Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Mahkamah Konstitusi Batalkan Kewajiban Iuran Tapera bagi Pekerja

Marthen PalutunganDiterbitkan 20 Agu 2026 - 08.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mahkamah Konstitusi Batalkan Kewajiban Iuran Tapera bagi Pekerja
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Melalui putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Senin, 29 September 2025, di Jakarta Pusat, MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini membatalkan aturan yang sebelumnya mewajibkan seluruh pekerja untuk menjadi peserta Tapera.

Gugatan tersebut diajukan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa kata wajib dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Tapera memberikan beban bagi pekerja, terutama bagi mereka yang baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mahkamah menilai aturan tersebut telah menggeser konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa, sekaligus mengubah peran negara dari penjamin menjadi sekadar pemungut iuran dari warganya.

Sebelum adanya putusan ini, kewajiban kepesertaan Tapera diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Aturan tersebut menetapkan peserta wajib yang mencakup calon pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pekerja BUMN dan swasta, serta pekerja mandiri. Undang-Undang Tapera juga memuat sanksi administratif bagi pekerja atau pemberi kerja yang tidak patuh, seperti pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga

Sejumlah Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT Ke-81 RI

Sejumlah Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT Ke-81 RI

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang. MK menilai Pasal 7 Ayat (1) merupakan pasal jantung dari regulasi tersebut, sehingga keseluruhan undang-undang dinyatakan inkonstitusional. Sifat kepesertaan kini harus diubah menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, dan pekerja mandiri untuk menghindari potensi beban ganda, khususnya bagi pekerja yang sudah memiliki rumah.

Meskipun undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, MK memutuskan bahwa regulasi ini tetap berlaku dengan syarat harus ditata ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Pembatalan secara seketika tanpa masa transisi dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum terhadap entitas pelaksana seperti BP Tapera serta lembaga keuangan terkait. Dalam tenggang waktu dua tahun tersebut, pemerintah juga diminta untuk menata kembali kepesertaan Tapera yang telah berjalan, khususnya bagi peserta aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga

Cara Aktivasi dan Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri

Cara Aktivasi dan Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri

Melalui putusan nomor 96/PUU-XXIII/2025 ini, MK secara resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Perubahan status kepesertaan dari wajib menjadi opsional ini merombak sistem yang sebelumnya berjalan. Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho sempat menggelar konferensi pers terkait program ini di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Jumat, 31 Mei.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukumketenagakerjaanmahkamah konstitusi

Berita Terbaru Lainnya

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Polisi Saat Mengalami TerorOtoritas Jasa Keuangan Perbarui Data Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Berizin Kini Menjadi 95 PerusahaanPendaftaran Beasiswa Gratispol Kaltim 2026 Dibuka untuk Jalur SNBPPendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2024 Resmi Dibuka Mulai 1 JuliAturan Seragam Sekolah Nasional dan Pengawasannya di DaerahArah Kebijakan Baru Kurikulum Nasional dan Penerapan Sekolah Nasional TerintegrasiCara Mempersiapkan Diri Menghadapi Skema Penyaluran Bansos dan BLT 2026Panduan Pendaftaran DTKS Jalur Online dan Offline untuk Bantuan Sosial

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap