Saham emiten properti PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tertekan hebat dan anjlok hingga 13,25 persen pada penutupan perdagangan bursa, Selasa (15/9/2026). Penurunan tajam harga saham ini berlangsung cepat setelah kabar penangkapan Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data perdagangan RTI Business, saham SMRA berakhir di level Rp 288 per lembar saham setelah dibuka pada posisi Rp 328 per lembar saham pada awal sesi perdagangan. Sejak bel pembukaan berbunyi, pergerakan SMRA terpantau tidak mampu bangkit dan terus tertahan di zona merah hingga sesi perdagangan berakhir.
Aktivitas transaksi saham SMRA pada hari penangkapan tersebut mencatatkan volume perdagangan mencapai 186,74 juta lembar saham dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 56,18 miliar. Transaksi perpindahan tangan saham emiten pengembang properti ini tercatat bergulir sebanyak 8.877 kali frekuensi perdagangan.
BP BUMN dan Adhi Karya Minta Maaf ke Konsumen LRT City

Tekanan jual tidak hanya datang dari pelaku pasar domestik. Investor asing turut membukukan aksi jual bersih (net foreign sell) pada saham SMRA sebesar Rp 2,89 miliar pada hari perdagangan yang sama. Pelepasan tersebut menambah akumulasi jual bersih pemodal asing terhadap saham SMRA sepanjang tahun 2026 yang menembus angka Rp 274,94 miliar.
Penangkapan Pejabat Pertanahan dan Bos Summarecon
Sentimen negatif pasar modal bermula dari operasi senyap yang dilancarkan lembaga antirasuah terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pimpinan tertinggi PT Summarecon Agung Tbk ikut terjaring dalam operasi penindakan tersebut.
Sosok Menkeu Suahasil di Mata OJK, Figur Mumpuni dan Kenal Baik

Secara keseluruhan, KPK mengamankan total 17 orang dalam rangkaian OTT ini. Selain Presiden Direktur SMRA Adrianto Pitojo Adhi, deretan pihak yang turut ditangkap meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor Sontang Coin Manurung, serta Tardi dari pihak Kantah Tangerang.






