Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Mabes Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Penuhi Syarat Alat Bukti

Yolanda TobanDiterbitkan 20 Agu 2026 - 02.08 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mabes Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Penuhi Syarat Alat Bukti
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 19 Agustus 2026 menjadi ruang penjelasan resmi dari kepolisian terkait penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam persidangan tersebut, Mabes Polri menegaskan penetapan status tersangka kepada Febrie Adriansyah telah memenuhi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara praperadilan ini menempatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak selaku turut Termohon. Penegasan mengenai kecukupan alat bukti ini menjadi jawaban atas gugatan yang diajukan oleh pihak Febrie. Kepolisian menyatakan bahwa seluruh prosedur penetapan tersangka telah dijalankan secara terukur berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

Secara kronologis, penyelidikan kasus ini telah berjalan dengan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti secara intensif. Penyidik tercatat telah memeriksa total 16 orang saksi dan 3 orang ahli. Proses ini didasarkan pada barang bukti serta alat bukti sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyitaan dengan nomor SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Baca Juga

Dampak Gempa NTT, Korban Meninggal Bertambah Menjadi 71 Orang

Dampak Gempa NTT, Korban Meninggal Bertambah Menjadi 71 Orang

Setelah pengumpulan keterangan saksi dan ahli dirasa cukup, pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026. Gelar perkara yang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tersebut dipimpin langsung oleh Kakortas Tipikor Polri. Hasil dari gelar perkara menyimpulkan bahwa syarat penetapan tersangka telah terpenuhi dengan adanya lebih dari dua alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti surat, serta persesuaian yang erat antara keterangan saksi, ahli, dan surat tersebut.

Dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Febrie ini berkaitan erat dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya. Tindakan rasuah tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan 2025.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah melalui permohonan praperadilannya meminta hakim tunggal PN Jaksel untuk membatalkan penetapan status tersangka terhadap dirinya. Tidak hanya itu, ia juga menuntut pembatalan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumahnya yang berlokasi di Sentul. Febrie meminta agar hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang telah dilakukan oleh termohon, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan barang bukti, hingga keputusan pencekalan ke luar negeri.

Baca Juga

Pemerintah dan Aparat Keamanan Kedepankan Pendekatan Persuasif untuk Jaga Kedamaian di Aceh

Pemerintah dan Aparat Keamanan Kedepankan Pendekatan Persuasif untuk Jaga Kedamaian di Aceh

Sementara itu, perkembangan kasus ini juga merembet pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU setelah ditemukannya barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah kediamannya di Sentul. Selain Febrie, Kejagung menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) serta seorang pengacara bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam pusaran kasus TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia aktif bertugas di Kejaksaan. Hingga saat ini, proses hukum di persidangan praperadilan masih terus berjalan untuk menguji keabsahan langkah-langkah penyidikan yang telah ditempuh oleh kepolisian dan kejaksaan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahKorupsiPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Dampak Gempa NTT, Korban Meninggal Bertambah Menjadi 71 OrangPemerintah dan Aparat Keamanan Kedepankan Pendekatan Persuasif untuk Jaga Kedamaian di AcehPemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Percepat Pengembangan GeotermalProspek Ekonomi Global 2026 Melemah, Bank Indonesia Proyeksikan Pertumbuhan Domestik Tetap KuatPINTU Luncurkan Pintu Futures Lite untuk Trading Derivatif CryptoPameran IBTE 2026 Hadirkan Ribuan Booth Produk Bayi dan Mainan di JIExpo JakartaPotensi Geothermal Indonesia Terbesar di Dunia Namun Implementasi Masih di Bawah Amerika SerikatAturan Baru Ekspor Beras dan Ketentuan Pengiriman Pisang serta Nanas ke Jepang

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap