Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan platform digital yang beroperasi di Indonesia. Langkah terbaru menunjukkan ketegasan pemerintah dengan melayangkan surat peringatan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum memenuhi persyaratan administratif pendaftaran. Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi puluhan PSE tersebut untuk menyelesaikan proses registrasi hingga 13 Juli 2026. Upaya penertiban ini memperjelas bahwa pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE bagi penyedia layanan digital bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak untuk beroperasi di Indonesia.
Landasan hukum dari aturan ini bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang mewajibkan seluruh PSE, baik lingkup publik maupun privat, untuk mendaftarkan diri. Secara lebih spesifik, kewajiban pendaftaran bagi entitas swasta diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Guna mempermudah proses ini, Asosiasi Game Indonesia (AGI) telah mengimbau para pelaku industri game swasta agar segera mendaftarkan diri melalui sistem perizinan terintegrasi, yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id.
Tekstil Bukan Cuma Garmen, Teknologinya Ada di Jalan hingga Dunia Medis

Sebagai bentuk respons terhadap aturan ini, sejumlah perusahaan teknologi global mulai menunjukkan sikap kooperatif. Salah satunya adalah penyedia layanan keamanan siber, Cloudflare, yang melakukan pertemuan daring dengan kementerian pada Selasa, 25 November. Cloudflare merupakan satu dari 25 PSE lingkup privat yang sebelumnya telah menerima pemberitahuan resmi terkait kewajiban pendaftaran. Dalam audiensi yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, kedua belah pihak membahas langkah kepatuhan serta penguatan kerja sama dalam moderasi konten. Cloudflare juga berkomitmen untuk menyediakan kanal pelaporan khusus guna membantu pemerintah dalam proses moderasi konten.
Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini memiliki konsekuensi nyata berupa pemblokiran akses layanan digital. Sejumlah platform digital pernah mengalami pemblokiran karena belum mendaftar, termasuk Yahoo Search Engine, Epic Games, Origin dari EA, Xandr.com, serta platform distribusi game Steam beserta permainan seperti Dota 2 dan Counter Strike GO. Masalah administrasi juga sempat menimpa PayPal, yang pendaftaran awalnya dinyatakan tidak valid oleh Semuel Abrijani Pangerapan saat menjabat sebagai Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, karena kegagalan verifikasi data. Akibatnya, akses PayPal sempat ditutup sebelum akhirnya dibuka sementara selama lima hari kerja sejak Senin, 1 Agustus 2022 hingga Jumat, 5 Agustus 2022 pukul 23:59 WIB, demi memberi kesempatan bagi pengguna memindahkan dana.
Kolaborasi Komdigi dan Meta Perkuat Pemberantasan Judi Online di Media Sosial

Meskipun sanksi pemblokiran diterapkan, pemerintah tetap membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan kendala pendaftaran. Sebagai contoh, Valve selaku pemilik platform Steam mengambil langkah untuk berkorespondensi dengan kementerian dan menyiapkan dokumentasi pendaftaran PSE asing. Proses mediasi ini sempat difasilitasi oleh Toge Productions, yang dipimpin oleh CEO dan Founder Kris Antoni, dengan mempertemukan pihak Valve dan kementerian melalui surat elektronik. Di sisi lain, proses pengawasan yang dilakukan kementerian juga berfungsi untuk mengklarifikasi status sebuah aplikasi. Salah satunya adalah game Domino Qiu Qiu yang diakses melalui situs mytopfun.com dan diarahkan ke aplikasi TopFun Domino QiuQiu 99 KiuKiu di Google Play Store. Kementerian memastikan bahwa aplikasi tersebut merupakan permainan kartu domino biasa dan bukan platform judi.






