Harga emas batangan Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia di Jakarta mencatatkan kenaikan pada awal pekan ini. Berdasarkan data yang diperbarui pada hari Senin (3/8/2026) tepat pukul 08.57 WIB, harga emas Antam mengalami peningkatan sebesar Rp7.000 per gram. Dengan adanya penambahan nilai tersebut, harga emas Antam kini berada pada posisi Rp2.610.000 per gram. Angka ini bergerak naik dari posisi harga sebelumnya yang sempat berada di level Rp2.603.000 per gram. Pergerakan harga ini menjadi informasi penting bagi masyarakat yang memantau nilai aset logam mulia di pasar domestik.
Seiring dengan kenaikan harga jual, nilai jual kembali atau yang lebih dikenal dengan istilah harga buyback emas Antam juga turut mengalami penyesuaian ke arah yang positif. Pada waktu pemantauan yang sama, harga buyback emas batangan tersebut tercatat naik menjadi Rp2.379.000 per gram. Harga buyback ini merupakan patokan nilai yang akan diterima oleh masyarakat apabila mereka memutuskan untuk menjual kembali emas batangan Antam yang mereka miliki ke pihak Logam Mulia. Nilai tersebut memberikan gambaran mengenai potensi pencairan dana dari aset emas yang disimpan oleh masyarakat pada periode waktu tersebut.
Meskipun data yang tercatat pada Senin pagi menunjukkan adanya kenaikan baik pada harga jual maupun harga beli kembali, pihak Logam Mulia memberikan catatan khusus mengenai sifat pergerakan harga emas. Harga emas batangan Antam ditegaskan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Sifat fluktuatif ini membuat angka yang tertera pada pukul 08.57 WIB tersebut bisa saja mengalami pergeseran pada jam atau hari berikutnya. Oleh karena itu, masyarakat yang berencana untuk melakukan transaksi jual beli emas batangan sangat disarankan untuk selalu memeriksa dan memastikan harga terbaru yang berlaku pada saat transaksi akan dilakukan.
Bakom Ungkap Kelebihan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Selain memperhatikan pergerakan harga, masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli emas Antam juga harus memahami ketentuan perpajakan yang menyertai setiap prosesnya. Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, terdapat aturan khusus terkait Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap transaksi buyback emas batangan dengan nilai total di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Adapun besaran tarif PPh Pasal 22 yang dibebankan kepada penjual untuk transaksi dengan kriteria nilai tersebut adalah sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.
Mekanisme penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada transaksi buyback emas Antam ini dirancang untuk langsung memotong nilai yang diterima oleh pihak nasabah. PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback berlangsung. Dengan adanya sistem pemotongan langsung ini, masyarakat yang menjual kembali emas batangan mereka dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan menerima dana bersih yang sudah dikurangi dengan kewajiban pajak. Hal ini menjadi prosedur standar yang diterapkan dalam setiap pelaksanaan transaksi buyback bernilai besar di Logam Mulia.
AHY Beberkan Ada Sekitar 7.000 Kawasan Kumuh Tersebar di Indonesia

Sementara itu, kewajiban perpajakan tidak hanya diterapkan pada saat masyarakat menjual kembali emas batangan mereka, tetapi juga pada saat melakukan pembelian. Untuk setiap transaksi pembelian emas Antam, pihak pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran pajak untuk pembelian emas ini ditetapkan sebesar 0,25 persen. Persentase pajak pembelian tersebut dihitung secara langsung berdasarkan harga dasar emas yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Pemahaman mengenai rincian harga dasar beserta tambahan beban pajak sebesar 0,25 persen ini sangat diperlukan agar masyarakat dapat menghitung total dana yang harus disiapkan saat ingin membeli emas batangan Antam.






