Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Ekonomi

Bank Dunia Usulkan Penurunan Ambang Batas PKP Indonesia Menjadi Rp500 Juta

Bambang HandayaniDiterbitkan 3 Agu 2026 - 17.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bank Dunia Usulkan Penurunan Ambang Batas PKP Indonesia Menjadi Rp500 Juta
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Bank Dunia secara resmi menyarankan Pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi dan menurunkan batas maksimal omzet bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Rekomendasi tersebut secara spesifik mengusulkan penurunan ambang batas secara signifikan dari yang saat ini berlaku sebesar Rp4,8 miliar menjadi hanya Rp500 juta per tahun. Usulan kebijakan ini dijabarkan secara terperinci oleh Bank Dunia melalui laporan terbarunya yang bertajuk 'Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan'. Laporan tersebut menyoroti berbagai langkah strategis yang dapat diambil oleh pemerintah untuk mengoptimalkan sistem perpajakan.

Menurut analisis yang dipaparkan oleh Bank Dunia, pengurangan ambang batas PKP menjadi Rp500 juta per tahun diproyeksikan akan membawa perubahan fundamental, terutama dalam menarik lebih banyak entitas bisnis ke dalam sistem perpajakan nasional. Kebijakan ini tidak hanya sekadar memperluas basis wajib pajak, tetapi juga dirancang untuk mendorong terciptanya transaksi formal antara perusahaan berskala kecil dan korporasi besar. Lebih lanjut, penyederhanaan sistem PKP melalui penyesuaian batas omzet ini dinilai krusial karena diyakini mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan dengan meminimalkan berbagai distorsi serta kompleksitas aturan perpajakan.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Sebagai landasan dari rekomendasi tersebut, Bank Dunia merujuk pada estimasi konservatif dari hasil survei yang mereka lakukan terhadap lanskap dunia usaha di Indonesia. Berdasarkan data Survei Bank Dunia, tercatat bahwa sebanyak 66,4 persen dari total perusahaan formal di Indonesia memiliki omzet tahunan yang berada di bawah angka Rp1 miliar. Lebih spesifik lagi, survei yang sama juga menemukan bahwa 46,9 persen dari perusahaan formal tersebut mencatatkan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Fakta ini mengindikasikan bahwa sebagian besar perusahaan formal di Indonesia memiliki skala pendapatan yang berada di bawah ambang batas PKP saat ini, sehingga penurunan batas menjadi Rp500 juta dinilai relevan untuk menangkap potensi pajak dari kelompok usaha tersebut.

Baca Juga

Proyeksi Inflasi Juli 2026 Melambat, BPS Segera Rilis Data Resmi

Proyeksi Inflasi Juli 2026 Melambat, BPS Segera Rilis Data Resmi

Selain bertujuan untuk memperluas jangkauan pemungutan pajak, penetapan ambang batas omzet yang lebih rendah juga memiliki fungsi pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan sistem. Bank Dunia menyoroti bahwa selama ini terdapat risiko di mana pelaku bisnis berupaya menghindari kewajiban pajak dengan cara membagi atau memecah operasional perusahaan mereka menjadi beberapa entitas yang lebih kecil. Melalui penurunan batas PKP, beban efisiensi bagi bisnis yang mencoba melakukan taktik pemecahan operasi tersebut akan menjadi semakin besar. Di samping itu, penerapan ambang batas sebesar Rp500 juta ini setidaknya akan mengembalikan ketentuan PKP pada posisi yang setara dan mendekati level Rp600 juta, yang sebelumnya pernah ditetapkan di Indonesia hingga tahun 2014.

Reformasi perpajakan yang didorong oleh Bank Dunia tidak hanya terbatas pada penyesuaian nilai ambang batas omzet PKP, melainkan juga menyentuh aspek pengecualian pajak sektoral. Lembaga tersebut merekomendasikan penghapusan berbagai pengecualian khusus yang selama ini diberikan kepada sektor-sektor tertentu. Beberapa area yang disorot untuk dihapuskan pengecualiannya mencakup industri ekstraktif, kegiatan impor mesin, serta penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan swasta. Penghapusan pengecualian khusus pada sektor-sektor tersebut dinilai sebagai langkah yang penting guna menyelaraskan kerangka kerja PKP di Indonesia agar lebih sesuai dengan praktik terbaik yang telah diakui secara internasional.

Baca Juga

Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan Pajaknya

Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan Pajaknya

Secara keseluruhan, implementasi dari serangkaian reformasi kebijakan perpajakan yang diusulkan oleh Bank Dunia ini diproyeksikan akan memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Berdasarkan kalkulasi dalam laporan tersebut, paket reformasi ini diperkirakan memiliki potensi pendapatan indikatif yang cukup substansial. Potensi tambahan pendapatan tersebut diestimasikan mencapai sekitar 0,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) khusus untuk pendapatan pajak. Dengan mengoptimalkan potensi pajak usaha melalui penurunan ambang batas PKP dan penghapusan pengecualian sektoral, Indonesia diharapkan mampu memperkuat basis penerimaan negaranya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Ekonomi IndonesiapajakBank DuniaPKPReformasi Pajak

Berita Terbaru Lainnya

Pembangunan Pedesaan di Guangdong, Mengubah Lahan Kuno Menjadi Resor MewahProyeksi Inflasi Juli 2026 Melambat, BPS Segera Rilis Data ResmiHarga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan PajaknyaKebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Lima Tewas dan Puluhan HilangRatusan Penumpang KM Mutiara Sentosa II Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Usai KebakaranPemerintah Usut Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan MaduraTransmart Full Day Sale 2 Agustus Tawarkan Diskon Sepeda hingga 60 PersenRupiah Menguat ke Rp17.985 per Dolar AS pada Perdagangan Senin Pagi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Peran Penting Desain Sampul Proposal HUT RI dalam Menarik Sponsor

Sosial

Peran Penting Desain Sampul Proposal HUT RI dalam Menarik Sponsor

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap