Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendorong penertiban administrasi kepemilikan kendaraan.
Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah yang menerapkan relaksasi ini mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Kebijakan ini diluncurkan mengingat dari total 2,5 juta kendaraan bermotor di Jambi, sebanyak 1,2 juta unit tercatat belum memenuhi kewajiban pajak. Selama masa program, pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu tahun masa pajak. Selain itu, Pemprov Jambi memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk roda empat. Bagi kendaraan yang melalui proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen. Namun, keringanan ini tidak berlaku untuk BBNKB kendaraan baru, ganti mesin, perubahan bentuk, mutasi keluar provinsi, serta beberapa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Evaluasi Pembangunan IKN Nusantara Tahap Kedua Menuju Target Ibu Kota Politik 2028

Untuk memudahkan masyarakat Jambi, pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, mobile banking, hingga Pos Pelayanan Samsat. Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan tahunan ini adalah KTP asli dan STNK asli. Sementara itu, pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian STNK harus diselesaikan di Samsat Induk kabupaten atau kota. Khusus layanan BBNKB II, warga wajib menyiapkan KTP asli, STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian.
Langkah serupa juga diambil oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo yang membuka program pemutihan sejak 10 hingga 31 Agustus 2026. Program ini mencatatkan sejarah karena untuk pertama kalinya sejak provinsi tersebut berdiri, pemutihan mencakup tunggakan pokok sekaligus denda PKB secara bersamaan. Di Samsat Limboto, terdapat wajib pajak yang memanfaatkan momentum ini untuk melunasi kewajiban setelah menunggak selama 15 tahun. Di wilayah lain, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan bahwa program pemutihan di daerahnya bertujuan untuk membantu meringankan beban finansial masyarakat agar administrasi kendaraan kembali normal tanpa memikirkan tumpukan denda.
Cara Aktivasi dan Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membebaskan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan PKB dan BBNKB sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Penghapusan denda di Jakarta diproses secara otomatis melalui sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tambahan. Sementara itu, Jawa Timur menggelar program pembebasan pajak daerah dari 1 hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Kebijakan di Jawa Timur membebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, meski denda keterlambatan tahun berjalan tetap berlaku. Untuk wilayah Maluku, pembebasan denda pajak berlaku bagi kendaraan berpelat DE hingga 31 Agustus 2026. Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.






