Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Purwadadi dari Kepolisian Resor (Polres) Subang telah mengamankan dua anggota gerombolan motor yang melakukan aksi kekerasan terhadap seorang teknisi Wifi. Dua tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolsek Purwadadi tersebut berinisial RN dan AZ. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya yang saat ini berstatus buron.
Peristiwa ini menimpa Yudi Hartono (30), seorang warga Desa Belendung, Kecamatan Purwadadi, Subang. Kejadian berlangsung pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban tengah bekerja memperbaiki tiang Wifi. Secara tiba-tiba, sekelompok orang yang mengendarai sekitar 10 sepeda motor datang dari arah utara menuju selatan. Beberapa di antaranya membawa senjata tajam jenis celurit panjang atau corbek yang berukuran sekitar 1,5 meter.
KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi

Melihat kedatangan kelompok tersebut, korban bersama rekannya mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor karena merasa ketakutan. Namun, gerombolan motor tersebut langsung mengejar dan menabrak kendaraan korban hingga terjatuh. Setelah korban terkapar, para pelaku menganiaya korban secara bersama-sama menggunakan senjata tajam tersebut. Usai melukai korban hingga tidak berdaya, gerombolan ini langsung melarikan diri ke arah selatan. Yudi Hartono yang mengalami luka-luka dibawa ke RS Raihan Cipeundeuy untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto memberikan keterangan terkait kasus ini pada Rabu, 19 Agustus 2026, sore. Menurut Andi, korban mengalami luka sobek di bagian punggung, kepala, serta kaki. Selain itu, sabetan celurit dari para pelaku mengakibatkan jari telunjuk tangan kanan korban putus. Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 13 buah celurit panjang berukuran sekitar 1,5 meter, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor PCX berwarna putih.
Dampak Gempa NTT, Korban Meninggal Bertambah Menjadi 71 Orang

Meskipun RN dan AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang berinisial F, R, A, W, dan B. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Berdasarkan peraturan tersebut, mereka menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara atas perbuatannya.






