Setiap memasuki tahun ajaran baru, isu mengenai perlengkapan sekolah selalu menjadi perhatian utama bagi orang tua murid dan pihak sekolah. Pemerintah melalui kementerian terkait telah menetapkan regulasi khusus untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban di lingkungan pendidikan. Landasan hukum utama yang mengatur hal ini adalah Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Ketentuan tersebut berfungsi sebagai acuan nasional untuk menentukan jenis, model, dan penggunaan pakaian seragam bagi siswa di berbagai jenjang pendidikan.
Dalam aturan baru seragam sekolah Kemendikbudristek ini, ketentuan seragam nasional di setiap jenjang pendidikan telah diatur secara terperinci. Salah satu poin penting yang diakomodasi adalah fleksibilitas bagi murid yang mengenakan jilbab. Bagi murid yang berhijab, mereka dapat menyesuaikan seragam nasional dengan menggunakan hijab berwarna putih dan pakaian berlengan panjang. Kebijakan ini dirancang agar semua siswa dapat mengikuti standar berpakaian nasional dengan tetap menghormati keyakinan masing-masing.
Arah Kebijakan Baru Kurikulum Nasional dan Penerapan Sekolah Nasional Terintegrasi

Penerapan regulasi nasional ini di tingkat daerah kerap disertai dengan kebijakan pendukung untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2026/2027, Pemerintah Kabupaten Magelang di Jawa Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,79 miliar untuk membagikan seragam gratis kepada lebih dari 20.000 siswa baru tingkat SD dan SMP negeri. Program yang pertama kali diterapkan pada tahun sebelumnya ini bertujuan untuk membantu keuangan keluarga dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka. Penyaluran bantuan ini dibagi menjadi dua skema, yakni pakaian jadi untuk 11.235 siswa baru SD negeri berupa satu setel pakaian putih-merah dan pramuka, serta kain bahan untuk 9.440 siswa baru SMP negeri yang mendapatkan kain putih-biru dan pramuka.
Langkah pembagian kain untuk jenjang SMP ini direncanakan akan diperluas pada tahun 2027, di mana seluruh bantuan seragam gratis direncanakan berupa kain agar dapat memberdayakan para penjahit lokal. Tidak hanya sekolah negeri, sekolah swasta di Kabupaten Magelang juga menjadi sasaran program ini melalui mekanisme hibah uang. Meskipun nominal pasti hibah untuk sekolah swasta pada tahun ajaran berjalan belum dapat dipastikan oleh Amirudin Zuhri selaku perwakilan dinas terkait, sebagai gambaran pada tahun 2025 setiap SD swasta menerima Rp 260.000 dan SMP swasta menerima Rp 269.000 per siswa berdasarkan proposal yang diajukan sekolah.
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Meskipun aturan baru seragam sekolah Kemendikbudristek telah menetapkan standarnya, praktik di lapangan masih kerap diwarnai pelanggaran terkait komersialisasi seragam. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah secara tegas melarang sekolah menjual seragam atau mengarahkan orang tua murid untuk membeli seragam di toko tertentu yang ditunjuk oleh pihak sekolah. Larangan ini didasari oleh temuan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, yang menyatakan bahwa penjualan seragam sekolah masih menjadi masalah klasik yang terus berulang setiap awal tahun ajaran baru. Bahkan, Ombudsman masih mendeteksi adanya sekolah yang mengarahkan pembelian seragam meskipun surat imbauan pertama telah diterbitkan pada Mei 2026.






