Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Penahanan terhadap mantan pejabat pajak tersebut dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Pemeriksaan dan penahanan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 20,7 miliar yang menjerat dirinya. Sebelum penahanan ini dilakukan, Muhammad Haniv sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tanggal 25 Februari 2025.
Pengumuman mengenai penahanan Muhammad Haniv disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Informasi tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Taufik menjelaskan bahwa KPK melakukan penahanan terhadap Haniv untuk 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut terhitung mulai tanggal 19 Agustus hingga 7 September 2026, di mana Haniv akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan penjelasan dari pihak KPK, dugaan penerimaan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Muhammad Haniv. Penerimaan uang ini diduga terjadi saat Haniv masih aktif menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus pada periode tahun 2015 hingga 2018. Kasus ini mulai terkuak dari sebuah peristiwa pada tahun 2016, ketika Haniv mengirimkan surat elektronik (surel) kepada bawahannya, yaitu kepala kantor di lingkungan kerjanya. Dalam surel tersebut, ia meminta bawahannya untuk mencarikan sponsor guna mendukung acara peragaan busana yang diadakan atas nama anaknya yang berinisial FP.
Polri dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis dengan Kerugian Rp6,3 Miliar

Permintaan sponsor yang diinisiasi oleh Haniv tersebut ditargetkan kepada beberapa perusahaan yang merupakan Wajib Pajak (WP). Perusahaan-perusahaan Wajib Pajak yang menjadi sasaran ini berlokasi di dalam wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta. Merespons surel yang dikirimkan, perusahaan-perusahaan Wajib Pajak tersebut kemudian mengirimkan dana sponsor secara langsung ke rekening bank milik anak Haniv. Dari skema pencarian sponsor ini, Haniv diduga menerima dana sekitar Rp 400 juta dari sejumlah perusahaan Wajib Pajak yang berada di Jakarta. Sementara itu, dari perusahaan Wajib Pajak yang berada di luar Jakarta, total dana yang masuk mencapai sekitar Rp 300 juta.
Selain dari modus sponsor peragaan busana tersebut, KPK juga mengendus adanya dugaan penerimaan lain yang dilakukan oleh Haniv dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2014 hingga 2022. Selama periode tersebut, Haniv diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing (valas) dari berbagai pihak. Penerimaan valuta asing ini tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui jasa seorang perantara yang berinisial BSA. Uang valuta asing yang telah diterima tersebut kemudian ditukarkan di beberapa tempat penukaran uang (money changer) dengan nilai total konversi mencapai Rp 10 miliar.
Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Terhadap Kejaksaan Agung Terkait Kasus Pencucian Uang

Atas seluruh rangkaian dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Muhammad Haniv kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut. Mantan pejabat pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus ini disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana undang-undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.






