Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Sejumlah Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2026

Yolanda TobanDiterbitkan 20 Agu 2026 - 07.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sejumlah Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2026
Foto/Ilustrasi: otomotif.kompas.com.
A-A+

Berbagai pemerintah daerah di Indonesia kembali menggulirkan kebijakan keringanan untuk meringankan beban wajib pajak. Langkah ini diwujudkan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kini tengah berlangsung di sejumlah provinsi dengan skema dan tenggat waktu yang bervariasi sepanjang tahun 2026.

Inisiatif ini diambil oleh masing-masing pemerintah provinsi guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan bahwa program ini diharapkan dapat membantu masyarakat. Di Gorontalo, kebijakan serupa mencatat sejarah baru karena menjadi pemutihan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pertama yang digelar sejak provinsi tersebut berdiri.

Baca Juga

Cara Aktivasi dan Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri

Cara Aktivasi dan Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri

Dampak dari kebijakan ini sangat terasa melalui berbagai stimulus yang ditawarkan kepada pemilik kendaraan. Di DKI Jakarta, pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diproses secara otomatis melalui sistem tanpa perlu pengajuan tambahan dari masyarakat. Di Jawa Timur, terdapat pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, meski denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan.

Di Provinsi Jambi, pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak. Jambi juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk roda empat yang membayar sebelum jatuh tempo, serta pengurangan pokok PKB 7,5 persen bagi kendaraan yang melakukan proses BBNKB. Kebijakan di Jambi tidak berlaku untuk pokok BBNKB kendaraan baru, ganti mesin, perubahan bentuk, mutasi keluar provinsi, dan sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, wajib pajak di Papua yang memiliki tunggakan mendapat diskon pokok pajak sebesar 10 persen serta pembebasan denda pajak. Papua juga memberikan diskon pokok pajak 15 persen bagi yang membayar tepat waktu, dan diskon 30 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi.

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi Batalkan Kewajiban Iuran Tapera bagi Pekerja

Mahkamah Konstitusi Batalkan Kewajiban Iuran Tapera bagi Pekerja

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor perlu memperhatikan tenggat waktu yang berlaku di wilayah masing-masing. Program di DKI Jakarta, Jawa Timur, Maluku untuk kendaraan berpelat DE, dan Gorontalo dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Bagi warga Jambi dan Papua, kesempatan ini terbuka hingga 30 September 2026. Adapun Jawa Tengah memberikan masa berlaku hingga 31 Desember 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor sebelum periode program berakhir.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pajak kendaraanPKB

Berita Terbaru Lainnya

Sosialisasi dan Aturan Tilang Uji Emisi Kendaraan di DKI JakartaFormat Baru Kompetisi Liga 1 Indonesia dan Agenda Jangka Panjang Tim NasionalPrestasi Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 dan Sejarah PartisipasiMengatur Agenda Nonton Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala DuniaPanduan Aturan Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat bagi Platform DigitalVonis Kasus Korupsi Pengadaan dan Pengelolaan Pusat Data Nasional SementaraCara Aktivasi dan Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) KemendagriMengantisipasi Dampak Kenaikan BI-Rate Terhadap KPR dan Dinamika Ekonomi Nasional

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap