Pemerintah resmi memberlakukan migrasi tayangan TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) sejak Rabu, 2 November 2022. Proses penghentian siaran analog ini diterapkan secara bertahap di berbagai wilayah di Indonesia.
Langkah migrasi ini dilakukan dengan tujuan utama untuk menata pita frekuensi 700 MHz yang selama ini dipakai oleh penyelenggara televisi analog. Perjalanan menuju penghentian siaran analog ini direncanakan berlangsung dalam beberapa tahap. Tahap pertama telah dilakukan hingga 17 Agustus 2021 pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten/kota. Selanjutnya, tahap kedua direncanakan selesai pada 31 Desember 2021 di 44 kabupaten/kota yang tersebar di 20 wilayah. Tahap ketiga diterapkan pada 31 Maret 2022 yang mencakup 30 wilayah di 107 kabupaten/kota, disusul tahap keempat pada 17 Agustus 2022 dengan cakupan di 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten/kota. Tahap terakhir dijadwalkan pada 2 November 2022 dengan rencana di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten/kota.
Panduan Aturan Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat bagi Platform Digital

Proses transisi ini juga diwarnai dengan sejumlah dinamika. Komisi I DPR yang membidangi penyiaran sempat meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan ASO tersebut mengingat pandemi Covid-19 yang masih membebani rakyat. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, H Bambang Kristiono, yang juga merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTB-2 (Lombok), secara langsung menyampaikan permintaan penundaan tersebut.
Penerapan kebijakan ini juga terlihat secara spesifik di tingkat daerah. Di Jawa Timur, tercatat ada 27 televisi lokal dan 15 televisi berjejaring nasional yang beroperasi di 10 wilayah siar. Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, menyatakan bahwa pada awal pemberlakuan ASO, baru satu stasiun televisi yang telah mengonfirmasi mematikan siaran analognya. Wilayah Ring 1 Jawa Timur, yang meliputi kawasan Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan), tercatat sebagai wilayah yang paling siap menerapkan migrasi ini. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah memberikan 11.565 unit Set Top Box (STB) di wilayah Jawa Timur, terutama di Ring 1. Selain itu, pihak swasta juga turut memberikan 15.460 unit STB kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tekstil Bukan Cuma Garmen, Teknologinya Ada di Jalan hingga Dunia Medis

Untuk dapat menerima siaran TV digital, televisi analog atau TV tabung memerlukan perangkat tambahan berupa STB. Tipe STB yang direkomendasikan untuk siaran TV digital di Indonesia adalah DVB-T2. Harga STB di pasaran sangat bervariasi, berkisar mulai dari Rp100.000 hingga Rp375.000. Pengguna perlu mencatat bahwa satu unit STB hanya dapat digunakan untuk satu televisi pada satu waktu karena hanya memiliki satu output video. Perangkat ini menyediakan berbagai fitur tambahan seperti Electronic Program Guide (EPG) untuk mengetahui jadwal acara, informasi kebencanaan melalui sistem peringatan dini, serta fitur parental lock. Masyarakat dapat memastikan dan mengecek daftar STB yang telah bersertifikat melalui aplikasi SIRANI atau situs resmi Kominfo.






