Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Satgas PASTI Blokir 951 Pinjol Ilegal dan Hentikan Operasional Dua Entitas Keuangan Tanpa Izin

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 20 Agu 2026 - 08.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI Blokir 951 Pinjol Ilegal dan Hentikan Operasional Dua Entitas Keuangan Tanpa Izin
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan tanpa izin di Indonesia. Dalam kurun waktu antara 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 2 tawaran investasi ilegal. Langkah penertiban ini merupakan kelanjutan dari komitmen sejak tahun 2017, di mana otoritas telah memblokir total 8.460 entitas keuangan ilegal.

Pemblokiran ribuan entitas sejak 2017 tersebut mencakup 6.991 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi, 1.218 entitas investasi ilegal, serta 251 entitas pegadaian ilegal. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sempat merilis daftar yang mencakup 233 pinjol ilegal dan 78 penawaran peminjaman pribadi hingga 31 Januari 2024. Salah satu entitas pinjol ilegal yang masuk dalam daftar blokir OJK pada periode tersebut adalah Rupiah Cepat Cair - Pinjam Uang Cepat & Mudah Info.

Baca Juga

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar Terkait Kartel Bunga, Mayoritas Anggota AFPI Siapkan Banding

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar Terkait Kartel Bunga, Mayoritas Anggota AFPI Siapkan Banding

Tindakan tegas teranyar juga menyasar beberapa entitas yang terbukti melanggar aturan operasional. Satgas PASTI menghentikan sementara kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus penyetoran deposit untuk investasi saham fiktif. Perusahaan ini kedapatan beroperasi di Indonesia tanpa mengantongi izin dari OJK, tidak menyesuaikan kegiatannya dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Padahal, Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc. yang merupakan entitas keuangan berizin di Colorado.

Sementara itu, BAFI Group Indonesia dihentikan operasionalnya karena menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Berdasarkan temuan, skema yang ditawarkan entitas ini melibatkan pengajuan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban, di mana korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. BAFI Group Indonesia kemudian menjanjikan penyelesaian utang dengan meminta imbal jasa dari sebagian dana yang dicairkan. Entitas ini bahkan secara sepihak mencantumkan klaim palsu bahwa mereka berizin dan terdaftar di OJK.

Baca Juga

Pemblokiran Situs Penipuan Daring dan Rekening Pinjol Ilegal di Indonesia

Pemblokiran Situs Penipuan Daring dan Rekening Pinjol Ilegal di Indonesia

Di samping penindakan entitas, penanganan laporan masyarakat juga terus berjalan di bawah pengawasan Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto. Berdasarkan data, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 515.345 laporan dari masyarakat selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari aduan tersebut, sebanyak 872.395 rekening bank berhasil diverifikasi dan 460.270 rekening di antaranya telah diblokir. Langkah pemblokiran rekening yang tersebar di 19 bank ini berhasil mengamankan dana korban sebesar Rp585,4 miliar, dan dana sebesar Rp169 miliar telah dikembalikan kepada para korban.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkSatgas PASTIPinjol IlegalIASC

Berita Terbaru Lainnya

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar Terkait Kartel Bunga, Mayoritas Anggota AFPI Siapkan BandingPendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 Dibuka, Syarat, Kategori, dan Jadwal LengkapSyarat dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri PTN dan PTSPendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan JadwalnyaAturan dan Juknis PPDB Online Tingkat SMA dan SMK yang Perlu DicermatiAturan Terbaru Penerapan Kurikulum Pendidikan Nasional dan Internasional di IndonesiaCara Daftar DTKS Kemensos untuk Mendapatkan Bantuan SosialAkses Portal Resmi, Cara Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap