Selanjutnya, PJAK Pelapor CARF harus secara otomatis melaporkan informasi rekening keuangan, termasuk informasi aset kripto yang relevan, serta melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai dengan ketentuan CARF.
Siapa saja yang wajib mengisi formulir pernyataan diri ini?
Formulir pernyataan diri ini wajib diisi oleh calon pengguna aset kripto, baik yang berstatus sebagai individu maupun entitas. Selain itu, kewajiban pengisian formulir juga berlaku bagi pengendali entitas apabila pengguna aset kripto tersebut merupakan entitas selain dari entitas aktif dan entitas yang dikecualikan. Dokumen ini harus ditandatangani atau diberikan afirmasi secara sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto atau kuasa hukumnya yang sah, lengkap dengan mencantumkan tanggal paling lambat pada saat formulir tersebut diperoleh. Informasi di dalam formulir juga wajib sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 108 Tahun 2025.
Bukan Sultan, Ini Arti Sebenarnya Desil 9 dan 10

Bagaimana penyedia jasa memverifikasi kebenaran data tersebut?
Penyedia jasa tidak boleh langsung menerima data begitu saja. PJAK Pelapor CARF wajib melakukan klarifikasi mengenai kewajaran dan validitas informasi dalam pernyataan diri tersebut berdasarkan data yang mereka miliki atau peroleh terkait pembukaan akun. Proses klarifikasi ini mencakup pemeriksaan terhadap dokumentasi yang dikumpulkan melalui prosedur anti-pencucian uang (AML) serta prinsip mengenal nasabah atau know your customer (KYC). Setelah proses klarifikasi selesai, PJAK wajib menentukan negara domisili pengguna berdasarkan hasil tersebut dan menyimpan seluruh dokumentasi dengan aman.






