Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Melalui putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Senin, 29 September 2025, di Jakarta Pusat, MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini membatalkan aturan yang sebelumnya mewajibkan seluruh pekerja untuk menjadi peserta Tapera.
Gugatan tersebut diajukan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa kata wajib dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Tapera memberikan beban bagi pekerja, terutama bagi mereka yang baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mahkamah menilai aturan tersebut telah menggeser konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa, sekaligus mengubah peran negara dari penjamin menjadi sekadar pemungut iuran dari warganya.
Sebelum adanya putusan ini, kewajiban kepesertaan Tapera diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Aturan tersebut menetapkan peserta wajib yang mencakup calon pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pekerja BUMN dan swasta, serta pekerja mandiri. Undang-Undang Tapera juga memuat sanksi administratif bagi pekerja atau pemberi kerja yang tidak patuh, seperti pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Sejumlah Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT Ke-81 RI

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang. MK menilai Pasal 7 Ayat (1) merupakan pasal jantung dari regulasi tersebut, sehingga keseluruhan undang-undang dinyatakan inkonstitusional. Sifat kepesertaan kini harus diubah menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, dan pekerja mandiri untuk menghindari potensi beban ganda, khususnya bagi pekerja yang sudah memiliki rumah.
Meskipun undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, MK memutuskan bahwa regulasi ini tetap berlaku dengan syarat harus ditata ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Pembatalan secara seketika tanpa masa transisi dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum terhadap entitas pelaksana seperti BP Tapera serta lembaga keuangan terkait. Dalam tenggang waktu dua tahun tersebut, pemerintah juga diminta untuk menata kembali kepesertaan Tapera yang telah berjalan, khususnya bagi peserta aparatur sipil negara (ASN).
Cara Aktivasi dan Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri

Melalui putusan nomor 96/PUU-XXIII/2025 ini, MK secara resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Perubahan status kepesertaan dari wajib menjadi opsional ini merombak sistem yang sebelumnya berjalan. Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho sempat menggelar konferensi pers terkait program ini di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Jumat, 31 Mei.






