Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Keuangan

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar Terkait Kartel Bunga, Mayoritas Anggota AFPI Siapkan Banding

Uria KilaDiterbitkan 20 Agu 2026 - 08.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar Terkait Kartel Bunga, Mayoritas Anggota AFPI Siapkan Banding
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Industri finansial teknologi di Indonesia tengah menghadapi dinamika besar setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha peer-to-peer (P2P) lending. Denda tersebut berkaitan dengan kasus kartel suku bunga yang melibatkan para penyelenggara pinjaman daring. Kasus ini mengemuka di tengah upaya penataan industri melalui aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus diperbarui guna melindungi konsumen.

Sebelumnya, regulasi mengenai batas maksimal bunga pinjaman daring dimuat dalam Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketentuan tersebut kemudian dipertegas oleh regulator lewat Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang mengatur batasan bunga dan denda keterlambatan pinjaman online, lalu disusul dengan pembaruan melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025.

Menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, langkah AFPI menetapkan batas bunga maksimal pada awalnya dipicu oleh adanya kekosongan regulasi. Sebelum asosiasi menetapkan batas tersebut, masing-masing perusahaan pinjaman daring menentukan bunganya sendiri, yang cenderung jauh lebih tinggi bagi konsumen.

Baca Juga

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Polisi Saat Mengalami Teror

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Polisi Saat Mengalami Teror

Namun, tuduhan kartel ini disanggah oleh pihak asosiasi. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa kesepakatan bersama di antara pelaku industri terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga tidak pernah terbukti. Menanggapi putusan KPPU tersebut, mayoritas anggota AFPI berencana untuk mengajukan banding.

Di sisi lain, persaingan yang ketat dan penurunan margin keuntungan berimbas pada kelangsungan bisnis para operator. Pada tahun 2024, sejumlah platform pinjaman daring dilaporkan terancam bangkrut. Kondisi ini diperparah oleh lonjakan fenomena nasabah gagal bayar (galbay) yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Untuk mengantisipasi penyaluran kredit yang sembarangan, OJK sejak Februari 2024 juga telah mengeluarkan mandat untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Baca Juga

Otoritas Jasa Keuangan Perbarui Data Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Berizin Kini Menjadi 95 Perusahaan

Otoritas Jasa Keuangan Perbarui Data Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Berizin Kini Menjadi 95 Perusahaan

Sementara itu, tren penurunan suku bunga juga terlihat di sektor perbankan konvensional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mencatat bahwa penurunan suku bunga kredit masih berlanjut seiring dengan penurunan BI-Rate dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026. Pada bulan yang sama, rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah berada di level 8,76 persen, turun 44 basis poin dibandingkan posisi Maret 2025 yang sebesar 9,20 persen. Penurunan suku bunga acuan ini turut mendorong rata-rata tertimbang suku bunga dana pihak ketiga (DPK) rupiah ke level 2,66 persen, di tengah kondisi ekonomi makro dengan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) sebesar 122,89 dan PMI Manufaktur di level 50,1.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Polisi Saat Mengalami TerorOtoritas Jasa Keuangan Perbarui Data Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Berizin Kini Menjadi 95 PerusahaanPendaftaran Beasiswa Gratispol Kaltim 2026 Dibuka untuk Jalur SNBPPendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2024 Resmi Dibuka Mulai 1 JuliAturan Seragam Sekolah Nasional dan Pengawasannya di DaerahArah Kebijakan Baru Kurikulum Nasional dan Penerapan Sekolah Nasional TerintegrasiCara Mempersiapkan Diri Menghadapi Skema Penyaluran Bansos dan BLT 2026Panduan Pendaftaran DTKS Jalur Online dan Offline untuk Bantuan Sosial

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap