Berbagai pemerintah daerah di Indonesia kembali menggulirkan kebijakan keringanan untuk meringankan beban wajib pajak. Langkah ini diwujudkan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kini tengah berlangsung di sejumlah provinsi dengan skema dan tenggat waktu yang bervariasi sepanjang tahun 2026.
Inisiatif ini diambil oleh masing-masing pemerintah provinsi guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan bahwa program ini diharapkan dapat membantu masyarakat. Di Gorontalo, kebijakan serupa mencatat sejarah baru karena menjadi pemutihan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pertama yang digelar sejak provinsi tersebut berdiri.
Cara Aktivasi dan Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri

Dampak dari kebijakan ini sangat terasa melalui berbagai stimulus yang ditawarkan kepada pemilik kendaraan. Di DKI Jakarta, pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diproses secara otomatis melalui sistem tanpa perlu pengajuan tambahan dari masyarakat. Di Jawa Timur, terdapat pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, meski denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan.
Di Provinsi Jambi, pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak. Jambi juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk roda empat yang membayar sebelum jatuh tempo, serta pengurangan pokok PKB 7,5 persen bagi kendaraan yang melakukan proses BBNKB. Kebijakan di Jambi tidak berlaku untuk pokok BBNKB kendaraan baru, ganti mesin, perubahan bentuk, mutasi keluar provinsi, dan sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, wajib pajak di Papua yang memiliki tunggakan mendapat diskon pokok pajak sebesar 10 persen serta pembebasan denda pajak. Papua juga memberikan diskon pokok pajak 15 persen bagi yang membayar tepat waktu, dan diskon 30 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi.
Mahkamah Konstitusi Batalkan Kewajiban Iuran Tapera bagi Pekerja

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor perlu memperhatikan tenggat waktu yang berlaku di wilayah masing-masing. Program di DKI Jakarta, Jawa Timur, Maluku untuk kendaraan berpelat DE, dan Gorontalo dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Bagi warga Jambi dan Papua, kesempatan ini terbuka hingga 30 September 2026. Adapun Jawa Tengah memberikan masa berlaku hingga 31 Desember 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor sebelum periode program berakhir.






