Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBusinessPopuler
Beranda/Bisnis

Aturan Baru Ekspor Beras dan Ketentuan Pengiriman Pisang serta Nanas ke Jepang

Wahyu SuryaniDiterbitkan 20 Agu 2026 - 01.41 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Baru Ekspor Beras dan Ketentuan Pengiriman Pisang serta Nanas ke Jepang
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberlakukan regulasi terbaru mengenai aktivitas ekspor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026, yang merupakan Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan baru tersebut sudah mulai berlaku sejak 29 April 2026 untuk mengatur tata niaga pengiriman komoditas ke luar negeri secara lebih terstruktur.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan potensi pasar internasional. Menurut keterangan tertulis dari Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, pada Rabu (19/8/2026), peningkatan jumlah maupun keragaman jenis beras yang memenuhi standar ekspor berpeluang besar mendorong volume pengiriman ke negara-negara mitra yang membutuhkan.

Berikut adalah rincian pertanyaan umum guna memahami lebih lanjut implementasi aturan baru ini:

Bagaimana ketentuan perizinan ekspor beras yang berlaku sekarang?

Baca Juga

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Percepat Pengembangan Geotermal

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Percepat Pengembangan Geotermal

Berdasarkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026, para pelaku usaha yang ingin mengekspor beras untuk keperluan umum wajib mengantongi Persetujuan Ekspor (PE). Pengurusan PE ini diselaraskan dengan persyaratan Neraca Komoditas. Ketentuan ini mengikat seluruh badan usaha eksportir, mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga perusahaan swasta.

Kelompok komoditas beras apa saja yang diatur dalam skema ini?

Aturan perizinan ekspor ini menyasar komoditas beras yang terklasifikasi dalam kode HS 1006.30. Kelompok ini mencakup beberapa jenis spesifik seperti beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lainnya, serta beras setengah masak. Kewajiban kepemilikan PE juga berlaku untuk beras nonorganik dengan tingkat kepecahan di atas 5 persen hingga 40 persen.

Berapa lama masa berlaku Persetujuan Ekspor (PE) dan bagaimana cara pengajuannya?

Baca Juga

PINTU Luncurkan Pintu Futures Lite untuk Trading Derivatif Crypto

PINTU Luncurkan Pintu Futures Lite untuk Trading Derivatif Crypto

Dokumen Persetujuan Ekspor (PE) memiliki masa berlaku paling lama satu tahun takwim. Eksportir dapat menggunakan dokumen ini untuk satu kali atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. Untuk mempermudah proses, penerbitan PE dilakukan secara elektronik dan otomatis, sepanjang seluruh dokumen persyaratan tersedia lengkap pada kementerian dan lembaga yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Bagaimana dengan rincian aturan pengiriman pisang dan nanas ke Jepang?

Selain beras, pemerintah juga memperbarui ketentuan ekspor pisang dan nanas ke Jepang dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA). Kebijakan ini diatur secara terpisah melalui Permendag Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Penyesuaian tersebut mencakup pos tarif, kuota ekspor, serta persyaratan dokumen bagi para eksportir pisang dan nanas ke Jepang.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemendag

Berita Terbaru Lainnya

Dampak Gempa NTT, Korban Meninggal Bertambah Menjadi 71 OrangPemerintah dan Aparat Keamanan Kedepankan Pendekatan Persuasif untuk Jaga Kedamaian di AcehMabes Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Penuhi Syarat Alat BuktiPemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Percepat Pengembangan GeotermalProspek Ekonomi Global 2026 Melemah, Bank Indonesia Proyeksikan Pertumbuhan Domestik Tetap KuatPINTU Luncurkan Pintu Futures Lite untuk Trading Derivatif CryptoPameran IBTE 2026 Hadirkan Ribuan Booth Produk Bayi dan Mainan di JIExpo JakartaPotensi Geothermal Indonesia Terbesar di Dunia Namun Implementasi Masih di Bawah Amerika Serikat

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap