Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan fakta penting mengenai sektor energi nasional, di mana Indonesia menempati posisi nomor satu sebagai pemilik sumber daya panas bumi terbesar di dunia. Namun, status sebagai raksasa energi hijau ini belum sepenuhnya terealisasi secara optimal di lapangan. Implementasi pemanfaatan geothermal di tanah air dinilai masih kalah jauh jika dibandingkan dengan Amerika Serikat yang telah melangkah lebih cepat dalam mengonversi potensi panas bumi mereka menjadi sumber listrik.
Kesenjangan antara potensi dan realisasi ini terlihat jelas dari data terbaru yang dirilis pada penyelenggaraan IIGCE ke-12 tahun 2026. Total potensi panas bumi nasional tercatat mencapai 23.202,77 megawatt (MW) atau sekitar 23,2 gigawatt (GW). Sayangnya, dari kapasitas yang sangat melimpah tersebut, kapasitas terpasang yang sudah dimanfaatkan baru menyentuh angka 2.776,39 MW. Dengan kata lain, baru sekitar 11,6 persen potensi yang berhasil dikonversi, sementara sekitar 88,4 persen sisanya masih belum tergarap dan membutuhkan eksplorasi lebih lanjut.
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Percepat Pengembangan Geotermal

Salah satu kendala utama yang menghambat laju investasi di sektor ini adalah masalah keekonomian proyek. Saat ini, nilai keekonomian untuk proyek panas bumi di Indonesia berada di kisaran 9,5 sen AS per kilowatt hour (kWh). Bagi para pelaku usaha, angka tersebut dinilai masih kurang kompetitif dan belum cukup menarik untuk menutup risiko tinggi serta modal besar yang dibutuhkan dalam eksplorasi geothermal. Akibatnya, banyak investor yang memilih bersikap pasif sembari menunggu adanya skema harga atau insentif yang lebih menjanjikan dari pemerintah.
Kondisi ini memicu perhatian serius dari tingkat kepemimpinan tertinggi negara. Presiden Prabowo Subianto secara khusus meminta jajaran pemerintah untuk segera mencari terobosan baru di sektor energi alternatif. Arahan ini bertujuan untuk meminimalkan ketergantungan Indonesia pada impor energi yang selama ini membebani ketahanan energi nasional. Menanggapi arahan tersebut, pemerintah kini tengah menyiapkan berbagai insentif, termasuk insentif perpajakan bagi para pengembang. Selain itu, langkah regulasi juga ditempuh melalui proses revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 serta revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 demi mempercepat pengembangan energi baru terbarukan.
PINTU Luncurkan Pintu Futures Lite untuk Trading Derivatif Crypto

Sebagai langkah konkret di lapangan selama perhelatan IIGCE 2026, pemerintah telah menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk mengelola Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran. Pada kesempatan yang sama, izin juga diberikan kepada PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu. Guna mendorong akselerasi lebih luas, pemerintah juga bersiap untuk menawarkan lima WKP baru serta tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sepanjang tahun 2026. Langkah-langkah strategis ini diharapkan mampu memecah kebuntuan investasi dan memperkecil ketertinggalan implementasi geothermal Indonesia dari Amerika Serikat.






