Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Hukum

Vonis Kasus Korupsi Pengadaan dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara

Wahyu SuryaniDiterbitkan 20 Agu 2026 - 08.27 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Vonis Kasus Korupsi Pengadaan dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) untuk periode tahun 2020 hingga 2022 akhirnya mencapai babak akhir di persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Berdasarkan hasil persidangan, tindakan korupsi dalam proyek strategis ini terbukti telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, dengan nilai total mencapai Rp 140,86 miliar. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim bervariasi bagi masing-masing terdakwa sesuai dengan peran mereka dalam kasus tersebut.

Salah satu terdakwa utama yang menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat adalah Semuel Abrijani Pangerapan. Hakim menyatakan Semuel bersalah dalam kasus korupsi PDNS ini dan menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Tidak hanya hukuman kurungan, Semuel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta. Selain itu, majelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Semuel berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti atau restitusi sebesar Rp 6,5 miliar untuk memulihkan kerugian negara.

Dalam persidangan, hakim memaparkan tindakan pidana yang dilakukan oleh Semuel Abrijani Pangerapan. Semuel dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya pihak lain, dalam hal ini adalah korporasi PT Aplikanusa Lintasarta. Selain menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya perusahaan tersebut, Semuel juga terbukti menerima suap. Jumlah suap yang diterima oleh Semuel dalam perkara korupsi pengadaan dan pengelolaan PDNS ini adalah sebesar Rp 6 miliar.

Baca Juga

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Jakarta Terkait Gratifikasi Rp 20,7 M

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Jakarta Terkait Gratifikasi Rp 20,7 M

Selain Semuel, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya, termasuk Bambang Dwi Anggono. Bambang Dwi Anggono dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan terdakwa lainnya. Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 9 tahun kepada Bambang. Selain hukuman penjara yang cukup panjang tersebut, Bambang Dwi Anggono juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta atas keterlibatannya dalam kasus korupsi ini.

Terdakwa berikutnya yang turut menerima vonis dari majelis hakim adalah Nova Zanda. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nova Zanda dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Sama seperti terdakwa lainnya, Nova Zanda juga dikenakan hukuman denda oleh majelis hakim sebesar Rp 500 juta. Hukuman ini diberikan atas keterlibatan Nova Zanda dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS yang merugikan keuangan negara tersebut.

Baca Juga

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Pini Panggar Agusti dan Alfi Asman, juga telah menerima keputusan hukum dari majelis hakim. Pini Panggar Agusti divonis dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Alfi Asman, yang divonis dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta. Dengan demikian, seluruh terdakwa dalam kasus korupsi proyek PDNS periode 2020-2022 ini telah menerima vonis masing-masing dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiPengadilan Tipikor

Berita Terbaru Lainnya

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Polisi Saat Mengalami TerorOtoritas Jasa Keuangan Perbarui Data Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Berizin Kini Menjadi 95 PerusahaanPendaftaran Beasiswa Gratispol Kaltim 2026 Dibuka untuk Jalur SNBPPendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2024 Resmi Dibuka Mulai 1 JuliAturan Seragam Sekolah Nasional dan Pengawasannya di DaerahArah Kebijakan Baru Kurikulum Nasional dan Penerapan Sekolah Nasional TerintegrasiCara Mempersiapkan Diri Menghadapi Skema Penyaluran Bansos dan BLT 2026Panduan Pendaftaran DTKS Jalur Online dan Offline untuk Bantuan Sosial

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap