Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya pemutakhiran data penerima bantuan sosial secara berkala setiap tiga bulan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh program bantuan sosial tepat sasaran dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan. Salah satu program yang dinantikan masyarakat adalah penyaluran BLT Kesra 2025 senilai Rp900 yang ditargetkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta kelompok rentan. Agar berhak menerima bantuan tersebut, masyarakat harus memastikan datanya tercatat dengan benar dalam sistem data kemiskinan yang dikelola pemerintah.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data induk yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, DTKS memuat informasi mengenai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS berfungsi sebagai acuan utama dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk menentukan tingkat kesejahteraan, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan desil, yaitu ukuran statistik untuk membagi populasi ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan pengeluaran per kapita.
Pendaftaran DTKS dilaksanakan secara terjadwal. Menurut Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2022, pendaftaran DTKS dijadwalkan untuk dilaksanakan sebanyak empat kali dalam setahun. Sebagai contoh, pendaftaran DTKS Jakarta 2022 Tahap 3 diselenggarakan mulai tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2022. Warga DKI Jakarta kala itu dapat melakukan pendaftaran secara online dengan membuka situs resmi dtks.jakarta.go.id.
Akses Portal Resmi, Cara Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Bagi masyarakat secara umum di Indonesia, Kementerian Sosial telah memfasilitasi cara daftar DTKS secara online hanya dengan menggunakan smartphone melalui Aplikasi Cek Bansos. Pendaftaran online ini sangat bergantung pada keakuratan data karena berbasis pada data administrasi kependudukan yang terintegrasi langsung dengan Dukcapil. Saat melakukan registrasi akun di aplikasi tersebut, pendaftar diwajibkan untuk mengunggah foto KTP dan melakukan swafoto sambil memegang KTP mereka. Seluruh proses pendaftaran akun hingga pengajuan usulan di Aplikasi Cek Bansos ini gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Aplikasi Cek Bansos memiliki tiga pilar utama, yaitu Profil, Cek Bansos, dan Tanggapan Kelayakan. Setelah akun pengguna berhasil diaktivasi dan disetujui oleh admin Kemensos, pengguna dapat memanfaatkan fitur Usul Sanggah. Melalui fitur ini, masyarakat dapat mendaftarkan diri sendiri, anggota keluarga, atau bahkan tetangga yang dinilai layak untuk masuk ke dalam DTKS. Di sisi lain, fitur Usul Sanggah ini juga memungkinkan pengguna untuk mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap penerima bantuan sosial yang dianggap tidak layak. Sanggahan tersebut harus disertai dengan bukti foto kondisi ekonomi atau rumah warga yang bersangkutan sebagai dasar penilaian.
Gus Ipul Pastikan Distribusi Bantuan Logistik di NTT Jalan Terus

Bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi, Kemensos tetap memfasilitasi pendaftaran secara offline. Warga cukup membawa dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor desa atau kelurahan setempat agar dapat diusulkan oleh aparat desa. Data usulan yang masuk, baik secara online maupun offline, kemudian akan diverifikasi dan divalidasi kelayakannya secara faktual oleh pemerintah desa atau kelurahan, yang sering kali dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes). Hasil verifikasi ini harus disetujui dan disahkan oleh kepala daerah, seperti Bupati atau Wali Kota, sebelum diserahkan kembali kepada Kementerian Sosial untuk ditetapkan secara resmi. Terkait pemutakhiran data ini, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar juga menegaskan pentingnya peran aktif dari pemerintah daerah dalam pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).






