Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberlakukan regulasi terbaru mengenai aktivitas ekspor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026, yang merupakan Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan baru tersebut sudah mulai berlaku sejak 29 April 2026 untuk mengatur tata niaga pengiriman komoditas ke luar negeri secara lebih terstruktur.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan potensi pasar internasional. Menurut keterangan tertulis dari Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, pada Rabu (19/8/2026), peningkatan jumlah maupun keragaman jenis beras yang memenuhi standar ekspor berpeluang besar mendorong volume pengiriman ke negara-negara mitra yang membutuhkan.
Berikut adalah rincian pertanyaan umum guna memahami lebih lanjut implementasi aturan baru ini:
Bagaimana ketentuan perizinan ekspor beras yang berlaku sekarang?
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Percepat Pengembangan Geotermal

Berdasarkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026, para pelaku usaha yang ingin mengekspor beras untuk keperluan umum wajib mengantongi Persetujuan Ekspor (PE). Pengurusan PE ini diselaraskan dengan persyaratan Neraca Komoditas. Ketentuan ini mengikat seluruh badan usaha eksportir, mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga perusahaan swasta.
Kelompok komoditas beras apa saja yang diatur dalam skema ini?
Aturan perizinan ekspor ini menyasar komoditas beras yang terklasifikasi dalam kode HS 1006.30. Kelompok ini mencakup beberapa jenis spesifik seperti beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lainnya, serta beras setengah masak. Kewajiban kepemilikan PE juga berlaku untuk beras nonorganik dengan tingkat kepecahan di atas 5 persen hingga 40 persen.
Berapa lama masa berlaku Persetujuan Ekspor (PE) dan bagaimana cara pengajuannya?
PINTU Luncurkan Pintu Futures Lite untuk Trading Derivatif Crypto

Dokumen Persetujuan Ekspor (PE) memiliki masa berlaku paling lama satu tahun takwim. Eksportir dapat menggunakan dokumen ini untuk satu kali atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. Untuk mempermudah proses, penerbitan PE dilakukan secara elektronik dan otomatis, sepanjang seluruh dokumen persyaratan tersedia lengkap pada kementerian dan lembaga yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Bagaimana dengan rincian aturan pengiriman pisang dan nanas ke Jepang?
Selain beras, pemerintah juga memperbarui ketentuan ekspor pisang dan nanas ke Jepang dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA). Kebijakan ini diatur secara terpisah melalui Permendag Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Penyesuaian tersebut mencakup pos tarif, kuota ekspor, serta persyaratan dokumen bagi para eksportir pisang dan nanas ke Jepang.






