Kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) untuk periode tahun 2020 hingga 2022 akhirnya mencapai babak akhir di persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Berdasarkan hasil persidangan, tindakan korupsi dalam proyek strategis ini terbukti telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, dengan nilai total mencapai Rp 140,86 miliar. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim bervariasi bagi masing-masing terdakwa sesuai dengan peran mereka dalam kasus tersebut.
Salah satu terdakwa utama yang menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat adalah Semuel Abrijani Pangerapan. Hakim menyatakan Semuel bersalah dalam kasus korupsi PDNS ini dan menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Tidak hanya hukuman kurungan, Semuel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta. Selain itu, majelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Semuel berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti atau restitusi sebesar Rp 6,5 miliar untuk memulihkan kerugian negara.
Dalam persidangan, hakim memaparkan tindakan pidana yang dilakukan oleh Semuel Abrijani Pangerapan. Semuel dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya pihak lain, dalam hal ini adalah korporasi PT Aplikanusa Lintasarta. Selain menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya perusahaan tersebut, Semuel juga terbukti menerima suap. Jumlah suap yang diterima oleh Semuel dalam perkara korupsi pengadaan dan pengelolaan PDNS ini adalah sebesar Rp 6 miliar.
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Jakarta Terkait Gratifikasi Rp 20,7 M

Selain Semuel, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya, termasuk Bambang Dwi Anggono. Bambang Dwi Anggono dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan terdakwa lainnya. Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 9 tahun kepada Bambang. Selain hukuman penjara yang cukup panjang tersebut, Bambang Dwi Anggono juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta atas keterlibatannya dalam kasus korupsi ini.
Terdakwa berikutnya yang turut menerima vonis dari majelis hakim adalah Nova Zanda. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nova Zanda dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Sama seperti terdakwa lainnya, Nova Zanda juga dikenakan hukuman denda oleh majelis hakim sebesar Rp 500 juta. Hukuman ini diberikan atas keterlibatan Nova Zanda dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS yang merugikan keuangan negara tersebut.
KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Pini Panggar Agusti dan Alfi Asman, juga telah menerima keputusan hukum dari majelis hakim. Pini Panggar Agusti divonis dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Alfi Asman, yang divonis dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta. Dengan demikian, seluruh terdakwa dalam kasus korupsi proyek PDNS periode 2020-2022 ini telah menerima vonis masing-masing dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.






