Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Beasiswa

LPDP Jakarta Dibuka September 2027, Siapa Saja yang Berhak Dapat?

Wahyu SuryaniDiterbitkan 16 Sep 2026 - 07.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
LPDP Jakarta Dibuka September 2027, Siapa Saja yang Berhak Dapat?
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan pembukaan pendaftaran Beasiswa Jakarta Unggul atau program LPDP Jakarta pada September 2027 mendatang. Program pembiayaan pendidikan global ini diinisiasi untuk memfasilitasi warga berprestasi asal Jakarta yang ingin melanjutkan studi jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di berbagai perguruan tinggi terkemuka dunia.

Langkah tersebut berkekuatan hukum setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Untuk merealisasikan inisiatif ini, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar.

Kriteria dan Sasaran Penerima Beasiswa

Program Beasiswa Jakarta Unggul menyasar warga Jakarta berprestasi yang berencana menempuh studi lanjut. Selain jalur umum bagi warga berprestasi, program ini juga secara khusus membuka kesempatan luas bagi para alumni penerima bantuan pendidikan tingkat sarjana.

Gubernur Pramono Anung menjelaskan bahwa lulusan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang telah menuntaskan pendidikan S-1 berhak mendaftarkan diri untuk jenjang S-2 maupun S-3.

Baca Juga

Dede Yusuf Bocorkan Opsi Ambang Batas RUU Pemilu

Dede Yusuf Bocorkan Opsi Ambang Batas RUU Pemilu

Kendati demikian, rincian teknis persyaratan umum, batas usia pelamar, dan kriteria kualifikasi detail penerima beasiswa masih akan diatur lebih lanjut. Ketentuan-ketentuan teknis tersebut nantinya dituangkan secara terpisah melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).

Pelaksanaan seleksi calon penerima beasiswa akan dilakukan lewat kerja sama dengan LPDP Pusat. Walau proses seleksi dijalankan bersama, Pemprov DKI Jakarta tetap memegang kendali penuh dalam menetapkan daftar penerima yang lolos, bidang studi prioritas, hingga daftar universitas tujuan di kancah internasional.

Cakupan Pembiayaan dan Kewajiban Pengabdian

Beasiswa Jakarta Unggul menyediakan skema pendanaan penuh (full scholarship). Komponen yang ditanggung mencakup biaya pendidikan penuh, biaya hidup harian, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, hingga pengurusan visa.

Baca Juga

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

Tak hanya biaya operasional dan hidup, skema ini juga memfasilitasi kebutuhan riset mahasiswa, meliputi biaya penelitian tesis atau disertasi, keikutsertaan dalam konferensi internasional, hingga pembiayaan publikasi di jurnal ilmiah. Durasi pembiayaan diberikan maksimal dua tahun untuk jenjang magister dan lima tahun untuk jenjang doktor.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Cyril Raoul Hakim (Chico Hakim) menyampaikan bahwa program ini dirancang sebagai bagian dari rencana besar kebijakan pendidikan internasional Pemprov DKI. Menurutnya, pembiayaan ini merupakan bentuk investasi jangka panjang agar pemuda Jakarta dapat meningkatkan kualitas hidup diri, keluarga, dan kotanya.

Sebagai bentuk timbal balik atas pembiayaan yang diberikan, Pergub Nomor 20 Tahun 2026 mewajibkan seluruh alumni Beasiswa Jakarta Unggul untuk kembali ke daerah asal. Penerima beasiswa harus menjalani masa pengabdian untuk berkontribusi membangun Jakarta dengan durasi minimal dua kali lipat dari masa studi yang ditempuh.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pramono AnungPemprov DKI JakartaLPDP Jakarta

Berita Terbaru Lainnya

Dede Yusuf Bocorkan Opsi Ambang Batas RUU PemiluOJK Bentuk Bursa Mineral ICOMEX 2 Hari LagiKementan Ungkap 25 Merek Tak Sesuai Klaim, Ini Daftar Lengkap Beras Fortifikasi Abal-abal25 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Berstatus Awas Kekeringan, 62.076 Jiwa TerdampakPakar ITS soal Insiden Kapal Virgo Terbalik, Tak Cocok di Laut RIRibuan Pegawai Kementerian PU Main Judol, Transaksi Tembus Rp 12 MBakom Ungkap Kelebihan Suahasil Nazara sebagai Menteri KeuanganWN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F di Kasus Investasi Emas

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap