Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

KPK Ungkap Peran 4 'Tangan Kanan' Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor

Uria KilaDiterbitkan 16 Sep 2026 - 08.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Ungkap Peran 4 'Tangan Kanan' Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 14 September 2026.

Dari delapan tersangka tersebut, KPK mengidentifikasi empat orang di antaranya sebagai pihak swasta dan politisi yang bertindak sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Deretan Tersangka dan Keterlibatan Orang Kepercayaan

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026), komisi antirasuah merinci para pihak yang terjerat dalam kasus suap pengurusan lahan ini. Empat orang yang disebut sebagai representasi maupun orang kepercayaan Menteri ATR/BPN meliputi politisi Partai Golkar Fadh El Fouz (FEZ), serta tiga orang dari pihak swasta yakni Arif Sugianto (ARF), Muhammad Fakhry (MF), dan Erwin (ERW).

Baca Juga

NATO Tembak Jatuh Drone Misterius Dekat Perbatasan Rusia, Milik Putin?

NATO Tembak Jatuh Drone Misterius Dekat Perbatasan Rusia, Milik Putin?

Selain keempat orang tersebut, KPK turut menetapkan empat tersangka lain dari unsur birokrasi dan korporasi: - Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor - Adrianto Pitoyo Adhi (ADR), Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk - Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN - Rizal Pahlefi (LEV), pihak swasta

Kronologi Pengurusan Sertifikat dan Aliran Dana

Perkara ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kasus berpangkal pada permohonan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan kelolaan Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian lahan tersebut diketahui masih bersengketa dengan ahli waris yang memegang SHM.

Untuk memuluskan proses administrasi, perantara pihak Summarecon berinisial YA bersama Rizal Pahlefi (LEV) mendekati Erwin (ERW) selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Erwin diminta menjembatani komunikasi dengan Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung (SON), guna membuka blokir dan memecah sertifikat HGB tersebut.

Baca Juga

Presiden Mendadak Pecat Kepala Badan Statistik Nasional, Ini Alasannya

Presiden Mendadak Pecat Kepala Badan Statistik Nasional, Ini Alasannya

Pada Agustus 2026, SON melalui ERW diduga meminta imbalan sebesar Rp2 miliar. Pihak Summarecon menyanggupi pembayaran senilai Rp1,5 miliar. Penyerahan uang terealisasi pada 27 Agustus 2026, ketika Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitoyo Adhi (ADR) melalui YA dan LEV menyerahkan dana Rp1,5 miliar kepada ERW. Dari jumlah tersebut, ERW kemudian meneruskan uang senilai Rp200 juta kepada SON sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat lahan.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik beserta uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar yang terdiri atas pecahan Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKNusron Wahid

Berita Terbaru Lainnya

NATO Tembak Jatuh Drone Misterius Dekat Perbatasan Rusia, Milik Putin?Presiden Mendadak Pecat Kepala Badan Statistik Nasional, Ini AlasannyaPolisi Gerebek Jaringan Pencurian Ternak di Sumba, 3 Ditangkap 1 TewasLPDP Jakarta Dibuka September 2027, Siapa Saja yang Berhak Dapat?Dede Yusuf Bocorkan Opsi Ambang Batas RUU PemiluOJK Bentuk Bursa Mineral ICOMEX 2 Hari LagiKementan Ungkap 25 Merek Tak Sesuai Klaim, Ini Daftar Lengkap Beras Fortifikasi Abal-abal25 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Berstatus Awas Kekeringan, 62.076 Jiwa Terdampak

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap