Industri finansial teknologi di Indonesia tengah menghadapi dinamika besar setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha peer-to-peer (P2P) lending. Denda tersebut berkaitan dengan kasus kartel suku bunga yang melibatkan para penyelenggara pinjaman daring. Kasus ini mengemuka di tengah upaya penataan industri melalui aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus diperbarui guna melindungi konsumen.
Sebelumnya, regulasi mengenai batas maksimal bunga pinjaman daring dimuat dalam Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketentuan tersebut kemudian dipertegas oleh regulator lewat Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang mengatur batasan bunga dan denda keterlambatan pinjaman online, lalu disusul dengan pembaruan melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025.
Menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, langkah AFPI menetapkan batas bunga maksimal pada awalnya dipicu oleh adanya kekosongan regulasi. Sebelum asosiasi menetapkan batas tersebut, masing-masing perusahaan pinjaman daring menentukan bunganya sendiri, yang cenderung jauh lebih tinggi bagi konsumen.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Polisi Saat Mengalami Teror

Namun, tuduhan kartel ini disanggah oleh pihak asosiasi. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa kesepakatan bersama di antara pelaku industri terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga tidak pernah terbukti. Menanggapi putusan KPPU tersebut, mayoritas anggota AFPI berencana untuk mengajukan banding.
Di sisi lain, persaingan yang ketat dan penurunan margin keuntungan berimbas pada kelangsungan bisnis para operator. Pada tahun 2024, sejumlah platform pinjaman daring dilaporkan terancam bangkrut. Kondisi ini diperparah oleh lonjakan fenomena nasabah gagal bayar (galbay) yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Untuk mengantisipasi penyaluran kredit yang sembarangan, OJK sejak Februari 2024 juga telah mengeluarkan mandat untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Otoritas Jasa Keuangan Perbarui Data Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Berizin Kini Menjadi 95 Perusahaan

Sementara itu, tren penurunan suku bunga juga terlihat di sektor perbankan konvensional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mencatat bahwa penurunan suku bunga kredit masih berlanjut seiring dengan penurunan BI-Rate dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026. Pada bulan yang sama, rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah berada di level 8,76 persen, turun 44 basis poin dibandingkan posisi Maret 2025 yang sebesar 9,20 persen. Penurunan suku bunga acuan ini turut mendorong rata-rata tertimbang suku bunga dana pihak ketiga (DPK) rupiah ke level 2,66 persen, di tengah kondisi ekonomi makro dengan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) sebesar 122,89 dan PMI Manufaktur di level 50,1.






