Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanPopuler
Beranda/Business

DJP Wajibkan Platform Kripto Kumpulkan Data Domisili Nasabah

Wahyu SuryaniDiterbitkan 19 Agu 2026 - 23.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DJP Wajibkan Platform Kripto Kumpulkan Data Domisili Nasabah
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan terhadap kepemilikan aset digital di Indonesia. Melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026, otoritas perpajakan kini mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi domisili para pemilik aset kripto. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) secara global dan domestik, yang memberikan wewenang kepada otoritas pajak untuk mengakses informasi keuangan nasabah kripto.

Landasan hukum dari kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Secara spesifik, Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) PMK-108/2025 memberikan wewenang penuh kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh akses informasi keuangan tersebut. Dengan berlakunya regulasi ini, platform kripto di Indonesia kini mengemban tanggung jawab baru yang melampaui fungsi mereka sebelumnya yang hanya sebagai penyedia tempat transaksi.

Apa kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh platform kripto?

Baca Juga

Strategi Percepatan Distribusi 6.800 Ton Beras Bantuan Gempa NTT Tanpa Hambatan Birokrasi

Strategi Percepatan Distribusi 6.800 Ton Beras Bantuan Gempa NTT Tanpa Hambatan Birokrasi

Dengan diterbitkannya aturan ini, DJP Wajibkan Platform Kripto Kumpulkan Data Domisili Nasabah. PJAK yang bertindak sebagai Pelapor CARF wajib meminta formulir pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dari calon pengguna. Formulir ini harus disiapkan secara terpisah dari dokumen pembukaan akun biasa. Selanjutnya, PJAK Pelapor CARF harus secara otomatis melaporkan informasi rekening keuangan, termasuk informasi aset kripto yang relevan, serta melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai dengan ketentuan CARF.

Siapa saja yang wajib mengisi formulir pernyataan diri ini?

Formulir pernyataan diri ini wajib diisi oleh calon pengguna aset kripto, baik yang berstatus sebagai individu maupun entitas. Selain itu, kewajiban pengisian formulir juga berlaku bagi pengendali entitas apabila pengguna aset kripto tersebut merupakan entitas selain dari entitas aktif dan entitas yang dikecualikan. Dokumen ini harus ditandatangani atau diberikan afirmasi secara sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto atau kuasa hukumnya yang sah, lengkap dengan mencantumkan tanggal paling lambat pada saat formulir tersebut diperoleh. Informasi di dalam formulir juga wajib sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 108 Tahun 2025.

Baca Juga

Bukan Sultan, Ini Arti Sebenarnya Desil 9 dan 10

Bukan Sultan, Ini Arti Sebenarnya Desil 9 dan 10

Bagaimana penyedia jasa memverifikasi kebenaran data tersebut?

Penyedia jasa tidak boleh langsung menerima data begitu saja. PJAK Pelapor CARF wajib melakukan klarifikasi mengenai kewajaran dan validitas informasi dalam pernyataan diri tersebut berdasarkan data yang mereka miliki atau peroleh terkait pembukaan akun. Proses klarifikasi ini mencakup pemeriksaan terhadap dokumentasi yang dikumpulkan melalui prosedur anti-pencucian uang (AML) serta prinsip mengenal nasabah atau know your customer (KYC). Setelah proses klarifikasi selesai, PJAK wajib menentukan negara domisili pengguna berdasarkan hasil tersebut dan menyimpan seluruh dokumentasi dengan aman.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pajakDJPaset kripto

Berita Terbaru Lainnya

Strategi Percepatan Distribusi 6.800 Ton Beras Bantuan Gempa NTT Tanpa Hambatan BirokrasiBukan Sultan, Ini Arti Sebenarnya Desil 9 dan 10BI Rilis Skema Lindungi Aset Rupiah Investor Global dari Gejolak KursPenyelesaian Data Antrean Haji Invalid dan Rekening Dorman Rp10 TriliunTeropong Potensi Kenaikan BI Rate dan Nasib Rupiah Hingga Akhir 2026Hadir Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Raih Rekor MURIPengurangan Latihan Militer AS-Korea Selatan di Tengah Rencana Pertemuan Trump dan Kim Jong UnBlora Tembus 10 Besar Indeks Daya Saing Daerah Jawa Tengah 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap