Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 19 Agustus 2026 menjadi ruang penjelasan resmi dari kepolisian terkait penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam persidangan tersebut, Mabes Polri menegaskan penetapan status tersangka kepada Febrie Adriansyah telah memenuhi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara praperadilan ini menempatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak selaku turut Termohon. Penegasan mengenai kecukupan alat bukti ini menjadi jawaban atas gugatan yang diajukan oleh pihak Febrie. Kepolisian menyatakan bahwa seluruh prosedur penetapan tersangka telah dijalankan secara terukur berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Secara kronologis, penyelidikan kasus ini telah berjalan dengan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti secara intensif. Penyidik tercatat telah memeriksa total 16 orang saksi dan 3 orang ahli. Proses ini didasarkan pada barang bukti serta alat bukti sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyitaan dengan nomor SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Dampak Gempa NTT, Korban Meninggal Bertambah Menjadi 71 Orang

Setelah pengumpulan keterangan saksi dan ahli dirasa cukup, pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026. Gelar perkara yang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tersebut dipimpin langsung oleh Kakortas Tipikor Polri. Hasil dari gelar perkara menyimpulkan bahwa syarat penetapan tersangka telah terpenuhi dengan adanya lebih dari dua alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti surat, serta persesuaian yang erat antara keterangan saksi, ahli, dan surat tersebut.
Dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Febrie ini berkaitan erat dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya. Tindakan rasuah tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan 2025.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah melalui permohonan praperadilannya meminta hakim tunggal PN Jaksel untuk membatalkan penetapan status tersangka terhadap dirinya. Tidak hanya itu, ia juga menuntut pembatalan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumahnya yang berlokasi di Sentul. Febrie meminta agar hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang telah dilakukan oleh termohon, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan barang bukti, hingga keputusan pencekalan ke luar negeri.
Pemerintah dan Aparat Keamanan Kedepankan Pendekatan Persuasif untuk Jaga Kedamaian di Aceh

Sementara itu, perkembangan kasus ini juga merembet pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU setelah ditemukannya barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah kediamannya di Sentul. Selain Febrie, Kejagung menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) serta seorang pengacara bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam pusaran kasus TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia aktif bertugas di Kejaksaan. Hingga saat ini, proses hukum di persidangan praperadilan masih terus berjalan untuk menguji keabsahan langkah-langkah penyidikan yang telah ditempuh oleh kepolisian dan kejaksaan.






