Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Ketentuan Operasional dan Penyesuaian Aturan Ganjil Genap Jakarta

Rimba NainggolanDiterbitkan 20 Agu 2026 - 07.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Operasional dan Penyesuaian Aturan Ganjil Genap Jakarta
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Lalu lintas DKI Jakarta yang padat membuat pembatasan kendaraan menjadi hal krusial bagi mobilitas warga sehari-hari. Belakangan ini, beredar berbagai informasi di masyarakat mengenai perubahan skema pembatasan kendaraan di jalan-jalan protokol. Untuk menyikapinya, pengendara perlu memahami detail aturan ganjil genap Jakarta agar tidak keliru saat melintasi rute-rute tertentu di ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan pembatasan ini tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang sudah ditetapkan sebelumnya tanpa ada regulasi baru.

Isu mengenai pengetatan jalur sempat ramai di media sosial, yang menyebutkan bahwa ada 28 ruas tol yang terkena sistem ganjil genap setiap hari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB serta pukul 16.00-21.00 WIB. Menanggapi kabar tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada aturan baru terkait sistem ganjil genap di Jakarta. Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, penerapan kebijakan di 28 akses on ramp maupun off ramp gerbang tol bukanlah kebijakan baru. Pramono menjelaskan, aturan tersebut sudah menjadi bagian dari ketentuan yang berlaku selama akses tersebut berada di kawasan ganjil genap.

Baca Juga

Sosialisasi dan Aturan Tilang Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta

Sosialisasi dan Aturan Tilang Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta

Selain pemahaman wilayah zona aktif, pengendara juga wajib mengetahui kapan sistem pembatasan ini diliburkan. Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Sebagai contoh, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan pada Selasa, 16 Juni 2026. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku karena 16 Juni 2026 merupakan hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Penangguhan aturan ganjil genap pada hari libur nasional juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dari tahun 2025. Dampak dari keputusan bersama ini terlihat saat libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Pada Selasa, 17 Februari 2026, sistem ganjil genap tidak diterapkan di wilayah DKI Jakarta karena bertepatan dengan hari libur nasional tersebut. Sehari sebelumnya, yaitu Senin, 16 Februari 2026, aturan ini juga ditiadakan karena ditetapkan sebagai cuti bersama. Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadaan sistem ganjil genap pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026.

Baca Juga

Cara Aktivasi dan Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri

Cara Aktivasi dan Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri

Langkah antisipasi terbaik bagi para pengguna jalan adalah dengan memantau kalender libur nasional serta pengumuman dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Mengingat Pramono Anung telah memastikan tidak adanya aturan baru yang mengubah regulasi dasar, para pengendara hanya perlu mengikuti ketentuan operasional yang sudah ada. Dengan memahami kapan aturan ini dinonaktifkan pada hari libur keagamaan maupun cuti bersama, mobilitas di wilayah Jakarta dapat direncanakan dengan lebih baik.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Lalu LintasDKI Jakarta

Berita Terbaru Lainnya

Sosialisasi dan Aturan Tilang Uji Emisi Kendaraan di DKI JakartaFormat Baru Kompetisi Liga 1 Indonesia dan Agenda Jangka Panjang Tim NasionalPrestasi Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 dan Sejarah PartisipasiMengatur Agenda Nonton Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala DuniaPanduan Aturan Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat bagi Platform DigitalVonis Kasus Korupsi Pengadaan dan Pengelolaan Pusat Data Nasional SementaraCara Aktivasi dan Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) KemendagriMengantisipasi Dampak Kenaikan BI-Rate Terhadap KPR dan Dinamika Ekonomi Nasional

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap