Pemerintah terus berupaya mendorong adopsi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di tengah masyarakat Indonesia. Sejak program strategis nasional ini diluncurkan pada tahun 2022, tingkat aktivasi IKD secara nasional saat ini masih tergolong rendah, yaitu di bawah 10 persen. Padahal, perekaman KTP elektronik (KTP-el) fisik sudah hampir selesai dengan capaian mendekati 98 persen. Berdasarkan data kependudukan terbaru, total populasi Indonesia kini telah mencapai 288.315.089 jiwa. Kesenjangan yang cukup besar antara perekaman KTP-el fisik dan aktivasi IKD ini menjadi tantangan tersendiri yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah.
Pada dasarnya, IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik fisik yang dirancang dengan fitur yang lebih lengkap. Tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas digital, aplikasi IKD juga memuat berbagai dokumen kependudukan lainnya untuk memudahkan masyarakat. Kehadiran IKD ini tidak bertujuan untuk menghapus atau menggantikan KTP-el fisik dalam bentuk kartu, melainkan sebagai pelengkap yang mempermudah masyarakat. Dengan membuat dokumen administrasi kependudukan melalui aplikasi IKD, masyarakat dan pemerintah daerah dapat menghindari berbagai kendala klasik seperti keterbatasan blangko, keterbatasan tinta, maupun masalah teknis lainnya yang kerap menghambat pelayanan publik.
Cara Aktivasi dan Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri

Sebagai contoh penerapan di tingkat daerah, Kabupaten Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatatkan pencapaian adopsi IKD tertinggi di wilayahnya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Timur melaporkan bahwa sebanyak 35.133 warga di daerah tersebut telah mengadopsi IKD. Meski menjadi yang tertinggi di NTB, jumlah pengguna tersebut sebenarnya baru mencakup sekitar 3,5 persen dari total penduduk yang wajib memiliki KTP di Lombok Timur. Sekretaris Dukcapil Lombok Timur, Anan Tarfi, menyebutkan bahwa mayoritas pengguna IKD saat ini di daerah tersebut didominasi oleh kalangan pelajar SMA dan generasi milenial. Untuk meningkatkan angka tersebut, Dukcapil Lombok Timur kini memfokuskan sasaran utama pada anak-anak SMA sederajat yang baru membuat KTP serta para pemilih pemula.
Rendahnya tingkat penggunaan aplikasi IKD di tingkat nasional salah satunya dipengaruhi oleh tidak adanya kebijakan yang mewajibkan masyarakat untuk menggunakannya. Kondisi ini berbeda dengan masa pandemi COVID-19, di mana pemerintah menerapkan kebijakan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk berbagai aktivitas publik. Di sisi lain, permasalahan kelangkaan blangko KTP fisik yang sempat terjadi secara masif pada tahun 2023 kini telah berhasil diatasi. Pemerintah pusat menyelesaikan masalah tersebut dengan mengubah sistem pengadaan dari sistem lelang menjadi e-katalog, serta meningkatkan anggaran dari pusat secara signifikan sehingga kelangkaan blangko hampir tidak ditemukan lagi di daerah-daerah.
Gempa M5,7 Guncang NTT, Warga Labuan Bajo Berhamburan Keluar Rumah

Untuk mencapai target aktivasi IKD sebesar 20 persen pada tahun ini, Kementerian Dalam Negeri berencana menerapkan teknologi baru demi meningkatkan keamanan dan validitas data. Tahun ini, pemerintah akan menerapkan teknologi biometrik berupa liveness detection. Teknologi ini bertujuan untuk mengonfirmasi bahwa proses pembuatan KTP maupun aktivasi IKD benar-benar dilakukan oleh orang yang bersangkutan secara langsung. Selain itu, jaminan keamanan data juga terus ditekankan oleh pemerintah daerah. Pihak Dukcapil Lombok Timur menjamin bahwa keamanan data dalam aplikasi IKD sangat terjaga karena berada di bawah pengawasan ketat dari negara, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk mengaktifkan identitas digital mereka.






