Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Sistem tersebut digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Saat ini, masa transisi sedang berjalan menuju penerapan penuh sistem baru tersebut guna menyetarakan standar pelayanan rawat inap.
Sistem KRIS ditargetkan dapat diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025. Namun dalam proses pelaksanaannya, Edy Wuryanto menyarankan agar batas waktu uji coba implementasi KRIS diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan ini dinilai perlu untuk memastikan kesiapan seluruh fasilitas kesehatan sebelum aturan baru diterapkan secara menyeluruh.
Dalam periode transisi hingga 30 Juni 2025, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Untuk peserta mandiri, tarif kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dan kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Sejak 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000 per orang per bulan dengan bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000. Sementara itu, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Jadwal dan Besaran Pencairan Bansos PKH serta BPNT Tahun 2025

Bagi Pekerja Penerima Upah, besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan pembagian pemberi kerja membayar 4 persen dan peserta membayar 1 persen. Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan tidak ada denda keterlambatan pembayaran yang dibebankan sejak 1 Juli 2016.
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ingin mendapatkan perawatan lebih tinggi, Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 memberikan kesempatan tersebut. Peserta diperbolehkan meningkatkan kelas perawatan dengan kewajiban membayar selisih biaya. Adapun penetapan iuran, manfaat, dan tarif di bawah sistem KRIS dijadwalkan akan diputuskan paling lambat pada 1 Juli 2025.
Reformasi fasilitas ini mengiringi beban keuangan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan selama lebih dari satu dekade. Tercatat, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan dana hingga Rp 1.087,4 triliun untuk membiayai layanan program JKN. Anggaran besar ini sebagian besar terserap untuk penyakit katastropik yang mencapai 31 persen dari total pembiayaan.
Panduan Lengkap dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online

Sejak 2014 hingga 2024, total pembiayaan untuk penyakit katastropik telah mencapai lebih dari Rp 235 triliun. Penyakit jantung menjadi beban pembiayaan tertinggi, diikuti oleh stroke, kanker, gagal ginjal, thalasemia, hemofilia, leukemia, dan sirosis hati.
Untuk menjaga kesinambungan operasional rumah sakit mitra, BPJS Kesehatan juga menyalurkan Uang Muka Pelayanan (UMP). Pada tahun 2023, BPJS Kesehatan mengucurkan Rp 11,39 triliun untuk pemberian UMP ke rumah sakit. Sepanjang tahun 2024, penyaluran UMP meningkat senilai Rp 16,97 triliun, dengan rata-rata 419 rumah sakit per bulan menerima manfaat tersebut.






