Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan Pajaknya

Bambang HandayaniDiterbitkan 3 Agu 2026 - 21.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan Pajaknya
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Harga emas batangan Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia di Jakarta mencatatkan kenaikan pada awal pekan ini. Berdasarkan data yang diperbarui pada hari Senin (3/8/2026) tepat pukul 08.57 WIB, harga emas Antam mengalami peningkatan sebesar Rp7.000 per gram. Dengan adanya penambahan nilai tersebut, harga emas Antam kini berada pada posisi Rp2.610.000 per gram. Angka ini bergerak naik dari posisi harga sebelumnya yang sempat berada di level Rp2.603.000 per gram. Pergerakan harga ini menjadi informasi penting bagi masyarakat yang memantau nilai aset logam mulia di pasar domestik.

Seiring dengan kenaikan harga jual, nilai jual kembali atau yang lebih dikenal dengan istilah harga buyback emas Antam juga turut mengalami penyesuaian ke arah yang positif. Pada waktu pemantauan yang sama, harga buyback emas batangan tersebut tercatat naik menjadi Rp2.379.000 per gram. Harga buyback ini merupakan patokan nilai yang akan diterima oleh masyarakat apabila mereka memutuskan untuk menjual kembali emas batangan Antam yang mereka miliki ke pihak Logam Mulia. Nilai tersebut memberikan gambaran mengenai potensi pencairan dana dari aset emas yang disimpan oleh masyarakat pada periode waktu tersebut.

Meskipun data yang tercatat pada Senin pagi menunjukkan adanya kenaikan baik pada harga jual maupun harga beli kembali, pihak Logam Mulia memberikan catatan khusus mengenai sifat pergerakan harga emas. Harga emas batangan Antam ditegaskan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Sifat fluktuatif ini membuat angka yang tertera pada pukul 08.57 WIB tersebut bisa saja mengalami pergeseran pada jam atau hari berikutnya. Oleh karena itu, masyarakat yang berencana untuk melakukan transaksi jual beli emas batangan sangat disarankan untuk selalu memeriksa dan memastikan harga terbaru yang berlaku pada saat transaksi akan dilakukan.

Baca Juga

Bakom Ungkap Kelebihan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Bakom Ungkap Kelebihan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Selain memperhatikan pergerakan harga, masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli emas Antam juga harus memahami ketentuan perpajakan yang menyertai setiap prosesnya. Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, terdapat aturan khusus terkait Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap transaksi buyback emas batangan dengan nilai total di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Adapun besaran tarif PPh Pasal 22 yang dibebankan kepada penjual untuk transaksi dengan kriteria nilai tersebut adalah sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.

Mekanisme penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada transaksi buyback emas Antam ini dirancang untuk langsung memotong nilai yang diterima oleh pihak nasabah. PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback berlangsung. Dengan adanya sistem pemotongan langsung ini, masyarakat yang menjual kembali emas batangan mereka dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan menerima dana bersih yang sudah dikurangi dengan kewajiban pajak. Hal ini menjadi prosedur standar yang diterapkan dalam setiap pelaksanaan transaksi buyback bernilai besar di Logam Mulia.

Baca Juga

AHY Beberkan Ada Sekitar 7.000 Kawasan Kumuh Tersebar di Indonesia

AHY Beberkan Ada Sekitar 7.000 Kawasan Kumuh Tersebar di Indonesia

Sementara itu, kewajiban perpajakan tidak hanya diterapkan pada saat masyarakat menjual kembali emas batangan mereka, tetapi juga pada saat melakukan pembelian. Untuk setiap transaksi pembelian emas Antam, pihak pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran pajak untuk pembelian emas ini ditetapkan sebesar 0,25 persen. Persentase pajak pembelian tersebut dihitung secara langsung berdasarkan harga dasar emas yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Pemahaman mengenai rincian harga dasar beserta tambahan beban pajak sebesar 0,25 persen ini sangat diperlukan agar masyarakat dapat menghitung total dana yang harus disiapkan saat ingin membeli emas batangan Antam.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

harga emasemas antamlogam muliaPajak Penghasilan

Berita Terbaru Lainnya

KPK Ungkap Peran 4 'Tangan Kanan' Nusron Wahid di Kasus Suap HGB BogorNATO Tembak Jatuh Drone Misterius Dekat Perbatasan Rusia, Milik Putin?Presiden Mendadak Pecat Kepala Badan Statistik Nasional, Ini AlasannyaPolisi Gerebek Jaringan Pencurian Ternak di Sumba, 3 Ditangkap 1 TewasLPDP Jakarta Dibuka September 2027, Siapa Saja yang Berhak Dapat?Dede Yusuf Bocorkan Opsi Ambang Batas RUU PemiluOJK Bentuk Bursa Mineral ICOMEX 2 Hari LagiKementan Ungkap 25 Merek Tak Sesuai Klaim, Ini Daftar Lengkap Beras Fortifikasi Abal-abal

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap