Bank Dunia secara resmi menyarankan Pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi dan menurunkan batas maksimal omzet bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Rekomendasi tersebut secara spesifik mengusulkan penurunan ambang batas secara signifikan dari yang saat ini berlaku sebesar Rp4,8 miliar menjadi hanya Rp500 juta per tahun. Usulan kebijakan ini dijabarkan secara terperinci oleh Bank Dunia melalui laporan terbarunya yang bertajuk 'Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan'. Laporan tersebut menyoroti berbagai langkah strategis yang dapat diambil oleh pemerintah untuk mengoptimalkan sistem perpajakan.
Menurut analisis yang dipaparkan oleh Bank Dunia, pengurangan ambang batas PKP menjadi Rp500 juta per tahun diproyeksikan akan membawa perubahan fundamental, terutama dalam menarik lebih banyak entitas bisnis ke dalam sistem perpajakan nasional. Kebijakan ini tidak hanya sekadar memperluas basis wajib pajak, tetapi juga dirancang untuk mendorong terciptanya transaksi formal antara perusahaan berskala kecil dan korporasi besar. Lebih lanjut, penyederhanaan sistem PKP melalui penyesuaian batas omzet ini dinilai krusial karena diyakini mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan dengan meminimalkan berbagai distorsi serta kompleksitas aturan perpajakan.








