Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk ketiga kalinya, Fahd ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, kali ini terkait dugaan rasuah pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Keterlibatan berulang dalam tindak pidana korupsi menempatkan Fahd dalam status hukum khusus. Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa status tersangka untuk ketiga kalinya ini menjadikan Fahd sebagai residivis korupsi, sehingga membuka ruang bagi penegak hukum untuk menuntut hukuman yang lebih berat.
Rekam Jejak Dua Perkara Sebelumnya
Penetapan tersangka dalam kasus HGB PT Summarecon menambah panjang daftar catatan pidana korupsi yang menjerat Fahd Arafiq. Perkara pertama terjadi pada 2011 saat Fahd menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menyerahkan uang suap sebesar Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Suap diberikan untuk meloloskan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 bagi tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Atas perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, dengan masa penahanan yang dimulai pada 27 Juli 2012.
Wamen ATR/BPN Pastikan Layanan Tetap Normal Usai OTT KPK Terkait Dugaan Suap HGB

Kasus kedua menjerat Fahd pada 2017 terkait korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun anggaran 2011–2012. Fahd terbukti menerima uang dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek lab komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Al-Qur'an.
Dalam skandal di Kementerian Agama tersebut, aliran dana yang diterima tercatat dalam beberapa tahap, antara lain senilai Rp 4,7 miliar, Rp 9,25 miliar, Rp 400 juta, hingga Rp 14,39 miliar, yang sebagian di antaranya dibagikan kepada anggota DPR. Fahd juga membagikan komisi dari proyek laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar kepada enam orang. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sekitar Rp 3,411 miliar berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, sehingga ia kembali dijatuhi hukuman pidana pada 2017.
Dasar Pemberatan Hukuman
KPK memastikan rekam jejak tersebut menjadi landasan kuat untuk memperberat hukuman pidana terhadap Fahd Arafiq pada perkara terbarunya.
SAR soal Viral Kapal Terbalik di Dekat Anak Krakatau, Nihil

"Jadi untuk saudara F, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Taufik menjelaskan status Fahd sebagai residivis memberikan dasar yuridis yang jelas bagi penegak hukum untuk menuntut sanksi yang lebih berat. Kendati demikian, penerapan klausul pemberatan hukuman nantinya menjadi wewenang tim penuntutan saat perkara masuk ke persidangan. Sementara itu, pada tahap penyidikan saat ini, tim penyidik KPK fokus mendalami konstruksi perkara, merinci fakta hukum, serta menguraikan peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi pengurusan izin di Kementerian ATR/BPN tersebut.






