Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, salah satu bentuk dukungan tersebut adalah mendaftarkan warga ke segmen yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Segmen kepesertaan ini dikenal dengan nama PBPU dan BP Pemda, yang merupakan singkatan dari Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah.
Segmen PBPU dan BP Pemda diperuntukkan bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan iuran yang ditanggung sepenuhnya melalui APBD. Segmen ini berbeda dengan PBI JK. Kepesertaan PBI JK secara khusus diperuntukkan bagi penduduk miskin dan tidak mampu.
Untuk mengetahui jenis segmen yang dimiliki, masyarakat dapat mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini juga telah dilengkapi dengan fitur antrean online untuk mengurangi waktu tunggu di fasilitas kesehatan. Selain itu, terdapat layanan pemantauan riwayat kesehatan melalui fitur i-Care JKN.
Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar di luar program pembiayaan daerah, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline. Pendaftaran online dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 yang beroperasi pada jam kerja pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Pendaftaran offline dapat dilakukan langsung di kantor cabang. Khusus untuk pendaftaran jalur mandiri, seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga wajib didaftarkan secara bersamaan. Sementara itu, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Terkait pembiayaan, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran JKN belum mengalami perubahan. Apabila peserta memiliki kendala finansial, pembayaran tunggakan iuran dapat dicicil melalui Program New REHAB 2.0 atau Rencana Pembayaran Bertahap.
Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Dijadwalkan Mulai 20 April 2026

Program JKN terus mencatat perkembangan yang signifikan. Per Juli 2025, JKN telah mencakup sekitar 280 juta anggota, yang setara dengan 98 persen dari total penduduk Indonesia. Sebagai perbandingan, Jerman membutuhkan waktu 127 tahun untuk mencapai cakupan penuh asuransi kesehatan, sedangkan Indonesia berhasil mewujudkannya dalam waktu 10 tahun. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, memimpin lembaga yang pada tahun 2024 telah bermitra dengan lebih dari 23.000 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lebih dari 3.100 rumah sakit rujukan tingkat lanjut, di mana lebih dari 66 persen rumah sakit mitra tersebut merupakan milik swasta.






