Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan tanpa izin di Indonesia. Dalam kurun waktu antara 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 2 tawaran investasi ilegal. Langkah penertiban ini merupakan kelanjutan dari komitmen sejak tahun 2017, di mana otoritas telah memblokir total 8.460 entitas keuangan ilegal.
Pemblokiran ribuan entitas sejak 2017 tersebut mencakup 6.991 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi, 1.218 entitas investasi ilegal, serta 251 entitas pegadaian ilegal. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sempat merilis daftar yang mencakup 233 pinjol ilegal dan 78 penawaran peminjaman pribadi hingga 31 Januari 2024. Salah satu entitas pinjol ilegal yang masuk dalam daftar blokir OJK pada periode tersebut adalah Rupiah Cepat Cair - Pinjam Uang Cepat & Mudah Info.
KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar Terkait Kartel Bunga, Mayoritas Anggota AFPI Siapkan Banding

Tindakan tegas teranyar juga menyasar beberapa entitas yang terbukti melanggar aturan operasional. Satgas PASTI menghentikan sementara kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus penyetoran deposit untuk investasi saham fiktif. Perusahaan ini kedapatan beroperasi di Indonesia tanpa mengantongi izin dari OJK, tidak menyesuaikan kegiatannya dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Padahal, Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc. yang merupakan entitas keuangan berizin di Colorado.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia dihentikan operasionalnya karena menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Berdasarkan temuan, skema yang ditawarkan entitas ini melibatkan pengajuan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban, di mana korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. BAFI Group Indonesia kemudian menjanjikan penyelesaian utang dengan meminta imbal jasa dari sebagian dana yang dicairkan. Entitas ini bahkan secara sepihak mencantumkan klaim palsu bahwa mereka berizin dan terdaftar di OJK.
Pemblokiran Situs Penipuan Daring dan Rekening Pinjol Ilegal di Indonesia

Di samping penindakan entitas, penanganan laporan masyarakat juga terus berjalan di bawah pengawasan Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto. Berdasarkan data, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 515.345 laporan dari masyarakat selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari aduan tersebut, sebanyak 872.395 rekening bank berhasil diverifikasi dan 460.270 rekening di antaranya telah diblokir. Langkah pemblokiran rekening yang tersebar di 19 bank ini berhasil mengamankan dana korban sebesar Rp585,4 miliar, dan dana sebesar Rp169 miliar telah dikembalikan kepada para korban.






