Lalu lintas DKI Jakarta yang padat membuat pembatasan kendaraan menjadi hal krusial bagi mobilitas warga sehari-hari. Belakangan ini, beredar berbagai informasi di masyarakat mengenai perubahan skema pembatasan kendaraan di jalan-jalan protokol. Untuk menyikapinya, pengendara perlu memahami detail aturan ganjil genap Jakarta agar tidak keliru saat melintasi rute-rute tertentu di ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan pembatasan ini tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang sudah ditetapkan sebelumnya tanpa ada regulasi baru.
Isu mengenai pengetatan jalur sempat ramai di media sosial, yang menyebutkan bahwa ada 28 ruas tol yang terkena sistem ganjil genap setiap hari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB serta pukul 16.00-21.00 WIB. Menanggapi kabar tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada aturan baru terkait sistem ganjil genap di Jakarta. Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, penerapan kebijakan di 28 akses on ramp maupun off ramp gerbang tol bukanlah kebijakan baru. Pramono menjelaskan, aturan tersebut sudah menjadi bagian dari ketentuan yang berlaku selama akses tersebut berada di kawasan ganjil genap.
Sosialisasi dan Aturan Tilang Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta

Selain pemahaman wilayah zona aktif, pengendara juga wajib mengetahui kapan sistem pembatasan ini diliburkan. Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Sebagai contoh, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan pada Selasa, 16 Juni 2026. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku karena 16 Juni 2026 merupakan hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
Penangguhan aturan ganjil genap pada hari libur nasional juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dari tahun 2025. Dampak dari keputusan bersama ini terlihat saat libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Pada Selasa, 17 Februari 2026, sistem ganjil genap tidak diterapkan di wilayah DKI Jakarta karena bertepatan dengan hari libur nasional tersebut. Sehari sebelumnya, yaitu Senin, 16 Februari 2026, aturan ini juga ditiadakan karena ditetapkan sebagai cuti bersama. Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadaan sistem ganjil genap pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026.
Cara Aktivasi dan Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri

Langkah antisipasi terbaik bagi para pengguna jalan adalah dengan memantau kalender libur nasional serta pengumuman dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Mengingat Pramono Anung telah memastikan tidak adanya aturan baru yang mengubah regulasi dasar, para pengendara hanya perlu mengikuti ketentuan operasional yang sudah ada. Dengan memahami kapan aturan ini dinonaktifkan pada hari libur keagamaan maupun cuti bersama, mobilitas di wilayah Jakarta dapat direncanakan dengan lebih baik.






