Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 14 September 2026.
Dari delapan tersangka tersebut, KPK mengidentifikasi empat orang di antaranya sebagai pihak swasta dan politisi yang bertindak sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Deretan Tersangka dan Keterlibatan Orang Kepercayaan
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026), komisi antirasuah merinci para pihak yang terjerat dalam kasus suap pengurusan lahan ini. Empat orang yang disebut sebagai representasi maupun orang kepercayaan Menteri ATR/BPN meliputi politisi Partai Golkar Fadh El Fouz (FEZ), serta tiga orang dari pihak swasta yakni Arif Sugianto (ARF), Muhammad Fakhry (MF), dan Erwin (ERW).
NATO Tembak Jatuh Drone Misterius Dekat Perbatasan Rusia, Milik Putin?

Selain keempat orang tersebut, KPK turut menetapkan empat tersangka lain dari unsur birokrasi dan korporasi: - Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor - Adrianto Pitoyo Adhi (ADR), Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk - Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN - Rizal Pahlefi (LEV), pihak swasta
Kronologi Pengurusan Sertifikat dan Aliran Dana
Perkara ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kasus berpangkal pada permohonan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan kelolaan Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian lahan tersebut diketahui masih bersengketa dengan ahli waris yang memegang SHM.
Untuk memuluskan proses administrasi, perantara pihak Summarecon berinisial YA bersama Rizal Pahlefi (LEV) mendekati Erwin (ERW) selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Erwin diminta menjembatani komunikasi dengan Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung (SON), guna membuka blokir dan memecah sertifikat HGB tersebut.
Presiden Mendadak Pecat Kepala Badan Statistik Nasional, Ini Alasannya

Pada Agustus 2026, SON melalui ERW diduga meminta imbalan sebesar Rp2 miliar. Pihak Summarecon menyanggupi pembayaran senilai Rp1,5 miliar. Penyerahan uang terealisasi pada 27 Agustus 2026, ketika Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitoyo Adhi (ADR) melalui YA dan LEV menyerahkan dana Rp1,5 miliar kepada ERW. Dari jumlah tersebut, ERW kemudian meneruskan uang senilai Rp200 juta kepada SON sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat lahan.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik beserta uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar yang terdiri atas pecahan Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia.






