Pemerintah Indonesia tengah gencar mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi kependudukan di tanah air. Meskipun demikian, masyarakat tidak perlu panik karena kepemilikan identitas digital ini belum bersifat wajib, melainkan berfungsi sebagai pelengkap kartu fisik yang sudah ada.
Kebijakan ini didorong oleh komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada Senin (11/12/2023) menjelaskan bahwa untuk saat ini aktivasi IKD tidak diwajibkan tetapi sangat direkomendasikan. Pemerintah menargetkan aktivasi IKD dapat menjangkau 20 persen dari total wajib KTP pada tahun 2026, beriringan dengan target Indeks Kualitas Layanan Adminduk sebesar 77. Untuk menyokong target tersebut, infrastruktur teknologi informasi terus diperkuat, termasuk rencana pembangunan Data Center Tier 3 di Kampus IPDN Jalan Ampera, Jakarta, penyediaan 22 juta blangko KTP-el, serta 2 juta lisensi ABIS yang didanai melalui dukungan Pinjaman Luar Negeri.
Mahkamah Konstitusi Batalkan Kewajiban Iuran Tapera bagi Pekerja

Kehadiran IKD memberikan dampak kepraktisan bagi mobilitas masyarakat sehari-hari. Aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ini dirancang agar dapat menampilkan data dasar serta QR Code secara offline setelah aktif. Keamanan data pengguna juga dijaga ketat melalui proses verifikasi dan validasi yang memanfaatkan teknologi face recognition. Selain mempermudah akses layanan publik tanpa perlu membawa fisik kartu, seluruh proses pembuatan dan penggunaan sistem ini disediakan sepenuhnya secara gratis tanpa biaya administrasi apa pun.
Bagi warga yang ingin beralih ke sistem digital, berikut adalah alur dan cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Kemendagri yang dapat diikuti. Pertama, pastikan Anda telah memiliki e-KTP fisik yang masih berlaku atau setidaknya sudah pernah melakukan perekaman data biometrik di kantor Dukcapil. Unduh aplikasi resmi "Identitas Kependudukan Digital (IKD)" melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau Apple App Store untuk pengguna iOS. Proses pengisian data dan registrasi awal secara mandiri di aplikasi ini umumnya membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 15 menit.
Sejumlah Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2026

Langkah terakhir untuk menyelesaikan proses ini adalah melakukan verifikasi tatap muka. Pemohon harus mengunjungi kantor Dukcapil terdekat guna memindai QR Code yang disediakan petugas, sebuah proses validasi cepat yang biasanya memakan waktu sekitar 5 hingga 10 menit tergantung pada panjangnya antrean. Setelah proses pemindaian dan verifikasi wajah berhasil diselesaikan, IKD Anda akan aktif sepenuhnya dan siap digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.






