Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Cara Aktivasi dan Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri

Togar SiregarDiterbitkan 20 Agu 2026 - 08.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Aktivasi dan Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia tengah gencar mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi kependudukan di tanah air. Meskipun demikian, masyarakat tidak perlu panik karena kepemilikan identitas digital ini belum bersifat wajib, melainkan berfungsi sebagai pelengkap kartu fisik yang sudah ada.

Kebijakan ini didorong oleh komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada Senin (11/12/2023) menjelaskan bahwa untuk saat ini aktivasi IKD tidak diwajibkan tetapi sangat direkomendasikan. Pemerintah menargetkan aktivasi IKD dapat menjangkau 20 persen dari total wajib KTP pada tahun 2026, beriringan dengan target Indeks Kualitas Layanan Adminduk sebesar 77. Untuk menyokong target tersebut, infrastruktur teknologi informasi terus diperkuat, termasuk rencana pembangunan Data Center Tier 3 di Kampus IPDN Jalan Ampera, Jakarta, penyediaan 22 juta blangko KTP-el, serta 2 juta lisensi ABIS yang didanai melalui dukungan Pinjaman Luar Negeri.

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi Batalkan Kewajiban Iuran Tapera bagi Pekerja

Mahkamah Konstitusi Batalkan Kewajiban Iuran Tapera bagi Pekerja

Kehadiran IKD memberikan dampak kepraktisan bagi mobilitas masyarakat sehari-hari. Aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ini dirancang agar dapat menampilkan data dasar serta QR Code secara offline setelah aktif. Keamanan data pengguna juga dijaga ketat melalui proses verifikasi dan validasi yang memanfaatkan teknologi face recognition. Selain mempermudah akses layanan publik tanpa perlu membawa fisik kartu, seluruh proses pembuatan dan penggunaan sistem ini disediakan sepenuhnya secara gratis tanpa biaya administrasi apa pun.

Bagi warga yang ingin beralih ke sistem digital, berikut adalah alur dan cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Kemendagri yang dapat diikuti. Pertama, pastikan Anda telah memiliki e-KTP fisik yang masih berlaku atau setidaknya sudah pernah melakukan perekaman data biometrik di kantor Dukcapil. Unduh aplikasi resmi "Identitas Kependudukan Digital (IKD)" melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau Apple App Store untuk pengguna iOS. Proses pengisian data dan registrasi awal secara mandiri di aplikasi ini umumnya membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 15 menit.

Baca Juga

Sejumlah Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2026

Sejumlah Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2026

Langkah terakhir untuk menyelesaikan proses ini adalah melakukan verifikasi tatap muka. Pemohon harus mengunjungi kantor Dukcapil terdekat guna memindai QR Code yang disediakan petugas, sebuah proses validasi cepat yang biasanya memakan waktu sekitar 5 hingga 10 menit tergantung pada panjangnya antrean. Setelah proses pemindaian dan verifikasi wajah berhasil diselesaikan, IKD Anda akan aktif sepenuhnya dan siap digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriDukcapil

Berita Terbaru Lainnya

Mengantisipasi Dampak Kenaikan BI-Rate Terhadap KPR dan Dinamika Ekonomi NasionalPemerintah Berencana Batasi Pembelian Pertalite untuk Kelompok Desil 9 dan 10Penerapan Aturan Khusus FTZ Batam di Tengah Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 PersenMahkamah Konstitusi Batalkan Kewajiban Iuran Tapera bagi PekerjaSatgas PASTI Blokir 951 Pinjol Ilegal dan Hentikan Operasional Dua Entitas Keuangan Tanpa IzinKPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar Terkait Kartel Bunga, Mayoritas Anggota AFPI Siapkan BandingPendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 Dibuka, Syarat, Kategori, dan Jadwal LengkapSyarat dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri PTN dan PTS

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap