Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 16 Sep 2026 - 00.25 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk ketiga kalinya, Fahd ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, kali ini terkait dugaan rasuah pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Keterlibatan berulang dalam tindak pidana korupsi menempatkan Fahd dalam status hukum khusus. Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa status tersangka untuk ketiga kalinya ini menjadikan Fahd sebagai residivis korupsi, sehingga membuka ruang bagi penegak hukum untuk menuntut hukuman yang lebih berat.

Rekam Jejak Dua Perkara Sebelumnya

Penetapan tersangka dalam kasus HGB PT Summarecon menambah panjang daftar catatan pidana korupsi yang menjerat Fahd Arafiq. Perkara pertama terjadi pada 2011 saat Fahd menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menyerahkan uang suap sebesar Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Suap diberikan untuk meloloskan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 bagi tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Atas perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, dengan masa penahanan yang dimulai pada 27 Juli 2012.

Baca Juga

Wamen ATR/BPN Pastikan Layanan Tetap Normal Usai OTT KPK Terkait Dugaan Suap HGB

Wamen ATR/BPN Pastikan Layanan Tetap Normal Usai OTT KPK Terkait Dugaan Suap HGB

Kasus kedua menjerat Fahd pada 2017 terkait korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun anggaran 2011–2012. Fahd terbukti menerima uang dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek lab komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Al-Qur'an.

Dalam skandal di Kementerian Agama tersebut, aliran dana yang diterima tercatat dalam beberapa tahap, antara lain senilai Rp 4,7 miliar, Rp 9,25 miliar, Rp 400 juta, hingga Rp 14,39 miliar, yang sebagian di antaranya dibagikan kepada anggota DPR. Fahd juga membagikan komisi dari proyek laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar kepada enam orang. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sekitar Rp 3,411 miliar berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, sehingga ia kembali dijatuhi hukuman pidana pada 2017.

Dasar Pemberatan Hukuman

KPK memastikan rekam jejak tersebut menjadi landasan kuat untuk memperberat hukuman pidana terhadap Fahd Arafiq pada perkara terbarunya.

Baca Juga

SAR soal Viral Kapal Terbalik di Dekat Anak Krakatau, Nihil

SAR soal Viral Kapal Terbalik di Dekat Anak Krakatau, Nihil

"Jadi untuk saudara F, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

Taufik menjelaskan status Fahd sebagai residivis memberikan dasar yuridis yang jelas bagi penegak hukum untuk menuntut sanksi yang lebih berat. Kendati demikian, penerapan klausul pemberatan hukuman nantinya menjadi wewenang tim penuntutan saat perkara masuk ke persidangan. Sementara itu, pada tahap penyidikan saat ini, tim penyidik KPK fokus mendalami konstruksi perkara, merinci fakta hukum, serta menguraikan peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi pengurusan izin di Kementerian ATR/BPN tersebut.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsi

Berita Terbaru Lainnya

Menkop Ajak Mahasiswa Jadikan Koperasi sebagai Wadah Usaha Kolektif dan Inovasi EkonomiTimah Jadi Komoditas Pertama yang Diperdagangkan di Bursa Mineral ICOMEXWamen ATR/BPN Pastikan Layanan Tetap Normal Usai OTT KPK Terkait Dugaan Suap HGBBeli Koper di METRO Bisa Dapat Asuransi Mega Life, Begini CaranyaSAR soal Viral Kapal Terbalik di Dekat Anak Krakatau, NihilWanita Hamil 7 Bulan Tewas di Bekasi Usai Kencan Open BO MiChatMendikdasmen Sebut Revitalisasi Pascabanjir SMP Negeri 16 Medan RampungSaham Summarecon Rontok Usai Bosnya Kena OTT KPK

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi · 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum · 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap