Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus hingga 7 September 2026.
Pengumuman penahanan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026. Konstruksi perkara ini menunjukkan bahwa saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya. Ia disinyalir menggunakan pengaruh serta koneksi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi serta mendukung kegiatan usaha anaknya yang berinisial FP.
Kasus ini salah satunya bermula pada tahun 2016, ketika Haniv mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya yang berkedudukan sebagai Kepala Kantor. Surat elektronik tersebut berisi instruksi untuk mencarikan sponsor bagi peragaan busana atas nama anaknya, FP. Permintaan sponsor ini kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan di dalam maupun di luar wilayah Jakarta yang berstatus sebagai Wajib Pajak di bawah kewenangannya.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Teknisi Wifi di Subang

Pihak perusahaan wajib pajak merespons permintaan tersebut dengan mengirimkan dana sponsor secara langsung ke rekening bank milik anak tersangka. Dari beberapa wajib pajak di Jakarta, total dana sponsor yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp400 juta. Sementara itu, sumbangan sponsor yang diperoleh dari wajib pajak di luar Jakarta diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.
Penyelidikan KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi lainnya. Sepanjang periode tahun 2014 hingga 2022, Muhammad Haniv diduga menerima sejumlah gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari beberapa pihak melalui seorang perantara berinisial BSA. Uang hasil gratifikasi tersebut kemudian ditempatkan oleh tersangka ke dalam instrumen deposito dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Dampak Gempa NTT, Korban Meninggal Bertambah Menjadi 71 Orang

Selain itu, pada kurun waktu antara tahun 2013 hingga 2018, tersangka juga diduga menerima gratifikasi valuta asing dari berbagai pihak atau perusahaan lain. Uang asing tersebut kemudian ditukarkan di beberapa tempat penukaran uang dengan total nilai transaksi mencapai Rp10 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, total penerimaan gratifikasi oleh Muhammad Haniv dari berbagai perusahaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, KPK menjerat tersangka dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Proses hukum terhadap mantan pejabat pajak ini terus bergulir di bawah penanganan tim penyidik KPK.






