Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) bersama PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada para konsumen yang terdampak permasalahan pada proyek LRT City. Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda pertemuan antara manajemen dan perwakilan konsumen di Gedung BP BUMN, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Permohonan maaf disampaikan oleh Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma'ruf dan Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk Moeharmein Zein Chaniago. Dalam forum tersebut, Moeharmein mengakui kendala proyek timbul dari pihak anak usaha Adhi Karya dan menegaskan komitmen perusahaan untuk mengawal penyelesaian masalah hingga tuntas sesuai jadwal yang disepakati.
Berdasarkan data pemetaan internal Adhi Karya, dari sekitar 5.400 unit hunian LRT City yang telah terjual, baru 3.000 unit yang sudah diserahterimakan kepada pembeli. Artinya, masih terdapat sekitar 2.400 unit yang belum diserahkan dan menjadi kewajiban yang harus segera dituntaskan.
Saham Summarecon Rontok Usai Bosnya Kena OTT KPK

Skema Penyelesaian dan Batas Waktu Inventarisasi
Menindaklanjuti keterlambatan tersebut, BP BUMN membuka proses inventarisasi seluruh persoalan dan aspirasi dari lebih dari 2.000 konsumen terdampak hingga 1 Oktober 2026. Setelah proses pendataan rampung, pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung sekitar 10 hingga 15 Oktober 2026 guna membahas langkah konkret penyelesaian.
Sebelumnya, dalam rapat direksi Adhi Karya bersama Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria pada Senin (14/9/2026), pihak regulator dan Danantara telah menginstruksikan Adhi Karya untuk segera menyelesaikan kewajiban serah terima unit yang tertunda.
Sosok Menkeu Suahasil di Mata OJK, Figur Mumpuni dan Kenal Baik

Dony menegaskan bahwa skema penanganan tidak boleh merugikan masyarakat, khususnya konsumen yang membeli unit sebagai hunian pertama. Adhi Karya diminta menyusun kalkulasi biaya penyelesaian proyek serta rencana bisnis yang komprehensif. Perhitungan tersebut akan menjadi dasar penetapan opsi akhir, baik berupa penuntasan pembangunan fisik maupun skema pengembalian dana (refund) bagi konsumen.
Untuk mengawal proses ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait bersama Dony Oskaria turut membentuk tim pengawas terpadu yang beranggotakan unsur perwakilan korban, Kementerian PKP, dan BP BUMN.






