Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Panduan Sistem KRIS BPJS Kesehatan, Aturan Iuran, Peningkatan Kelas, dan Beban Pembiayaan JKN

Togar SiregarDiterbitkan 20 Agu 2026 - 07.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Sistem KRIS BPJS Kesehatan, Aturan Iuran, Peningkatan Kelas, dan Beban Pembiayaan JKN
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Sistem tersebut digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Saat ini, masa transisi sedang berjalan menuju penerapan penuh sistem baru tersebut guna menyetarakan standar pelayanan rawat inap.

Sistem KRIS ditargetkan dapat diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025. Namun dalam proses pelaksanaannya, Edy Wuryanto menyarankan agar batas waktu uji coba implementasi KRIS diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan ini dinilai perlu untuk memastikan kesiapan seluruh fasilitas kesehatan sebelum aturan baru diterapkan secara menyeluruh.

Dalam periode transisi hingga 30 Juni 2025, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Untuk peserta mandiri, tarif kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dan kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Sejak 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000 per orang per bulan dengan bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000. Sementara itu, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Baca Juga

Jadwal dan Besaran Pencairan Bansos PKH serta BPNT Tahun 2025

Jadwal dan Besaran Pencairan Bansos PKH serta BPNT Tahun 2025

Bagi Pekerja Penerima Upah, besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan pembagian pemberi kerja membayar 4 persen dan peserta membayar 1 persen. Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan tidak ada denda keterlambatan pembayaran yang dibebankan sejak 1 Juli 2016.

Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ingin mendapatkan perawatan lebih tinggi, Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 memberikan kesempatan tersebut. Peserta diperbolehkan meningkatkan kelas perawatan dengan kewajiban membayar selisih biaya. Adapun penetapan iuran, manfaat, dan tarif di bawah sistem KRIS dijadwalkan akan diputuskan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Reformasi fasilitas ini mengiringi beban keuangan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan selama lebih dari satu dekade. Tercatat, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan dana hingga Rp 1.087,4 triliun untuk membiayai layanan program JKN. Anggaran besar ini sebagian besar terserap untuk penyakit katastropik yang mencapai 31 persen dari total pembiayaan.

Baca Juga

Panduan Lengkap dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online

Panduan Lengkap dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online

Sejak 2014 hingga 2024, total pembiayaan untuk penyakit katastropik telah mencapai lebih dari Rp 235 triliun. Penyakit jantung menjadi beban pembiayaan tertinggi, diikuti oleh stroke, kanker, gagal ginjal, thalasemia, hemofilia, leukemia, dan sirosis hati.

Untuk menjaga kesinambungan operasional rumah sakit mitra, BPJS Kesehatan juga menyalurkan Uang Muka Pelayanan (UMP). Pada tahun 2023, BPJS Kesehatan mengucurkan Rp 11,39 triliun untuk pemberian UMP ke rumah sakit. Sepanjang tahun 2024, penyaluran UMP meningkat senilai Rp 16,97 triliun, dengan rata-rata 419 rumah sakit per bulan menerima manfaat tersebut.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanIuran BPJS

Berita Terbaru Lainnya

Sejumlah Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2026Perkembangan Aktivasi KTP Digital dan Upaya Peningkatan Pengguna IKDKetentuan Operasional dan Penyesuaian Aturan Ganjil Genap JakartaPersiapan Indonesia Menjadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026 dan Ajang Olahraga LainnyaAkses Siaran Langsung dan Jadwal Lengkap Grand Final Proliga 2026Posisi Timnas Indonesia di Klasemen Akhir Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan Langkah ke Putaran KeempatPerkembangan Jaringan 5G di Indonesia dan Kesiapan Infrastruktur Operator SelulerPemblokiran Situs Penipuan Daring dan Rekening Pinjol Ilegal di Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap